MUH. SAMSUL HUDA
DAFTAR ISI
BAB I (PENDAHULUAN) 2
A. LATAR BELAKANG MASALAH 2
B. RUMUSAN MASALAH 2
BAB II ( PEMBAHASAN ) 3
A. PENGERTIAN MASAIL FIQHYYAH 3
B. FAKTOR-FAKTOR MUNCULNYA MASAIL FIQHYYAH 4
C. FAKTOR PENYEBAB FIQH 6
BAB III ( PENUTUP ) 8
A. KESIMPULAN 8
B. SARAN 8
C. REFERENSI 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pada masa Rasulullah S.A.W jikalau ada suatu permasalahan yang datang maka para sahabat bias datang langsung kepada Rasulullah untuk memprtanyakan langsung apa solusi dari permasalahan tersebut. Namun semua itu berubah ketika Rasulullah wafat, maka rujukannya adalah para sahabat yang kemudian mereka melakukan musyawarah untuk menemukan solusi suatu permasalahan.
Pada zaman setelah sahabat banyak pula permasalahan yang bermunculan, masalah-masalah ini tidak ada pada zaman Rasulullah dan masa sahabat, di antaranya bayi tabung atau inseminasi buatan, kawin kontrak dan banyak lagi permasalahan lainnya.
Tetapi disini kami akan membahas mengenai pengertian dari Masail Fiqhyyah dan factor penyebab munculnya masail fiqhyyah, karena dengan adanya pembahasan mengenai pengertian dan faktornya maka akan membuka wawasan kita apa saja yang masuk dalam permasalahan masail fiqhyyah.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa Pengertian Masail Fiqhiyyah?
2. Apa saja factor munculnya masail fiqhyyah ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Masail Fiqhiyyah
Kata masail fiqhiyyah ( ) secara etimologi berasal dari dua lafazh, yakni mas`ail dan fiqhiyyah. Hubungan dari kedua lafadz ini, dalam nahwu disebut hubungan shifah dengan maushuf, atau na’at dengan man’ut. Lafadz masail ( ) adalah bentuk plural (jamak taksir) dari mas`alah ( ) yang bermakna masalah atau problem. Kata dasarnya adalah sa`ala ( ) dan bermakna “bertanya”. Artinya, masa`il adalah masalah-masalah baru yang muncul akibat pertanyaan-pertanyaan untuk dicari jawabannya. Adapaun lafadz al-fiqhiyyah adalah berasal dari lafadz al-fiqhu yang artinya al-fahmu yang dirangkai dengan ( ) yang huruf ya’ berfungsi membangsakan. Kata fiqh diartikan juga pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukm Islam. Sedangkan menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci.
Jadi al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya. Masail fiqhiyah disebut juga Masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Objek kritis adanya masa'il fiqhiyah ini menunjukkan adanya kepedulian islam untuk mencari jawaban berbagai masalah yang berkembang dimasa kini.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Masail Fiqhiyah adalah masalah-masalah baru yang muncul setelah turunnya Al-quran dan hadits dan setelah wafatnya Rasulullah SAW. yang belum ada ketentuan hukum secara pasti, sehingga dalam mencari jawabannya memerlukan metodologi ijtihad para ulama dalam menginstinbatkan hukum yang diambil dari Al-quran, Hadits, ijma’, qiyas, qaulul sahabat dan lain sebagainya.
Dengan adanya Ilmu masa'il fiqhiyah menunjukkan adanya kebebasan berpikir secara bertanggung jawab di kalangan ummat islam dan sekaligus toleransi dan kedewasaan sikap dalam menghadapi berbagai perbedaan pendapat.
B. FAKTOR-FAKTOR KEMUNCULAN MASAIL FIQHIYAH
1. Kondisi Geografis
Setiap daerah di belahan dunia ini pasti memiliki kondisi geografis yang berbeda. Ada yang memiliki udara tropis, subtropics dan sebagainya. Perbedaan kondisis seperti ini lah yang akan memunculkan masalah yang berbeda-beda pula, terutama fiqh. Contohnya, pada kondisi daerah yang abnormal, persoalan yang muncul dari keadaa dan letak geografis itu antara lain:
• Hukum bertayamum pada daerah yang kekeringan(tandus) yang kesulitan air.
• Hukum atau tehnik pelaksanaan sholat dan puasa pada geografis yang abnormal dalam hal penentuaan waktu.
• Pelaksanaan pernikahan via telfon, internet, transaksi muamalat dan seterusnya pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertemu langsung.
2. Struktur dan pola budaya masyarakat
Keberadaan suatu kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat dan dengan demikian kehadiran syari’at dalam hal ini hukum Islam (fiqh) tidak serta merta menggantikan posisi kebudayaan yang telah melekat pada masyarakat. Didalam masyarakat yang sangat kental dengan nilai-nilai budayanya sangat sulit diterapkan nilai-nilai agama terutama sudut fiqihnya. Apabila terjadi pembenturan antara keduanya, maka akan timbul persoalan baru yang kemudian disebut ‘masailul fiqhiyah’. Beberapa contoh dalam masalah ini antara lain;
• Masalah pembagian harta warisan pada daerah tertentu.
• Upacara sesajen untuk keselamatan dan berkah.
• Budaya dangdutan yang dipaksakan demi khormatan sampai-sampai menghutang untuk resepsi pernikahan.
• Budaya tukar cincin sebelum khitbah (lamaran) yang telah dianggap telah sah bergaul bebas.
• Uang panaik yang di lakukan di beberapa daerah, hal ini bisa di katakana hal yang wajib di lakukan oleh beberapa orang.
•
3. Perkembangan Teknologi
Dewasaini kemajuan ilmu pengetahuan menunjukan prestasi yang cukup signufikan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern selalu aktif menuju sasaran tepat dan berdampak positif sekaligus negative. Hasil kemampuan IPTEK dalam sektop umum adalah salah satunyya computer. Alat ini dapat menunjukan arah kiblat, puasa, perhitungan zakat, warisan dan lainnya.
4. Perkembangan ekonomi politik
• Anda mungkin kenal dengan penjualan valuta asing, yang mana melakukan sebuah transaksi dengan menggunakan media gadged sehingga kita tidak perlu bertemu dengan orang yang akan menukarkan uang, hanya saja kita menjadi media,
• Pembayaran zakat dengan media/transfer melalui Bank, hal ini juga belum jelas dasar hukumnya karena jika uang itu di simpan di dalam Bank maka aka nada bunga.
• Pembayaran pajak yang pada masa rasulullah belum ada, contohnya membayar pajak motor dll.
• Makelar merupakan jasa untuk mempermudah urusan kita dalam melakukan sebuah transaksi dengan membayar biaya tertentu maka urusan kita akan mudah terselesaikan.
5. Faktor perkembangan ekonomi
Factor ekonomi ini sangat mempengaruhi permasalahan baru, karena dengan alasan ekonomi seseorang bisa melakukan segalanya, baik melakukan tindakan yang melanggar agama dan hokum ataupun melakukan keinginannya. Adapun permasalahan yang biasa di timbulkan oleh factor ekonomi :
• Melakukan pencangkokan organ tubuh
• Melakukan inseminasi buatan
• Mengontrol kandungan
• Perencanaan jenis kelamin, dengan teknik tertentu bisa membuat bayi yang kita inginkan, mau anak laki-laki atau perempuan.
• Melakukan kejahatan hacker
C. FAKTOR PENYEBAB MASALAH FIQH
1. Perbedaan Qiraat.
yaitu perbedaan tentang arti dari kata disetiap ayat yang berbeda.
2. Adam al-Ittila ala al-hadist.
Hadis yang belum di pahami secara matang, hal ini biasa terjadi di karena para sahabat dalam pemahaman ilmu dan kecerdasan tidaklah sama, dan disisi lain tidak semua para sahabat bersama-sama Rasulullah, jadi ada sahabat yang dapat memahami dan adapula sahabat yang kurang menguasai hadis.
3. Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist.
Setiap ada hadist atau riwayat yang datang, tidak langsung dapat di amalkan begitu saja sebelum dipersaksikan di depan para sahabat lain agar menjaga otentisitasnya dapat dipertanggung jawabkan bahwa hadist tersebut benar-benar berasal dari Rasullulah SW.
4. Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.
5. Adanya lafadz Musytarak.
yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih.
6. Ta’arud al-Adillah.
adanya dalil-dalil yang secara lahiriah kontradiktif. Sesungguhnya dalil-dalil yang dijadiakan landasan para ulama dalam menyelesaikan suatu kasus bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, hanya saja karena sudut pandang mereka berbeda sesuai dengan perbedaan latar belakang mereka masing-masing, maka berbeda pula hasil Istimbatnya.
Dari factor-faktor di atas maka wajarlah jikalau ada permasalahan-permasalahan yang muncul yang mengakibatkan harus adanya hokum baru dalam menyelesaikan masalah ini, akan tetapi dalam melakukan kajian harus ada dasar yaitu Al-Qur’an dan sunah nabi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam
factor munculnya permasalahan masil fiqhyyah :
• kondisi geografis
• struktur budaya masyarakat
• Perkembangan Teknologi
• Perkembangan ekonomi politik
• Faktor perkembangan ekonomi
Sedangkan dalam permasalahan fiqh adalah :
• Perbedaan Qiraat
• Adam al-Ittila ala al-hadist
• Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist
• Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.
• Adanya lafadz Musytarak :
B. Saran/kritikan
Dalam permasalahan ini perlu adanya pembinaan moral dan akidah, agar kita selaku umat beragama terhindar dari permasalahan dunia yang menyesatkan, dan kita harus menyikapi dengan bijak setiap ada permasalahan yang baru dan harus mengetahui dasar hukumnya agar tidak terjadi kesalahan.
Pemakalah memahami bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna karena kesulitannya mencari referensi sehingga membuat makalah ini belum bisa di katakana sempurna. Kritikan dan saran sangat pemakalah harapkan demi kelangsungan pembelajaran yang berintegritas.
C. Referensi
o Abdurrahman kasdi, masail fiqhyyah kajian fiqh dan masalah kontemporrer, nora media interprise, kudus, 2011
o Ahmad sudirman abbas, dasar-dasar masail fiqhyyah. Jakarta : cv bayu kencana 2003