Kamis, 05 Oktober 2017

BIOGRAFI MUH. SAMSUL HUDA

Biografi MUH. SAMSUL HUDA



Hidup di kota apalagi di tanah rantau sangat memaksa kita untuk dapat bertahan hidup, dalam hal ini saya mulai menginjak kota Palu sejak tahun 2009, dimana saya mulai bersekolah di SMKN 4 Palu, dimana pada tahun itu keadaan keluarga bisa di katakana mengalami kemrosotan dari segi perekonomian, karena saya anak petani dari penghasilan Kakao, yang mana pada saat itu buah kakao mengalami kerusakan, dan kita beralih dengan menanam sawit, alhasil sebelum sawit siap panen yaitu berkisar 6 Tahun orang tua saya bekerja sebagai tukang bangunan demi memenuhi kebutuhan keluarga yang gajinya hanya 60rb/hari menghidupi 3 orang anak dan 1 Istri itupun belum tentu tiap hari bekerja. akan tetapi saya sudah terlanjur berada dalam dunia pendidikan yang sangat mustahil untuk meninggalkannya.
Dengan biaya 50.000-100.000/bulan mungkinkah kita bertahan hidup ? tetapi itu tidaklah mustahil karena saya sudah menjalaninya, untung saja pada saat itu saya tinggal di asrama yang tanpa ada pungutan biaya, untuk bisa makan saya biasa membantu Ibu Asrama yang biasa sibuk, karena dengan itu biasa saya di beri makan yang mustahil saya memasaknya. Saya harus rela makan apa adanya demi menuntut Ilmu, dan itu membuahkan hasil saya selalu mendapatkan peringkat sehingga mendapat kesempatan untuk mendapatkan beasiswa Super Smart, selama saya sekolah saya hanya membayar SPP 6 Bulan, selain itu semua di biayai oleh beasiswa. Dan saya sempat bekerja di Warung makan dengan gaji 400rb/bln.
Setelah lulus saya tidak melanjutkan kuliah, karena kasihan dengan perekonomian keluarga, olehnya saya bekerja bangunan dan lantas mengkredit motor selama 2 Tahun, namun saya tidak terlalu beruntung di bangunan karena kepala proyek lari dari tanggung jawab, sementara saya harus membayar angsuran motor, maka dengan berat hati harus meminta bantuan orang tua, tetapi 1 mnggu setelahnya Kambing peliaraan saya di kampung laku terjual sehingga bisa mengganti uang Ortu.
Selepas kerja bangunan saya mencoba keberuntungan dengan ikut berjualan bakso dengan gaji 800rb, kemudian pindah lagi di warung Mia yam dengan gaji 900rb, sedangkan angsuran yang harus saya bayar 665rb, di Mie Ayam hanya bertahan 3 bulan karena warung sepi dan akhirnya saya pindah ke Café disitu saya di bagian Kitchen lantas naik ke Barista (meracik kopi) disini saya di gaji awal 785rb/bln, sementara kos 125rb/bln dan cicilan 665rb/bln, sehingga tak jarang saya makan dengan nasi krupuk dan nasi garam.
Setelah saya selesai membayar cicilan motor lantas mulai terbesit dalam pikiran untuk kuliah walau saya telah menganggur selama 3 Tahun, maka mendaftarlah saya di IAIN Palu, selama 2 semester saya bekerja sambil kuliah, dan tempat kerja saya tutup, akhirnya saya harus memutar otak untuk mendapatkan penghasilan sampingan agar saya tetap kuliah dengan tidak membebani orang tua, maka saya mulai berjualan aksesoris handphone dengan system oper tangan atau bahasa kerennya makelar, jadi saya menjual aksesoris handphone melalui facebook, saya menjual barang milik orang lain dengan keuntungan 5rb-10rb/ item. Bisnis ini tidak berlangsung lama karena banyaknya pesaing yang menawarkan harga murah karena mereka memiliki modal untuk ambil partai.
Saya beralih lagi ke CUG (Closed User Groub) yang merupakan program dari Telkomsel yang mana dengan biaya 10rb/bulan kita bisa nelpon dan sms unlimited sebulan ke nomer yg se-komunitas, bisnis ini saya jalani hingga sekarang, kemudian tidak sampai disitu saya mempelajari Hardware handphone dengan membuka jasa penggantian LCD dan Touch Screend, namun saya tidak puas sampai disitu, saya mempelajari mengenai Laptop, mulai bongkar laptop hingga menginstal Soft ware laptop, hingga sekarang saya membuka penginstalan Laptop dengan biaya 40rb. Tidak puas disitu saya juga mempelari software perangkat Hand Phone, semua ini saya lakukan murni karna Otodidak yang di bantu oleh Om Google dan pakde Youtube.
Hingga sekarang usaha yang bisa saya geluti adalah :
1. Jasa Aktifasi CUG
2. Jasa Instal Laptop
3. Flashing Handphone Android
4. Bootlop (kancing di logo)
5. Ganti LCD/TS
6. Membuat undangan
7. Tiket seminar, panflet, piagam dll
8. Jual beli online (srabutan, halal dan menghasilkan uang)
Dengan ini saya membuat sebuah Logo WHONK_SYAM Solution



Dengan usaha sampingan ini Alhamdulillah bisa membantu biaya kuliah saya, bahkan sudah 2 kali saya membayar SPP dengan hasil kringat sendiri, dan selama ini saya meminta uang kepada orang tua saat mendesak dan uang wajib bulanan (Bayar Kos), biaya yang biasa orang tua keluarkan tiap bulan kurang dari 1 juta (keadaan Normal) terkadang 500rb termasuk uang kos dan terkadang hanya uang kos saja yang saya minta.

MOTTO dalam hidup saya adalah selagi kita masih bisa berdiri di atas kaki sendiri untuk apa kita merangkak di kaki orang lain.

SEKIAN TERIMAKASIH.

Minggu, 17 September 2017

Manfaat biji POLOKYO



BIJI POLOKYO merupakan tanaman herbal berkhasiat yang tumbuh di negeri Tiongkok.

Secara fisik tanaman ini berbentuk lonjong elips dengan warna kecoklatan, kekuningan dan ada yang sedikit hitam.

Hampir menyerupai biji kurma yang masih muda. Rasanya sedikit pahit, sedikit pedas dan biasanya akan terasa seharian di mulut.

Untuk proses pengobatan biasanya bisa dikonsumsi secara langsung.

Efeknya akan membuat kita sering BAB. Dalam sehari bisa berkali-kali BAB.

Proses tersebut merupakan proses detoksifikasi alami untuk mengeluarkan racun-racun dalam tubuh penyebab berbagai penyakit.

Sekaligus menjadi cara menurunkan berat badan secara alami.

Biji polokyo banyak dijual di pasaran obat-obat herbal dan menjadi satu dari sekian banyak herbal Cina berkhasiat yang paling banyak dicari.

Harga biji polokyo di pasaran pun terbilang mahal. Per biji dijual dengan harga puluhan ribu.

Untuk penjualan satu paket bisa mencapai jutaan rupiah harganya. Karena memang biji polokyo yang langka dan sulit dicari.

Biji polokyo memiliki banyak manfaat kesehatan.

Yang paling umum biji ini dikenal sebagai obat diet, melarutkan lemak dalam darah, menghancurkan kolesterol, menjadi detoksifikasi racun dalam tubuh hingga menghancurkan batu ginjal.

Kandungan asam amino yang cukup tinggi dalam biji polokyo membuat khasiatnya semakin multifungsi.

Biji polokyo juga berkhasiat membersihkan sumbatan di dalam pembuluh darah yang disebabkan karena gumpalan darah.

Hal ini biasanya akan membuat kesemutan dan kram.

Tak hanya itu, biji polokyo juga mampu membunuh sel kanker yang akan tumbuh.

Hal ini disebabkan kandungan anti oksidan dalam biji polokyo cukup tinggi.

Biji polokyo juga bisa digunakan untuk detoksifikasi racun dalam tubuh yang disebabkan ketergantungan obat-obat kimia.

Mereka yang mengkonsumsi obat kimia dalam jangka panjang akan mengalami penumpukan toksid dalam tubuhnya, sehingga harus dibersihkan.

Biji polokyo menjadi solusi mereka yang ingin membuang racun-racun tersebut.

Fungsi metabolisme yang cukup baik dari biji polokyo menyebabkan biji ini juga menjadi obat yang cukup mujarab untuk penyakit wasir dan ambient.

Biji polokyo dapat melancarkan BAB setiap hari sehingga mengurangi berbagai resiko masalah pencernaan.

Selain itu, biji polokyo juga memiliki fungsi meningkatkan imunitas tubuh lebih tinggi sehingga obat ini pun bisa digunakan untuk melemahkan virus HIV yang ada dalam tubuh seseorang.

Bagi kaum perempuan yang mengalami penyakit kista, biji polokyo juga menjadi obat yang tepat.

Biji polokyo mampu menormalkan tekanan darah dalam tubuh sehingga sangat baik dikonsumsi para penderita hipertensi.

Mengkonsumsi biji polokyo secara rutin juga mampu mencegah penyakit jantung dan stroke yang mematikan.

Fungsi yang paling banyak dicari dari biji ini adalah kemampuannya menjadi obat diet yang sangat efektif.

Polokyo secara efektif mampu menghancurkan lemak tubuh yang berbahaya.

Sehingga polokyo banyak dicari untuk kebutuhan merampingkan tubuh dan mengurangi berat badan.

Biji polokyo memiliki sifat yang panas di dalam tubuh, mirip dengan biji pala.

Akan tetapi panas ini bersifat biologi sehingga dapat secara aman bekerja dengan enzim-enzim di dalam tubuh untuk mengatasi berbagai masalah dalam tubuh seperti misalnya kanker.

Sifat panas dari biji polokyo inilah yang disebut-sebut mampu membunuh sel kanker selain dari kandungan anti oksidannya yang juga cukup tinggi.

Pohon Polokyo

Pohon polokyo tumbuh tinggi mencapai 10 meter ke atas.

Mahkotanya berbentuk rindang dengan buahnya yang berbentuk bulat lonjong berwarna kecoklatan, sedikit hijau dan kekuningan. Hampir menyerupai buah kurma. Panjang buahnya sekitar 1,5 – 4,5 cm dengan lebar 1- 2,5 cm.

Tumbuh dalam bentuk kelamin tunggal dan ada yang dalam kelamin ganda.

Pohon polokyo tumbuh di daerah Tiongkok dan dikenal sebagai salah satu tanaman herbal yang cukup mahal asal Cina tersebut.

Kandungan Biji Polokyo

Belum banyak penelitian ilmiah yang menguji kandungan senyawa kimia apa saja yang ada dalam biji polokyo, akan tetapi secara umum, inilah beberapa senyawa yang ada dalam biji polokyo:

Antioksidan, biji polokyo memiliki kandungan antioksidan yang cukup tinggi.

Hal ini dibuktikan dengan kemampuan biji ini yang sangat efektif digunakan untuk mencegah tumbuhnya sel kanker dalam tubuh.

Sel kanker tumbuh diakibatkan adanya radikal bebas di udara yang masuk ke dalam tubuh.

Antioksidan dalam biji polokyo akan mengikat electron dalam radikal bebas tersebut sehingga mampu menghambat pertumbuhan sel kanker.

Antioksidan ini juga mampu meregenerasi sel tubuh sehingga biji polokyo juga dikenal memiliki manfaat yang bagus untuk mengobati berbagai masalah kulit seperti penuaan dini hingga jerawat.

Asam amino, biji polokyo mengandung banyak jenis asam amino yang merupakan komponen utama penyusun protein.

Asam amino ini akan membantu sel tubuh tumbuh lebih sehat sehingga salah satu manfaat dari biji polokyo yang juga dirasakan mereka yang mengkonsumsinya adalah imunitas tubuh yang lebih tinggi.

Biji polokyo juga dipercaya sebagai obat herbal alami yang mampu melemahkan sel HIV dalam tubuh.

Ini menandakan kandungan asam amino dalam biji tanaman tersebut cukup tinggi.

Zat antiseptic, biji polokyo juga baik digunakan untuk menyembuhkan jerawat pada wajah dan luka pada kulit jika dikonsumsi.

Ini mengindikasikan kandungan senyawa anti septic dalam polokyo tersebut cukup tinggi.

Belum ada penelitian secara resmi tentang kandungan yang ada di dalam biji polokyo tersebut.

Akan tetapi secara sifatnya biji polokyo ini mirip dengan biji pala yang ada di Indonesia.

Beberapa senyawa lain yang kemungkinan dalam tanaman ini diantaranya adalah senyawa alcohol dan turunannya, alkaloid dan sebagainya.

Manfaat Biji Polokyo

Sebagai tanaman obat asal negeri tirai bambu, biji polokyo memiliki manfaat sebagai berikut:

☆Obat penurun berat badan
☆Menghancurkan lemak jahat dan kolesterol
☆ tubuhMencegah sel kanker
☆Melemahkan virus HIV dalam tubuh
☆Mengatasi diabetesMencegah penyakit jantung dan stroke
☆Mengobati hipertensi
Menyembuhkan wasir
☆Detoksifikasi racun dalam tubuh dan usus
☆Melancarkan pencernaan
☆Mengobati jerawat dan masalah kulit
☆Mengobati penyakit kista pada wanita
☆Mengatasi penyakit tumor, asam urat dan kolesterol tinggiRegenerasi sel tubuh
☆Mencegah kanker usus
☆Meningkatkan kekebalan tubuhMembersihkan pembuluh darah yang tersumbat akibat lemak atau darah yang menggumpal, dan sebagainya.

Bahaya Biji Polokyo

Belum banyak penelitian yang mengangkat tentang biji polokyo.

Sehingga memang harus berhati-hati dalam mengkonsumsinya.

Dan belum ada penelitian yang secara konkrit membuktikan hal tersebut.

Biji polokyo termasuk herbal panas sehingga akan bersifat cukup panas di dalam tubuh.

Oleh karena itu saat mengkonsumsi biji polokyo dengan air panas, maka reaksi herbal yang sering menjadi andalan sinse ini akan cepat dirasakan, namun jika diminum dengan air dingin, reaksi agak lambat terasa.

Apabila proses BAB sebagai reaksi langsung pengkonsumsian biji polokyo tersebut berlangsung terus menerus,

maka salah satu cara untuk menghentikannya adalah dengan meminum air es untuk menghentikan reaksinya.

Efek Samping Biji Polokyo

Beberapa efek samping selama pengkonsumsian biji polokyo yang perlu diperhatikan diantaranya:

Sering buang air besar dari mulai warna biasa hingga kehitaman,

Badan akan lemas karena pengaruh dehidrasi, oleh karena itu disarankan untuk banyak minum air putih selama mengkonsumsi biji polokyo,

Beberapa orang akan mengalami mual dan muntah saat mengkonsumsi biji ini karena memang rasanya yang juga sedikit pedas, pahit, asam dan sebagainya.


Jangan panik jika hal tersebut terjadi saat mengkonsumsi biji polokyo, karena itu menandakan biji ini sedang bekerja membuang kotoran dan racun dalam tubuh melalui proses detoksifikasi yang dikeluarkan melalui feses.

Lama kelamaan setelah usus bersih dari racun, warna feses akan kembali normal seperti semula.

☆Cara Makan Biji Polokyo

Cara makan biji polokyo sangat mudah dan sederhana.

Ambil biji polokyo, gigit dan makan lalu dorong dengan air putih dalam kondisi suhu normal.

Sebaiknya tidak menggunakan air panas saat mengkonsumsinya karena memang polokyo sudah termasuk herbal panas.

Anjuran saran, selama mengkonsumsi biji polokyo sebaiknya Anda tetap tinggal di rumah karena efek dari pengkonsumsian biji ini, Anda akan terus menerus buang air besar.

Selain itu, jangan sampai dosis minum Anda menurun.

Selama proses detoksifikasi berlangsung, tubuh akan mengalami kehilangan banyak cairan.

Jika hal itu tidak diantisipasi, maka akan terjadi dehidrasi.

Oleh karena itu, tidak dianjurkan mengkonsumsi biji polokyo pada saat puasa ataupun pada ibu hamil dan menyusui.

Beberapa orang yang mengeluh mengkonsumsi biji polokyo mungkin kurang memperhatikan saran-saran tersebut.

Pada saat mengkonsumsi biji polokyo tersebut, usahakan agar tidak bersamaan dengan konsumsi obat yang lainnya meskipun sesama herbal.

Biarkan biji polokyo bekerja secara efektif membersihkan racun-racun yang akan diserap oleh usus.

Mekanisme Penyembuhan Penyakit dengan Biji Polokyo

Biji polokyo bekerja di dalam tubuh dengan cara melakukan detoksifikasi atau pembuangan racun-racun dalam tubuh.

Melalui proses BAB yang terus menerus hingga usus bersih itulah racun dan lemak di dalam tubuh dibuang melalui feses.

Setelah kondisi usus bersih maka efeknya bagi kesehatan akan sangat banyak, diantaranya adalah:

Pencernaan menjadi lancar

Usus yang bersih akan menghindarkan kita dari resiko kanker usus, wasir dan sebagainya.

Racun-racun yang akan terserap oleh usus ke dalam tubuh dibuang melalui feses.

Lemak-lemak dalam makanan yang akan diserap tubuh dibuang melalui feses.

Organ pencernaan akan bisa bekerja secara normal kembali

Proses metabolisme tubuh menjadi lebih baik

Mencegah masuknya racun pembawa radikal bebas ke dalam tubuh yang dapat memicu terjadinya sel kanker.

Proses pengurangan berat badan juga akan terjadi akibat proses BAB tersebut, rata-rata obat pelangsing memiliki cara kerja seperti ini.

Selain dengan cara memakannya, mekanisme penyembuhan penyakit dengan menggunakan biji polokyo juga bisa dilakukan dengan cara menghaluskan biji polokyo dan mengoleskan nya pada permukaan kulit.

Zat antiseptic yang terkandung dalam biji polokyo dapat membantu penyembuhan luka di kulit serta menyembuhkan jerawat yang ada di kulit wajah.

Saat ini biji polokyo menjadi salah satu herbal Cina yang paling dicari.

Dalam bentuk tablet yang sudah dijual oleh para tabib asal Cina, harganya bisa mencapai jutaan rupiah.

Minggu, 09 April 2017

LALUNDU Bukan Anak Tiri "Lagi"

DISINI PENULIS AKAN MENCOBA MENGINGATKAN KITA PADA PERJALANAN DAERAH LALUNDU.


BAGAIMANA LALUNDU PADA TAHUN 1993-2008
1. Dimana Lalundu ?
Lalundu adalah sebuah dataran yang terletak di kecamatan Riopakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi tengah. Tepatnya di perbatasan antara Sul-Teng dengan Sul-Bar.
2. Bagaimana kehidupan masyarakat Lalundu ?
Kehidupan masyarakat Lalundu di kenal sebagai masyarakat kelas tengah kebawah, hal ini di pengaruhi tempat yang jauh dari pusat perkotaan dan notabene masyarakat banyak yang berasal dari kalangan Transmigrasi pada tahun 1993. Namun prnduduk Asli Lalundu bersuku Kaili. Warga pendatang dan pribumi hidup berdampingan dan saling melindungi, hal ini terbukti tidak ada kerusuhan di daerah Lalundu.
3. Bagaimana Infrastruktur Lalundu ?
Lalundu sangat terbelakang dalam hal infrastruktur hal ini di pengaruhi oleh letak geografis lalundu yang berada di daerah ujung perbatasan antara Sulawesi tengah dengan Sulawesi Barat. Dari tahun 1993-2007 lalundu kurang di perhatikan,
a. Bagaimana keadaan jalan ?
sarana jalan di lalundu di kenal sangat menyakitkan bagi pengguna, hal ini karena 95% jalan di lalundu belum di renofasi atau di aspal. Hal ini terjadi sejak Tahun 1993-2007, saya belum melihat adanya perbaikan jalan secara signifikan yang sesuai, barulah pada tahun 2010 ke atas mulai ada perbaikan jalan bahkan pengaspalan, namun hal itu belum juga merata, bahkan kurang dari 1 Tahun aspal itu sudah rusak, hal ini mungkin di akibatkan karena curah hujan yang tinggi, dan sungai tidak mampu menahan debit air yang banyak hingga air tumpah ke jalan yang mengakibatkan kerusakan jalan.
b. Bagaimana dengan jembatan ?
jembatan yang merupakan sarana fital bagi masyarakat lalundu tidak terlalu di perhatikan oleh pemerintah, adapun jika di lakukan pembangunan itu hanya sebatas perbaikan, belum ada pembuatan jembatan secara permanen, kalaupun ada jembatan yang kokoh itu hanya ada di 2 tempat, yaitu jembatan pantolobete dan jembatan besi sebelum masuk ke lalundu 4 dan lalundu 2. Hal ini terjadi di kisaran pada tahun 1993-2007.
c. Bagamana penerangan ?
Listrik adalah salah satu kebutuhan masyarakat pada umumnya, namun apa daya sejak pertama masuk di Lalundu hingga Tahun 2017 belum ada PLN masuk, akan tetapi kini ada titik terang dimana pada Tahun 2017 sudah mulai berdiri tiang-tiang listrik, hal ini di harapkan membawa kemajuan bagi kawasan Riopakava
d. Bagaiman dengan perekonomian ?
Perekenomian masyarakat Lalundu kini mulai ada kemajuan, hal ini di pengaruhi adanya 2 perusahaan kelapa sawit yang sangat berarti bagi kelangsungan perekonomian masyarakat. Jika kita kembali pada tahun sebelum 2008 yang mana banyak masyarakat menggantungkan kehidupannya pada buah kakao, namun pada tahun 2006-2010 terjadi serangan hama yang membuat perekonomian masyarakat menjadi terjatuh, coklat rusak dan berpenyakit, tak sedikit orang yang malas untuk merawat kakao dan sebagian masyarakat memilih untuk menanam sawit.
namun hal ini tidak berjalan mulus karena adanya isu yang berkembang bahwa perawatan sawit sangat susah dan harus ada dana besar untuk merawatnya, isu ini sempat menjadi polemic masyarakat dan banyak yang takut untuk menanam sawit, namun hal itu dapat tertangkis ketika banyak warga yang sukses dalam menanam sawit dan akhirnya masyarakat yang menggantungkan hidupnya di kakao tinggal sedikit.
Selain kakao masyarakat juga menanam padi, hal ini dilakukan untuk menagkis pengeluaran membeli beras, hingga masyarakat tidak lagi takut kekurangan beras. Akan tetapi kurangnya penyuluhan terhadap petani hingga mengakibatnkan hasil panen kurang maksimal, barulah beberapa tahun belakangan ini masyarakat mulai pandai dalam bertani dan di dukung dengan teknologi yang mulai merembah di masyarakat memperingan beban petani.


4. Bagaimana pendidikan dan kesehatan ?
Jika berbicara pendidikan di Lalundu memiliki sekolah Dasar di hampir setiap desa dan 4 SLTA dan 1 SMA, 1 MA, 2 SMK, hal ini di anggap telah mencukupi di sector pendidikan, namun jika berbicara tentang IT jauh dari kata cukup, karena jaringan Internet di Lalundu tidak ada, jangankan jaringan Internet Jaringa Celluler sangat sulit di dapat.
Rumah sakit dan puskesmas di lalundu sudah mulai berdiri, dan kini hamper di setiap desa ada puskesmasnya, dan dengan adanya KIS membuat masyarakat menjadi lebih mudah dan tidak takut berobat ketika dalam keadaan sakit.

SECERCA HARAPAN DAN TITIK TERANG LALUNDU
Pada tahun 2010 Lalundu sudah mulai di perhitungkan, hal ini tak lain karena banyaknya pemuda Lalundu yang belajar di Kota Palu dan kota-kota lainnya sehingga membuat Lalundu menjadi terkenal, walau ketika di Tanya “Dimana Lalundu?” kita masih bingung menjawabnya, yah hal itu di karenakan letaknya kurang strategis, yang berada di perbatasan, namun kita patut bersyukur karena Lalundu di kelilingi 2 perusahaan sawit yang menunjang perekonomian masyarakat lalundu.
Kini, pemerintah sudah mulai membuka mata hingga mengucurkan banyak bantuan, baik berupa dana APBD maupun dana-dana lainnya, dan kini sudah bisa di liat bentangan aspal dan indahnya jejeran tiang listrik dan kokohnya jembatan-jembatan. Kami segenap pemuda Riopakava yang berada di kota sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah yang mulai memperhitungkan keberadaan daerah Lalundu, Dahulu lalundu di kenal dengan istilah “Anak Tiri” namun hal itu sudah bisa di hapuskan menjadi desa berkembang.
Yang masih menjadi harapan bagi warga adalah pelindungan hokum dan pelindungan keamanan, agar masyarakat menjadi tentram dan jauh dari kata was-was dalam melakukan segala bentuk aktifitas, karena di daerah lalundu yang cukup luas hanya ada 1 kantor polisi, dan hal ini di nilai kurang layak untuk kawasan yang begitu luas.

Demikian sekilas Info tentang LALUNDU dan secerca harapan baru yang membuat Warga Tersenyum.

Tulisan ini di buat berdasarkan pengalaman dan penelitian langsung oleh narasumber selama tinggal di Lalundu, tepatnya di desa BONEMARAWA.

Sabtu, 08 April 2017

MASAIL FIQHYYA, Akhwalu Syakhsiyah IAIN PALU

MUH. SAMSUL HUDA








DAFTAR ISI
BAB I (PENDAHULUAN) 2
A. LATAR BELAKANG MASALAH 2
B. RUMUSAN MASALAH 2
BAB II ( PEMBAHASAN ) 3
A. PENGERTIAN MASAIL FIQHYYAH 3
B. FAKTOR-FAKTOR MUNCULNYA MASAIL FIQHYYAH 4
C. FAKTOR PENYEBAB FIQH 6
BAB III ( PENUTUP ) 8
A. KESIMPULAN 8
B. SARAN 8
C. REFERENSI 9












BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Pada masa Rasulullah S.A.W jikalau ada suatu permasalahan yang datang maka para sahabat bias datang langsung kepada Rasulullah untuk memprtanyakan langsung apa solusi dari permasalahan tersebut. Namun semua itu berubah ketika Rasulullah wafat, maka rujukannya adalah para sahabat yang kemudian mereka melakukan musyawarah untuk menemukan solusi suatu permasalahan.
Pada zaman setelah sahabat banyak pula permasalahan yang bermunculan, masalah-masalah ini tidak ada pada zaman Rasulullah dan masa sahabat, di antaranya bayi tabung atau inseminasi buatan, kawin kontrak dan banyak lagi permasalahan lainnya.
Tetapi disini kami akan membahas mengenai pengertian dari Masail Fiqhyyah dan factor penyebab munculnya masail fiqhyyah, karena dengan adanya pembahasan mengenai pengertian dan faktornya maka akan membuka wawasan kita apa saja yang masuk dalam permasalahan masail fiqhyyah.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa Pengertian Masail Fiqhiyyah?
2. Apa saja factor munculnya masail fiqhyyah ?





BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Masail Fiqhiyyah
Kata masail fiqhiyyah ( ) secara etimologi berasal dari dua lafazh, yakni mas`ail dan fiqhiyyah. Hubungan dari kedua lafadz ini, dalam nahwu disebut hubungan shifah dengan maushuf, atau na’at dengan man’ut. Lafadz masail ( ) adalah bentuk plural (jamak taksir) dari mas`alah ( ) yang bermakna masalah atau problem. Kata dasarnya adalah sa`ala ( ) dan bermakna “bertanya”. Artinya, masa`il adalah masalah-masalah baru yang muncul akibat pertanyaan-pertanyaan untuk dicari jawabannya. Adapaun lafadz al-fiqhiyyah adalah berasal dari lafadz al-fiqhu yang artinya al-fahmu yang dirangkai dengan ( ) yang huruf ya’ berfungsi membangsakan. Kata fiqh diartikan juga pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukm Islam. Sedangkan menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci.
Jadi al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya. Masail fiqhiyah disebut juga Masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Objek kritis adanya masa'il fiqhiyah ini menunjukkan adanya kepedulian islam untuk mencari jawaban berbagai masalah yang berkembang dimasa kini.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Masail Fiqhiyah adalah masalah-masalah baru yang muncul setelah turunnya Al-quran dan hadits dan setelah wafatnya Rasulullah SAW. yang belum ada ketentuan hukum secara pasti, sehingga dalam mencari jawabannya memerlukan metodologi ijtihad para ulama dalam menginstinbatkan hukum yang diambil dari Al-quran, Hadits, ijma’, qiyas, qaulul sahabat dan lain sebagainya.
Dengan adanya Ilmu masa'il fiqhiyah menunjukkan adanya kebebasan berpikir secara bertanggung jawab di kalangan ummat islam dan sekaligus toleransi dan kedewasaan sikap dalam menghadapi berbagai perbedaan pendapat.

B. FAKTOR-FAKTOR KEMUNCULAN MASAIL FIQHIYAH
1. Kondisi Geografis
Setiap daerah di belahan dunia ini pasti memiliki kondisi geografis yang berbeda. Ada yang memiliki udara tropis, subtropics dan sebagainya. Perbedaan kondisis seperti ini lah yang akan memunculkan masalah yang berbeda-beda pula, terutama fiqh. Contohnya, pada kondisi daerah yang abnormal, persoalan yang muncul dari keadaa dan letak geografis itu antara lain:
• Hukum bertayamum pada daerah yang kekeringan(tandus) yang kesulitan air.
• Hukum atau tehnik pelaksanaan sholat dan puasa pada geografis yang abnormal dalam hal penentuaan waktu.
• Pelaksanaan pernikahan via telfon, internet, transaksi muamalat dan seterusnya pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertemu langsung.

2. Struktur dan pola budaya masyarakat
Keberadaan suatu kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat dan dengan demikian kehadiran syari’at dalam hal ini hukum Islam (fiqh) tidak serta merta menggantikan posisi kebudayaan yang telah melekat pada masyarakat. Didalam masyarakat yang sangat kental dengan nilai-nilai budayanya sangat sulit diterapkan nilai-nilai agama terutama sudut fiqihnya. Apabila terjadi pembenturan antara keduanya, maka akan timbul persoalan baru yang kemudian disebut ‘masailul fiqhiyah’. Beberapa contoh dalam masalah ini antara lain;
• Masalah pembagian harta warisan pada daerah tertentu.
• Upacara sesajen untuk keselamatan dan berkah.
• Budaya dangdutan yang dipaksakan demi khormatan sampai-sampai menghutang untuk resepsi pernikahan.
• Budaya tukar cincin sebelum khitbah (lamaran) yang telah dianggap telah sah bergaul bebas.
• Uang panaik yang di lakukan di beberapa daerah, hal ini bisa di katakana hal yang wajib di lakukan oleh beberapa orang.
•
3. Perkembangan Teknologi
Dewasaini kemajuan ilmu pengetahuan menunjukan prestasi yang cukup signufikan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern selalu aktif menuju sasaran tepat dan berdampak positif sekaligus negative. Hasil kemampuan IPTEK dalam sektop umum adalah salah satunyya computer. Alat ini dapat menunjukan arah kiblat, puasa, perhitungan zakat, warisan dan lainnya.

4. Perkembangan ekonomi politik
• Anda mungkin kenal dengan penjualan valuta asing, yang mana melakukan sebuah transaksi dengan menggunakan media gadged sehingga kita tidak perlu bertemu dengan orang yang akan menukarkan uang, hanya saja kita menjadi media,
• Pembayaran zakat dengan media/transfer melalui Bank, hal ini juga belum jelas dasar hukumnya karena jika uang itu di simpan di dalam Bank maka aka nada bunga.
• Pembayaran pajak yang pada masa rasulullah belum ada, contohnya membayar pajak motor dll.
• Makelar merupakan jasa untuk mempermudah urusan kita dalam melakukan sebuah transaksi dengan membayar biaya tertentu maka urusan kita akan mudah terselesaikan.

5. Faktor perkembangan ekonomi
Factor ekonomi ini sangat mempengaruhi permasalahan baru, karena dengan alasan ekonomi seseorang bisa melakukan segalanya, baik melakukan tindakan yang melanggar agama dan hokum ataupun melakukan keinginannya. Adapun permasalahan yang biasa di timbulkan oleh factor ekonomi :
• Melakukan pencangkokan organ tubuh
• Melakukan inseminasi buatan
• Mengontrol kandungan
• Perencanaan jenis kelamin, dengan teknik tertentu bisa membuat bayi yang kita inginkan, mau anak laki-laki atau perempuan.
• Melakukan kejahatan hacker
C. FAKTOR PENYEBAB MASALAH FIQH
1. Perbedaan Qiraat.
yaitu perbedaan tentang arti dari kata disetiap ayat yang berbeda.
2. Adam al-Ittila ala al-hadist.
Hadis yang belum di pahami secara matang, hal ini biasa terjadi di karena para sahabat dalam pemahaman ilmu dan kecerdasan tidaklah sama, dan disisi lain tidak semua para sahabat bersama-sama Rasulullah, jadi ada sahabat yang dapat memahami dan adapula sahabat yang kurang menguasai hadis.
3. Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist.
Setiap ada hadist atau riwayat yang datang, tidak langsung dapat di amalkan begitu saja sebelum dipersaksikan di depan para sahabat lain agar menjaga otentisitasnya dapat dipertanggung jawabkan bahwa hadist tersebut benar-benar berasal dari Rasullulah SW.
4. Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.
5. Adanya lafadz Musytarak.
yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih.
6. Ta’arud al-Adillah.
adanya dalil-dalil yang secara lahiriah kontradiktif. Sesungguhnya dalil-dalil yang dijadiakan landasan para ulama dalam menyelesaikan suatu kasus bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, hanya saja karena sudut pandang mereka berbeda sesuai dengan perbedaan latar belakang mereka masing-masing, maka berbeda pula hasil Istimbatnya.
Dari factor-faktor di atas maka wajarlah jikalau ada permasalahan-permasalahan yang muncul yang mengakibatkan harus adanya hokum baru dalam menyelesaikan masalah ini, akan tetapi dalam melakukan kajian harus ada dasar yaitu Al-Qur’an dan sunah nabi.




BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam
factor munculnya permasalahan masil fiqhyyah :
• kondisi geografis
• struktur budaya masyarakat
• Perkembangan Teknologi
• Perkembangan ekonomi politik
• Faktor perkembangan ekonomi

Sedangkan dalam permasalahan fiqh adalah :
• Perbedaan Qiraat
• Adam al-Ittila ala al-hadist
• Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist
• Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.
• Adanya lafadz Musytarak :

B. Saran/kritikan
Dalam permasalahan ini perlu adanya pembinaan moral dan akidah, agar kita selaku umat beragama terhindar dari permasalahan dunia yang menyesatkan, dan kita harus menyikapi dengan bijak setiap ada permasalahan yang baru dan harus mengetahui dasar hukumnya agar tidak terjadi kesalahan.
Pemakalah memahami bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna karena kesulitannya mencari referensi sehingga membuat makalah ini belum bisa di katakana sempurna. Kritikan dan saran sangat pemakalah harapkan demi kelangsungan pembelajaran yang berintegritas.

C. Referensi
o Abdurrahman kasdi, masail fiqhyyah kajian fiqh dan masalah kontemporrer, nora media interprise, kudus, 2011
o Ahmad sudirman abbas, dasar-dasar masail fiqhyyah. Jakarta : cv bayu kencana 2003

MASAIL FIQHYAH, IAIN PALU

DAFTAR ISI
BAB I (PENDAHULUAN) 2
A. LATAR BELAKANG MASALAH 2
B. RUMUSAN MASALAH 2
BAB II ( PEMBAHASAN ) 3
A. PENGERTIAN MASAIL FIQHYYAH 3
B. FAKTOR-FAKTOR MUNCULNYA MASAIL FIQHYYAH 4
C. FAKTOR PENYEBAB FIQH 6
BAB III ( PENUTUP ) 8
A. KESIMPULAN 8
B. SARAN 8
C. REFERENSI 9












BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Pada masa Rasulullah S.A.W jikalau ada suatu permasalahan yang datang maka para sahabat bias datang langsung kepada Rasulullah untuk memprtanyakan langsung apa solusi dari permasalahan tersebut. Namun semua itu berubah ketika Rasulullah wafat, maka rujukannya adalah para sahabat yang kemudian mereka melakukan musyawarah untuk menemukan solusi suatu permasalahan.
Pada zaman setelah sahabat banyak pula permasalahan yang bermunculan, masalah-masalah ini tidak ada pada zaman Rasulullah dan masa sahabat, di antaranya bayi tabung atau inseminasi buatan, kawin kontrak dan banyak lagi permasalahan lainnya.
Tetapi disini kami akan membahas mengenai pengertian dari Masail Fiqhyyah dan factor penyebab munculnya masail fiqhyyah, karena dengan adanya pembahasan mengenai pengertian dan faktornya maka akan membuka wawasan kita apa saja yang masuk dalam permasalahan masail fiqhyyah.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.  Apa Pengertian Masail Fiqhiyyah?
2.  Apa saja factor munculnya masail fiqhyyah ?                  





BAB II
PEMBAHASAN

1.     Pengertian Masail Fiqhiyyah
Kata masail fiqhiyyah (                                ) secara etimologi berasal dari dua lafazh,  yakni mas`ail dan fiqhiyyah. Hubungan dari kedua lafadz ini, dalam nahwu disebut hubungan shifah dengan maushuf, atau na’at dengan man’ut. Lafadz masail (                         ) adalah bentuk plural (jamak taksir) dari mas`alah (                         ) yang bermakna masalah atau problem. Kata dasarnya adalah sa`ala (                      ) dan bermakna “bertanya”. Artinya, masa`il adalah masalah-masalah baru yang muncul akibat pertanyaan-pertanyaan untuk dicari jawabannya. Adapaun lafadz al-fiqhiyyah adalah berasal dari lafadz al-fiqhu yang artinya al-fahmu yang dirangkai dengan (                                ) yang huruf ya’ berfungsi membangsakan. Kata fiqh diartikan juga pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.  Sedangkan menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci.
Jadi al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya. Masail fiqhiyah disebut juga Masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Objek kritis adanya masa'il fiqhiyah ini menunjukkan adanya kepedulian islam untuk mencari jawaban berbagai masalah yang berkembang dimasa kini.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Masail Fiqhiyah adalah masalah-masalah baru yang muncul setelah turunnya Al-quran dan hadits dan setelah wafatnya Rasulullah SAW. yang belum ada ketentuan hukum secara pasti, sehingga dalam mencari jawabannya memerlukan metodologi ijtihad para ulama dalam menginstinbatkan hukum yang diambil dari Al-quran, Hadits, ijma’, qiyas, qaulul sahabat dan lain sebagainya.
Dengan adanya Ilmu masa'il fiqhiyah menunjukkan adanya kebebasan berpikir secara bertanggung jawab di kalangan ummat islam dan sekaligus toleransi dan kedewasaan sikap dalam menghadapi berbagai perbedaan pendapat.

B. FAKTOR-FAKTOR KEMUNCULAN MASAIL FIQHIYAH
1. Kondisi Geografis
Setiap daerah di belahan dunia ini pasti memiliki kondisi geografis yang berbeda. Ada yang memiliki udara tropis, subtropics dan sebagainya. Perbedaan kondisis seperti ini lah yang akan memunculkan masalah yang berbeda-beda pula, terutama fiqh. Contohnya, pada kondisi daerah yang abnormal, persoalan yang muncul dari keadaa dan letak geografis itu antara lain:
• Hukum bertayamum pada daerah yang kekeringan(tandus) yang kesulitan air.
• Hukum atau tehnik pelaksanaan sholat dan puasa pada geografis yang abnormal dalam hal penentuaan waktu.
• Pelaksanaan pernikahan via telfon, internet, transaksi muamalat dan seterusnya pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertemu langsung.

2. Struktur dan pola budaya masyarakat
Keberadaan suatu kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat dan dengan demikian kehadiran syari’at dalam hal ini hukum Islam (fiqh) tidak serta merta menggantikan posisi kebudayaan yang telah melekat pada masyarakat. Didalam masyarakat yang sangat kental dengan nilai-nilai budayanya sangat sulit diterapkan nilai-nilai agama terutama sudut fiqihnya. Apabila terjadi pembenturan antara keduanya, maka akan timbul persoalan baru yang kemudian disebut ‘masailul fiqhiyah’. Beberapa contoh dalam masalah ini antara lain;
• Masalah pembagian harta warisan pada daerah tertentu.
• Upacara sesajen untuk keselamatan dan berkah.
• Budaya dangdutan yang dipaksakan demi khormatan sampai-sampai menghutang untuk resepsi pernikahan.
• Budaya tukar cincin sebelum khitbah (lamaran) yang telah dianggap telah sah bergaul bebas.
• Uang panaik yang di lakukan di beberapa daerah, hal ini bisa di katakana hal yang wajib di lakukan oleh beberapa orang.
•
3. Perkembangan Teknologi
Dewasaini kemajuan ilmu pengetahuan menunjukan prestasi yang cukup signufikan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern selalu aktif menuju sasaran tepat dan berdampak positif sekaligus negative. Hasil kemampuan IPTEK dalam sektop umum adalah salah satunyya computer. Alat ini dapat menunjukan arah kiblat, puasa, perhitungan zakat, warisan dan lainnya.

4. Perkembangan ekonomi politik
• Anda mungkin kenal dengan penjualan valuta asing, yang mana melakukan sebuah transaksi dengan menggunakan media gadged sehingga kita tidak perlu bertemu dengan orang yang akan menukarkan uang, hanya saja kita menjadi media,
• Pembayaran zakat dengan media/transfer melalui Bank, hal ini juga belum jelas dasar hukumnya karena jika uang itu di simpan di dalam Bank maka aka nada bunga.
• Pembayaran pajak yang pada masa rasulullah belum ada, contohnya membayar pajak motor dll.
• Makelar merupakan jasa untuk mempermudah urusan kita dalam melakukan sebuah transaksi dengan membayar biaya tertentu maka urusan kita akan mudah terselesaikan.

5. Faktor perkembangan ekonomi
Factor ekonomi ini sangat mempengaruhi permasalahan baru, karena dengan alasan ekonomi seseorang bisa melakukan segalanya, baik melakukan tindakan yang melanggar agama dan hokum ataupun melakukan keinginannya. Adapun permasalahan yang biasa di timbulkan oleh factor ekonomi :
• Melakukan pencangkokan organ tubuh
• Melakukan inseminasi buatan
• Mengontrol kandungan
• Perencanaan jenis kelamin, dengan teknik tertentu bisa membuat bayi yang kita inginkan, mau anak laki-laki atau perempuan.
• Melakukan kejahatan hacker
C. FAKTOR PENYEBAB MASALAH  FIQH
1. Perbedaan Qiraat.
yaitu perbedaan tentang arti dari kata disetiap ayat yang berbeda.
2. Adam al-Ittila ala al-hadist.
Hadis yang belum di pahami secara matang, hal ini biasa terjadi di karena para sahabat dalam pemahaman ilmu dan kecerdasan tidaklah sama, dan disisi lain tidak semua para sahabat bersama-sama Rasulullah, jadi ada sahabat yang dapat memahami dan adapula sahabat yang kurang menguasai hadis.
3. Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist.
Setiap ada hadist atau riwayat yang datang, tidak langsung dapat di amalkan begitu saja sebelum dipersaksikan di depan para sahabat lain agar menjaga otentisitasnya dapat dipertanggung jawabkan bahwa hadist tersebut benar-benar berasal dari Rasullulah SW.
4. Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.
5. Adanya lafadz Musytarak.
yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih.
6. Ta’arud al-Adillah.
adanya dalil-dalil yang secara lahiriah kontradiktif. Sesungguhnya dalil-dalil yang dijadiakan landasan para ulama dalam menyelesaikan suatu kasus bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, hanya saja karena sudut pandang mereka berbeda sesuai dengan perbedaan latar belakang mereka masing-masing, maka berbeda pula hasil Istimbatnya.
Dari factor-faktor di atas maka wajarlah jikalau ada permasalahan-permasalahan yang muncul yang mengakibatkan harus adanya hokum baru dalam menyelesaikan masalah ini, akan tetapi dalam melakukan kajian harus ada dasar yaitu Al-Qur’an dan sunah nabi.




BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam
factor munculnya permasalahan masil fiqhyyah :
• kondisi geografis
• struktur budaya masyarakat
• Perkembangan Teknologi
• Perkembangan ekonomi politik
• Faktor perkembangan ekonomi

Sedangkan dalam permasalahan fiqh adalah :
• Perbedaan Qiraat
• Adam al-Ittila ala al-hadist
• Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist
• Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.
• Adanya lafadz Musytarak :

B. Saran/kritikan
Dalam permasalahan ini perlu adanya pembinaan moral dan akidah, agar kita selaku umat beragama terhindar dari permasalahan dunia yang menyesatkan, dan kita harus menyikapi dengan bijak setiap ada permasalahan yang baru dan harus mengetahui dasar hukumnya agar tidak terjadi kesalahan.
Pemakalah memahami bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna karena kesulitannya mencari referensi sehingga membuat makalah ini belum bisa di katakana sempurna. Kritikan dan saran sangat pemakalah harapkan demi kelangsungan pembelajaran yang berintegritas.

C. Referensi
o Abdurrahman kasdi, masail fiqhyyah kajian fiqh dan masalah kontemporrer, nora media interprise, kudus, 2011
o Ahmad sudirman abbas, dasar-dasar masail fiqhyyah. Jakarta : cv  bayu kencana 2003

Jumat, 07 April 2017

Mqsail fiqhyah

MASAIL FIQHIYYAH DAN FAKTORNYA

Masail Fiqhiyyah

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP MASAIL FIQHIYYAH

A.    PENDAHULUAN
Pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup, umat Islam apabila menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan kepada Raulullah dan Rasul-lah yang langsung memberikan jawaban, terkadang dengan al-Qur’an yang turun berkenaan dengan masalah tersebut (sebagai jawaban), dan terkadang dengan sunnah Rasulullah dengan ketiga bentuknya yakni secara qauli (perkataan), fi’li (perbuatan), dan taqriri (ketetapan). Adakalanya pula Rasulullah menunda masalah itu atau menunggu hingga turunnya wahyu. Adapun bentuk jawaban rasul, pada hakikatnya tidak terlepas dari petunjuk Ilahi, sesuai firman Allah swt :
              
Artinya : “dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.[3]Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)[4]. ” (QS. An-Najm : 3-4)
Namun, semuanya berubah setelah Rasulullah Muhammad meninggal dunia dan mengakibatkan terputusnya wahyu, sehingga para sahabat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang memer¬lukan penjelasan hukumnya, menempuh jalan sebagai berikut :
1.    Mencari ketentuan hukumnya dalam al-Qur’an.
2.    Mencari ketentuan hukumnya dalam Sunnah Rasul Allah.
3.    Memusyawarahkan masalah itu, di mana Khalifah mengundang para tokoh sahabat untuk dimintai pendapatnya tentang hukum masalah yang dihadapinya. Bila mereka mendapatkan kata sepakat, maka Khalifah melaksanakan hasil musyawarah tersebut. Apabila tidak mendapat kata sepakat, maka Khalifah mengambil alih dan menentu¬kan yang kiranya dipandang lebih maslahat.
Dalam menjalani kehidupan dunia ini, tidaklah semua yang kita inginan dan harapkan dapat tercapai. Ketika terjadi ketimpangan atau ketidaksesuaian antara hal yang kita inginkan dan fakta yang terjadi maka akan menimbulkan masalah.
Begitu juga dalam menjalankan syariat islam, masalah juga dapat muncul ketika terjadi ketimpangan antara teori dan kenyataan mengenai hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah.Dalam menyelesaikan masalah tersebut tentu harus ada jalan penyelesaiannya. makanya disini di butuhkan ilmu tentang masailul fiqhiyah.
Al-Quran dan sunah Nabi merupakan pedoman bagi umat Islam dalam mencari keselamatan di dunia sehingga bahagia di akhirat. Al-Quran pedoman yg lengkap dan sempurna bagi umat manusia tidak ada sesuatupun yg tertinggal. jika ada hal,masalah yg dianggap tidak ada jawabannya didalam Al-Quran rasanya kurang bijak, Bagaiamana dengan fungsi Al-Quran yg universal dan sepanjang zaman??? akal manusi lah yg belum sampai kepada yg dituju oleh Al-Quran. Masail Fiqiyah merupakan cara manusia untuk mencari jawaban dari masalah yg timbul dikemudian hari dg menggunakan akal dan hati yg iklas karena Allah perlu dipelajari.

B.      RUMUSAN MASALAH
1.  Apa Pengertian Masail Fiqhiyyah?
2.  Apa saja Ruang Lingkup Masail Fiqhiyyah?
                     
C.      PEMBAHASAN
1.     Pengertian Masail Fiqhiyyah
Kata masail fiqhiyyah ( المسائل الفقهية ) secara etimologi berasal dari dua lafazh,  yakni mas`ail dan fiqhiyyah. Hubungan dari kedua lafadz ini, dalam nahwu disebut hubungan shifah dengan maushuf, atau na’at dengan man’ut. Lafadz masail ( مسائل ) adalah bentuk plural (jamak taksir) dari mas`alah ( مسئلة ) yang bermakna masalah atau problem. Kata dasarnya adalah sa`ala ( سئل ) dan bermakna “bertanya”. Artinya, masa`il adalah masalah-masalah baru yang muncul akibat pertanyaan-pertanyaan untuk dicari jawabannya. Adapaun lafadz al-fiqhiyyah adalah berasal dari lafadz al-fiqhu yang artinya al-fahmu yang dirangkai dengan ((ياء النسبة yang huruf ya’ berfungsi membangsakan.Kata fiqh diartikan juga pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.  Sedangkan menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci.
Jadi al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya. Masail fiqhiyah disebut juga Masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Objek kritis adanya masa'il fiqhiyah ini menunjukkan adanya kepedulian islam untuk mencari jawaban berbagai masalah yang berkembang dimasa kini.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Masail Fiqhiyah adalah masalah-masalah baru yang muncul setelah turunnya Al-quran dan hadits dan setelah wafatnya Rasulullah SAW yang belum ada ketentuan hukum secara pasti, sehingga dalam mencari jawabannya memerlukan metodologi ijtihad para ulama dalam menginstinbatkan hukum yang diambil dari Al-quran, Hadits, ijma’, qiyas, qaulul sahabat dan lain sebagainya.
Dengan adanya Ilmu masa'il fiqhiyah menunjukkan adanya kebebasan berpikir secara bertanggung jawab di kalangan ummat islam dan sekaligus toleransi dan kedewasaan sikap dalam menghadapi berbagai perbedaan pendapat.
Contoh masail fiqhiyyah misalnya masalah pernikahan harus dictatat dalam lembaga pencatatan negara atau tidak? Kalau pada zaman Rasul, sahabat dan tabiiin, nikah tidak perlu dicatat dalam KUA (sebutlah seperti itu). Karena memang ayat yang ada tentang perintah dokumentasi hanya dalam masalah akuntan hutang-piutang, seperti yang terdapat dalam QS al-Baqarahayat 282. Selain itu, karena adanya saksi nikah dan pelaksanaan walimatul ursy juga adalah sebagai bukti penguat bahwa telah terjadi pernikahan.
Cuma. . . timbul persoalan. Bagaimana kalau saksinya itu meninggal, lalu apa yang bisa dijadikan bukti bahwa keduanya telah menikah atau belum? Dan, masih banyak lagi penyebab lain, baik itu yang bernuansa politik kebijakan pemerintah atau memang murni problema yang timbul dari tentang status pernikahan itu.
Maka, mendaftarkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi masalah Fiqh kekinian yang memerlukan fatwa. Inilah salah satu contoh Masailul Fiqhiyyah.

FAKTOR-FAKTOR KEMUNCULAN MASAILUL FIQHIYAH

Kondisi Geografis

Setiap daerah di belahan dunia ini pasti memiliki kondisi geografis yang berbeda. Ada yang memiliki udara tropis, subtropics dan sebagainya.

Perbedaan kondisis seperti ini lah yang akan memunculkan masalah yang berbeda-beda pula, terutama fiqh. Contohnya, pada kondisi daerah yang abnormal, persoalan yang muncul dari keadaa dan letak geografis itu antara lain:

Hukum bertayamum pada daerah yang kekeringan(tandus) yang kesulitan air.

Hukum atau tehnik pelaksanaan sholat dan puasa pada geografis yang abnormal dalam hal penentuaan waktu.

Pelaksanaan pernikahan via telfon, internet, transaksi muamalat dan seterusnya pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertemu langsung.

Struktur dan pola budaya masyarakat

Keberadaan suatu kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat dan dengan demikian kehadiran syari’at dalam hal ini hukum Islam (fiqh) tidak serta merta menggantikan posisi kebudayaan yang telah melekat pada masyarakat. Didalam masyarakat yang sangat kental dengan nilai-nilai budayanya sangat sulit diterapkan nilai-nilai agama terutama sudut fiqihnya.

Apabila terjadi pembenturan antara keduanya, maka akan timbul persoalan baru yang kemudian disebut ‘masailul fiqhiyah’. Beberapa contoh dalam masalah ini antara lain;

Masalah pembagian harta warisan pada daerah tertentu.

Upacara sesajen untuk keselamatan dan berkah.

Budaya dangdutan yang dipaksakan demi khormatan sampai-sampai menghutang untuk resepsi pernikahan.

Budaya tukar cincin sebelum khitbah (lamaran) yang telah dianggap telah sah bergaul bebas.

Perkembangan Teknologi

Dewasaini kemajuan ilmu pengetahuan menunjukan prestasi yang cukup signufikan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern selalu aktif menuju sasaran tepat dan berdampak positif sekaligus negative. Hasil kemampuan IPTEK dalam sekop umuum adalah salah satunyya computer. Alat ini dapat menunjukan arah kiblat, puasa, perhitungan zakat, warisan dan lainnya.

Faktor Penyebab Masalah Fiqh

Perbedaan Qiraat : yaitu perbedaan tentang arti dari kata disetiap ayat yang berbeda.

Adam al-Ittila ala al-hadist : adanya hadist yang belum ditelaah oleh sebagian sahabat karena secara real pengetahuan mereka dalam hal ini tidak sama. Dan keadaan seperti ini merupakan sesuatu yang wajar, sebab tidak selamanya para sahabat pada waktu yang sama dapat menyertai RasulullahSAW, disamping itu dari sisi tingkat kecerdasannnya pun berbeda pula.

Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist : Setiap ada hadist atau riwayat yang datang, tidak langsung dapat di amalkan begitu saja sebelum dipersaksikan di depan para sahabat lain agar menjaga otentisitasnya dapat dipertanggung jawabkan bahwa hadist tersebut benar-benar berasal dari Rasulluloh SW.

Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.

Adanya lafadz Musytarak : yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih.

Ta’arud al-Adillah : adanya dalil-dalil yang secara lahiriah kontradiktif. Sesungguhnya dalil-dalil yang dijadiakan landasan para ulama dalam menyelesaikan suatu kasus bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, hanya saja karena sudut pandang mereka berbeda sesuai dengan perbedaan latar belakang mereka masing-masing, maka berbeda pula hasil Istimbatnya.

Sabtu, 01 April 2017

MAKALAH KHAS DAN TAKHSIS, IAIN PALU, akhwalu syakhsiya I

LAFAZ AL-KHASH DAN TAKHSIS









OLEH :

MUH. SAMSUL HUDA
15 3 09 0019

SRI WAHIDAH
15 3 09 0019





AKHWALU SYAKHSIYAH I
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konteks Syar’iyyah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis merupakan dua sumber hukum yang redaksinya menetapkan hukum syar’i. konteks Al-Qur’an dan Al-Hadis tersebut bisa berupa lafadz umum atau khusus. Lafadz yang umum atau al-‘am, ketetapan hukumnya harus diartikan kepada semua satuannya secara pasti bila disana tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Jika terdapat dalil yang mengkhususkan maka mengenai arahan hukumnya apakah pasti (qoth’iy) atau dugaan (dzonny).
Al-Qur’an dan Al-Hadis juga ada yang berupa lafadz khusus (khash), maka hukum bisa ditetapkan secara pasti selama tidak ada dalil yang mentakwilkan atau memindahkan dan menghendaki arti yang lain. Dalam lafadz khash ini terdapat lafadz mutlak yang dapat menetapkan hukum secara absolute dengan catatan tidak ada dalil yang mengikatnya. Jika lafadz itu berbentuk perintah (‘amar), maka obyek yang diperintahkannya wajib, atau berbentuk larangan (nahi) maka obyek yang dilarang itu haram. Hal tersebut bila tidak ada dalil yang merubah dari keharusannya atau ketidak bolehanya.
Takhsis adalah salah satu cara untuk memahami sebuah hadis, takhsis sangat erat kaitannya dengan Am dan Khas, karena tanpa adanya Takhsis kita tidak akan bias memahami makna sebuah Lafadz secara baik, walaupun ada Lafadz Am dan Khas yang tidak perlu adanya takhsis.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian lafal al-Khash
2. Bentuk-bentuk lafal al-khash
3. Kehujjahan al-Khash
4. Pengertian Takhsis
5. Macam-macam takhsis







BAB II
PEMBAHASAN
LAFAL AL-KHASH

A. Pengertian Lafal al-Khash
Pengertian Khash adalah lawan dari pengertian ‘Am (umum). Dengan demikian, bila telah memahami pengertian Lafash ‘Am secara tidak langsung, dapat memahami lafas Khash.
Menurut bahasa khash artinya tertentu, sedangkan menurut istilah ushul fiqih khash ialah lafadz khash telah mengandung makna yang jelas baik jenis, jumlah, bentuk maupun ketentuan lainnya. Jika suatu nas mengandung arti khash maka dapat ditetapkan sebuah hukum yang pasti. Selama tidak terdapat dalil yang mentakwilnya, atau menghendaki arti lain dari padanya.
Pengertian khas (khusus) adalah lawan dari pengertian ‘am (umum). Dengan demikian bila telah memahami pengertian lafazh ‘am secara tidak lansung, juga dapat memahami pengertian lafazh khas.
Pengertian al-khash menurut para tokoh-tokoh ushul fiqh adalah sebagai berikut:
a. Adib Shalih
Mendefenisikan Lafal al-Khash yang mengandung satu pengertian secara tunggal atau beberapa pengertian yang terbatas.
b. Abu Zahra
Mendefenisikan Lafal al-Khash dalam nash syara’, menunjukan kepada pengertianya yang yang khas secara qaht’I (pasti) dan hukum yang terkandung dikandungya bersifat pasti (qaht’i) selama tidak ada indikasi yang menunjukan pengertian lain. Pendapat Abu Zahra ini disepakati oleh para ulama Ushul Fiqh.
c. Al Amidi
“satu lafazh yang tidak patut digunakan bersama oleh jumlah yang banyak”.
c. Al Khudahari Beik
“lafazh yang dari segi kebahasaan ditentukan untuk satu arti secara mandiri”.
Jadi pengertian al-Khash menurut penulis sendiri adalah suatu lafal yang telah jelas hukum yang terkandung di dalam nash, baik itu al-Qur’an maupun hadis Nabi sendiri, sebelum ada dalil yang menghendaki arti lain, hukum yang diambil dari khash ini adalah pasti (qath’i) bukan zhanny.
Contoh lafal al-Khash adalah surat al-Maidah ayat 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٨٩
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)” (Q. S. al-Maidah ayat 89)
Kata ‘asyarah dalam ayat tersebut diciptakan hanya untuk bilangan sepuluh. Tidak lebih dan tidak pula kurang. Arti sepuluh itu sendiri sudah pasti tidak ada kemungkinan pengertian lain. Begitulah dipahami setiap lafal khash dalam al-Qur’an, selama tidak ada dalil yang memalingkanya kepada pengertian lain.
B. Macam/Bentuk al-Khash
Telah dapat diketahui bersama bahwa betuk lafadz ‘am dalam al qur’an dan al-hadits itu banyak sekali, begitu juga dalam lafadz khash, yang bentuknya dapat disimpulkan menjadi 4 macam:
1. Lafadz khash berbentuk mutlak, yaitu lafadz khash yang tidak ditentukan dengan sesuatu.
Maksudnya, jika di dalam nash itu ditemukan lafadz khash, maka lafadz ini harus diartikan sesuai dengan arti yang haqiqi, selama tidak ada dalil lain yang memalingkan arti hakiki ke arti lain.
Contoh dalam Firman Allah Q. S Annur ayat 4
وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.
Hukuman 80 kali cambuk bagi penuduh zina, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.
2. Lafadz khash berbentuk khash (muqayad), yaitu lafadz yang ditentukan dengan sesuatu.
Contoh dalam Firman Allah Q. S. al- Maidah: 6 masalah bersuci, yaitu:
                                                
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
Ayat ini menjelaskan tentang hukum wudhu, sebabnya adalah bersuci dengan cara berwudhu, ayat ini menjelaskan tentang hukum bertayamum sebabnya adalah bersuci. Kalau tidak menemukan air untuk berwudhu.
3. Lafadz khash berbentuk Amr
Jika lafadz khash berbentuk amar atau berbentuk kata yang mengandung arti amar atau berbentuk khabar, maka hukumnya adalah wajib.
Contoh dalam firman Allah Q. S. al-Maidah ayat 38
           
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksa”.
Menurut pemahaman makalah bahwa surat al-Maidah ayat 38 berbicara tentang pencuri baik laki-laki maupun perempuan dipotong kedua tanganya, sebagai pembalasan apa yang telah dipebuatnya.
4. Lafadz khash berbentuk nahiy
Nahi ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dengann cara penguasaan dan bentuknya : “Jangan lakukan” dan sebagainya. Jika ada lafadz nahiy dibawakan dalam bentuk lafadz khash atau berbentuk yang mengandung arti nahiy, maka hukum yang terkandung didalamnya adalah haram.
Contoh terdapat dalam firman allah Q. S. al-Baqarah ayat 221
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ ٢٢١
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”
Larangan pada ayat ini menunjukan hukum haram. Akan tetapi jika ada tanda yang menunjukan bahwa arti ayat tersebut harus dipalingkan ke arti majazi, maka pengertian hukumnya harus disesuaikan dengan tanda tersebut, sehingga memungkinkan mengandung arti makruh, do’a, irsyad, dan sebagainya.









BAB III
PEMBAHASAN
TAKHSISH

A. Takhsish
1. Pengertian Takhsish
Ada beberapa definisi yang diajukan ulama Ushul mengenai takhsish.
a. Muhammad al-Kuddhari Beik merumuskan definisi takhsis :
“menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam lafaz am’ hanyalah sebagian dari yang diatur oleh lafaz itu “
b. Abdul Wahab mendefinisikan :
“ Takhsish ialah penjelasan bahwa yang dimaksud oleh syari’ (pembuat hukum) tentang lafaz ‘ am itu pada mulanya adalah sebagian afradnya.”
c. Qadhi al-Baidhawi memberikan definisi :
“ mengeluarkan apa-apa yang dikandung oleh suatu lafaz”
d. Ibn Suki juga mengemukakan definisi :
“ Takhsis ialah membatasi lafaz am’ kepada sebagian afradnya”
Dari beberapa definisi, ternyata tidak ada perbedaan antara definisi yang pertama dan kedua kecuali dalam rumusan saja, sedangkan arahnya adalah sama, yaitu bahwa takhsish itu adalah penjelasan tentang hukum pada lafaz ‘am yang sejak semula memang ditentukan untuk sebagian afradnya saja.dengan demikian, takhsish itu berarti penjelasan atau menjelaskan .
Para ulama telah sepakat bahwa penjelasan itu tidak boleh terlambat datangnya, supaya manusiatidak berada dalam ketidaktahuan tentang hakikat yang dituju oleh pembuat hukum (syari’). Bila takhsish terlamabat datangnya, maka ia tidak lagi disebut takhish terlambat datangnya, maka ia tidak lagi disebut takhshish, tetapi nasakh.
Hukum takhshish adalah boleh bila takhshish itu memang dilakukan dengan dalil. Dalil takhshish itu ada yang berupa dalil naqli, dalil aqli, dan lainnya. Tidak ada perbedaan tentang bolehnya takhshish dengan dalil.


2. Dalil Takhshish
Bila suatu hukum datang dalam bentuk ‘am, maka diamalkanlah hukum itu menurut keumumumannya, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan adanya takhshish. Dalil takhsish itu disebut mukhassis atau sesuatu yang men-takhish-kan.
Mukhassis itu ada dua macam yaitu : berbentuk nash (teks) dan bukan dalam bentuk nash. Dalam hubungannya dengan lafaz am’ mukhassis itu ada yang terpisah dari lafaz am’ dan ada pula yang menyatu dengan lafaz am’. Mukhassis yang terpisah dari lafaz am’ terbagi tiga yaitu :
a. Takshish dengan nash, baik nash Al-Quran atau Sunnah.
b. Takhshish dengan akal pemikiran, baik melalui penyaksian maupun melalui pemikiran. Contoh dalam bentuk penyaksian umpamanya firman dalam surah al-Ahqaf (46):25
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيۡءِۢ بِأَمۡرِ رَبِّهَا فَأَصۡبَحُواْ لَا يُرَىٰٓ إِلَّا مَسَٰكِنُهُمۡۚ كَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡمُجۡرِمِينَ ٢٥
“yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa”

Ayat itu menjelaskan bahwa “angin menundukan segala 3sesuatu”. Secara am dalam ayat itu mengandung arti : apa saja akan ditundukan oleh angina itu. Namun dengan akal melalui penyaksian, akan mengatakan bahwa ada yang tidak tunduk kepada angina, yaitu langit.
c. Takhshish dengan adat. Maksudnya adat kebiasaan dapat mengeluarkan beberapa hal yang dimaksud lafaz am’ umpamanya am firman Allah dalam surah Al-baqarah (2):233
“para ibu menyusukan anaknya selama dua tahun penuh.
Ayat tersebut secara am’ menghendaki setiap ibu menyusukan anaknya selama dua tahun penuh. Tetapi adat kebiasaan bangsa Arab yang tidak menyusi sendiri anaknya men-takhshish-kan keumumman ayat tersebut.
3. Mukhashshish Muttasil
Mukhashshish mutasil adalah mukhashshish yang menyatu dengan lafaz am’Mukhashshish muttasil ada 5 macam yaitu
1. Istisna (pengecualian) ialah mengeluarkan dari pembicaraan yang sama dengan menggunakan kata “kecuali” atau kata lain yang sama maksudnya dengan itu. Umpamanya dalam surah al-Ashr (103) :2-3 :
إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢
إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣
“Sesungguhnya manusia itu dalam keadaan merugi, kecuali yang beriman dan melakukan amal sholeh”
Kata al-insan (manusia) dalam ayat diatas adalah am’ karena ia lafaz jama’ yang disertai alif lam jinsiyyah. Secara am’ ayat ini mengandung arti bahwa semua manusia akan merugi. Keumumman ayat itu di takhshish oleh istisna’ (pengecualian) yang terdapat pada ayat sesudahnya. Yang dikecualikan dari orang yang merugi itu adalah orang yang beriman dan beramal shaleh itu keluar dari keumuman kata al-insan.
2. Syarat
Syarat ialah sesuatu yang lazim dengan tidak adanya, tidak ada yang diberi sifat (mausuf) ; tetapi tidak lazim dengan adanya mausuf. Contoh takhshish lafaz am’ dengan syarat, adalah dalam Surah an-Nisa’ (4) : 101 :
وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا ١٠١
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”

Kebolehan meng-qashar shalat yang disebutkan sacara am’ dalam ayat tersebut dibatasi dengan syarat bahwa shalat itu dilakukan dalam perjalanan.


3. Sifat
Sifat adalah sesuatu hal atau keadaan yang mengiringi dan menjelaskan sesuatu zat atau perbuatan.
4. Limit waktu
Ghayah ialah limit waktu yang mendahului lafaz am sehinggan kalau ia tidak ada, maka akan terliput semua afrad am (waktu). Contohnya dalam Surah al-Taubah (9) :29
قَٰتِلُواْ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ….. حَتَّىٰ يُعۡطُواْ ٱلۡجِزۡيَةَ…
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman…, sehingga mereka membayar jizyah”
Potongan pertama ayat ini mengandung arti keharusan memerangi orang-orang yang yang tidak beriman. Datngnya ucapan, “ hingga mereka membayar jizyah” men-takhshish-kan atau membatasi keumuman kewajiban memerangi orang kafir itu. Dengan ghayah itu berarti bahwa sesudah mereka memberi jizyah, maka tidak ada lagi kewajiban memerangi mereka.
B. Macam-Macam Takhshish
1. Takhsis Sunnah dengan Sunnah.
Seperti hadist Nabi SAW yang Sohih : “Dalam (hasil pertanian) yang diairi dari air hujan, zakatnya adalah sepersepuluh”. Hadis ini bersifat umum (‘amm). Keumuman Hadis di atas tidak dibatasi dengan jumlah hasil panennya, baik hasil pertanian itu sedikit atau banyak. Hadist ini ditakhsis dengan hadist sohih yang lain, yang berbunyi: “Tidak ada kewajiban zakat bagi hasil pertanian dibawah lima ausuq (bagi hasil tanaman)”.
Dari kedua Hadis di atas jelaslah bahwa tidak semua tanaman wajib dizakati, kecuali yang sudah mencapai lima watsaq.
2. Mentakhsish Al-Qur’an dengan Ijma’.
Contohnya: “apabila dipanggiluntuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”.(Al-Jum’ah ayat 9).
Menurut ayat tersebut, kewajiban shalatJum’at berlaku bagi semua orang. Tapi para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa kaum wanita, budak dan anak-anak tidak wajib shalat Jum’at.
3. Mentakhshish Al-Qur’an dengan Qiyas.
Misalnya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera”. (An-Nur ayat 2). Keumuman ayat di atas ditakhshish oleh An-Nisa’ ayat 25: “Apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka setengah hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami”. (An-Nisa’:25).
Ayat di atas menerangkan secara khusus, bahwa hukuman dera bagi pezina budak perempuan adalah separuh dari dera yang berlaku bagi orang merdeka yang berzina. Kemudian hukuman dera bagi budak laki-laki di-qiyaskan dengan hukuman bagi budak perempuan, yaitu lima puluh kali dera.
4. Mentakhshish dengan akal.
Takhsis dengan akal ini boleh untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan suatu hukum. Sebagai contoh adalah firman Allah : “Allah adalah pencipta segala sesuatu”. (Surat Arro’du ayat 16).
Maknanya adalah hakekat segala sesuatu itu wujud dari Daya Cipta Allah, walau secara tidak langsung. Seperti wujud sebuah mesin, adalah ciptaan manusia. Tetapi pada hakekatnya Allah lah yang dengan kekuasan-Nya menyebabkan seseorang mampu membuat mesin.
5. Takhsis dengan rasa pemahaman.
Seperti halnya takhsis dengan akal, takhis ini berlaku untuk kasus non hukum. Seperti firman Allah dalam surat An Anam: “Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang menguasai mereka (sebagai ratu) dan dia telah dikurniai segala sesuatu,dan padanya ada tahta agung”. Dalam ayat ini seakan semua kerajaan adalah milik dia, tetapi kenyataanya bahwa ada banyak kurnia yang lebih besar yang dimiliki Nabi Sulaiman.
6. Takhsis dengan kalimat sebelumnnya.
Seperti firman Allah dalam surat Al- A’rof ayat 162: “Dan tanyakan pada mereka tentang sebuah desa yang berada didekat laut”. Berdasarkan kalimat sebelumnya, yang dimaksud dengan desa itu adalah para penduduknya, seperti firman Allah: “Yaitu tatkala penduduk desa itu melanggar larangan Allah dihari Sabtu”.
7. Mentakhshish dengan pendapat sahabat.
Jumhur ulama berpendapat bahwa takhshish Hadis dengan pendapat sahabat tidak diterima. Sedangkan menurut Hanafiyah dan Hanbaliyah dapat diterima jika sahabat itu yang meriwayatkan Hadis yang ditakhshishnya. Misalnya: “Barangsiapa menggantikan agamanya (dari agama Islam ke agama lain, yaitu murtad), maka bunuhlah dia”. (MuttafaqAlayh).
Menurut hadis tersebut, baik laki-laki maupun perempuan yang murtad hukumnya dibunuh. Tetapi Ibnu Abbas (perawi Hadis tersebut) berpendapat bahwa perempuan yang murtad tidak dibunuh, hanya dipenjarakan saja.
Pendapat di atas ditolak oleh Jumhur Ulama yang mengatakan bahwa perempuan yang murtad juga harus dibunuh sesuai dengan ketentuan umum Hadis tersebut. Pendapat sahabat yang mentakhshish keumuman Hadis di atas tidak dibenarkan karena yang menjadi pegangan kita, kata Jumhur Ulama, adalah lafadz-lafadz umum yang datang dari Nabi. Di samping itu, dimungkinkan bahwa sahabat tersebut beramal berdasarkan dugaan sendiri.




















BAB IV
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Pengertian Khash adalah lawan dari pengertian ‘Am (umum). Dengan demikian, bila telah
Ada beberapa definisi yang diajukan ulama Ushul mengenai takhsish.
Muhammad al-Kuddhari Beik merumuskan definisi takhsis :
“menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam lafaz am’ hanyalah sebagian dari yang diatur oleh lafaz itu “
Abdul Wahab mendefinisikan :
“ Takhsish ialah penjelasan bahwa yang dimaksud oleh syari’ (pembuat hukum) tentang lafaz ‘ am itu pada mulanya adalah sebagian afradnya.”

B. REFERENSI
• Ushul Fiqh 2, prof. Dr. H. Amir Syarifuddin
• Ushul Fiqh 2, prof. Dr. H. Amir Syarifuddin
• Fiqh dengan ushul Fiqh, Nazar Bakry



By:

posted from Bloggeroid

MAKALAH PERKAWINAN, IAIN PALU, AKHWALU SYAKHSIYAH 1

PERKAWINAN





OLEH :
MUH. SAMSUL HUDA
15 3 09 0019

SRI NOVIANTI
15 3 09 0005

DISPIANA
15 3 09 0016



AKHWALU SYAKHSIYAH I
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU EKONOMI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Di dalam kehidupan manusia kita di ciptakan berpasang-pasang, oleh sebab itu hendaklah kita mencari pasangan hidup yang sekiranya dapat membuat kehidupan kita semakin nyaman, tentram dan tentunya bahagia. Banyak kejadian di masyarakat dunia dimana mereka mencari pasangan tanpa mementingkan ikatan yang sah menurut hukum dan Agama. Polemik semacam ini perlu adanya tinakan yang tegas, di karena hubungan di luar nikah sangat buruk akibatnya, baik dari segi moral maupun dari segi pengakuan Negara.
Dalam menghadapi polemic seperti ini harus di hadapi dengan beberapa cara, misalnya dengan adanya pemahaman hukum dan juga adanya sosialisasi terhadap bahayanya pernikahan yang tidak sah, dan pada kesempatan ini kami akan membahas bagaimana cara melangsungkan suatu pernikahan menurut hukum pernikahan yang berlaku di Negara Indonesia. Dengan adanya pemahaman dan hukum tentang perkawinan di harapkan mampu membuka pola pikir masyarakat akan tatacara dalam melakukan sebuah pernikahan.

B. Rumusan Masalah
1. Pengertian prkawinan
2. Tujuan perkawinan
3. Syarat sah perkawinan
4. Pencegahan dan pembatalan perkawinan




BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN PERKAWINAN

Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang pewrkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian pasal 26 Burgerlijk Wetboek.
Pasal tersebut hendak menyatakan, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang di tetapkan dalam kitap UU KUHP WB, dan syarat-syarat peraturan agama di kesampingkan. Suatu asas lagi dari BW, ialah poligami di larang. Larangan ini termasuk ketertiban umum, artinya bila di langgar selalu di ancam dengan pembatalan perkawinan yang di berlangsungkan.

B. TUJUAN PERKAWINAN
Jika berbicara mengenai perkawinan tentu memiliki tujuan yang harus dimiliki pada setiap orang yang menikah, tak lain adalah menginginkan keluarga yang damai, sejahtera dan aman. Jika berbicara tentang suatu pernikahan maka akan terbesit di telinga kita bahasa Islami yaitu Sakinah, Mawadah wa Rahmah yang artinya sebagai berikut :
1. Sakinah artinya tenang, dalam hal ini seseorang yang melangsungkan pernikahan berkeinginan memiliki keluarga yang tenang dan tentram.
2. Mawadah yaitu untuk memiliki keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta, berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmaniah.
3. Warahmah yaitu untuk memperoleh keluarga yang di dalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat kerohanian.

C. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
nikah bukan hanya sebatas ijab dan qabul, namun ada pula syarat sahnya yaitu :
1. menurut hukum Indonesia
a) kedua nbelah pihak harus telah mencapai umur yang di tetapkan dalam undang-undang yaitu untuk seorang laki-laki 18 Tahun dan untuk seorang perempuan 15 Tahun.
b) harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak.
c) Untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 Hari dahulu, sesudahnya putusan perkawinan pertama.
d) tidak ada larangan dalam UU bagi kedua belah pihak.
e) Untuk pihak yang masih di bawah umur harus ada izin dari orang tua/walinya.
2. Syarat Sah nikah dalam Islam
Syarat sah dalam islam ada beberapa macam di antaranya :
a. Syarat bakal suami
• Islam
• Lelaki tertentu
• Bukan lelaki mahram dengan bakal Istri
• Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
• Bukan dalam ihram haji dan umrah
• Dengan kerelaan sendiri dan bukan karena paksaan
• Tidak mempunyai 4 orang istri yang sah dalam satu masa
• Mengetahui bahwa perempuan yang hendak di kawini adalah sah di jadikan istri
b. Syarat bakal Istri
• Islam
• Perempuan yang tertentu
• Buakan perempuan mahram dengan bakal suami
• Bukan seorang kunsa
• Bukan dalam ihram haji/umrah
• Tidak dalam idah
• Bukan Istri orang
c. Syarat wali
• Islam, bukan kafir/murtad
• Lelaki
• Balig
• Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
• Bukan dalam ihram haji/umrah
• Tidak Fasik
• Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua, dsb.
• Merdeka
• Tidak di tahan kuasannya daripada membelanjakan hartanya
d. Syarak saksi
• Sekurangnya 2 orang
• Islam
• Berakal
• Baligh
• Lelaki
• Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
• Dapat mendengar, melihat, dan bercakap
• Adil (tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terus-terusan melakukan dosa kecil)
• Merdeka
e. Syarat Ijab
• Pernikahan ini hendaklah cepat
• Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
• Di ucapkan oleh wali dan wakilnya
• Tidak dikatakan dalam tempo waktu seperti Mutaah (nikah kontrak)
• Tidak secara taklik (tiada sebutan prasarat ketika ijab di lafazkan)
f. Syarat kabul
• Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
• Tiada perkataan sindiran
• Di lafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
• Tidak di katakan dalam tempo waktu seperti mutaah
• Tidak secara taklik
• Menyebut nama bakal Istri
C. PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN
1. Pencegahan perkawinan
Tentang larangan untuk kawin dapat di terangkan, bahwa seorang tidak diperbolehkan kawin dengan saudaranya, meskipun saudara tiri; seorang tidak di perbolehkan kawin dengan iparnya, seorang paman dilarang kawin dengan keponakannya dsb.
Tentang hal izin yang dapat di terangkan bahwa kedua orang tua harus memberikan izin., atau ada kata sepakat antara Ayah dan Ibu masing-masing pihak. Jikalau ada wali, wali inipun harus memberikan izin, dan kalau wali ini sendiri hendak kawin dengan anak yang di bawah pengawasannya, harus ada izin dari wali pengawas. Kalau kedua orang tua yang sudah meninggal, yang memberikan izin adalah Kakek dan Nebek, baik pihak Ayah dan Ibu, sedangkan izin wali masih pula tetap di perlukan.
Untuk anak-anak yang lahir di luar perkawinan, tetapi di akui oleh orang tuannya, berlaku pokok aturan yang sama dengan pemberian izin, kecuai jikalau tidak terdapat kata sepakat antara kedua Orang Tua, hakim dapat di minta campur tangan, dan Kakek Nenek tidak menggantikan orang Tua dalam hal pemberian Izin.
Untuk anak yang sudah dewasa, tetapi belum berumur 30 tahun masih juga di perlukan izin orang Tuannya. Tetapi kalau mereka ini tidak mau memberikan izinnya, anak dapat memintannya dalam perantara hakim. Dalam waktu 3 minggu, hakim akan memanggil orang Tua dan Anak untuk di dengar dalam sidang tertutup. Jikalau oraang Tua tidak datang menghadap, perkawinan baru dapat di berlangsungkan setelah 3 Bulan. Sebelum perkawinan di berlangsungkan, harus terlebih dahulu :
a. Pemberitahuan (aangifte) tentang kehendak akan kawin kepada pegawai pencatatan sipil (Amtenaar Burgerlijke Stand), yaitu pegawai yang nantinya akan melangsungklan pernikahan;
b. Pengumuman (afkondigin) oleh pegawai tersebut tentang akan di langsungkan pernikahan itu.
Kepada beberapa orang oleh undang-undang di berikan hak untuk mencegah dan menahan (stuiten) di langsungkan pernikahannya :
a. Kepada suami atau Istri serta anak-anak dari suatu pihak yang hendak kawin;
b. Kepada kedua orang Tua kedua belah pihak;
c. Kepada jaksa ( officer van justitie)

2. Pembatalan Perkawinan
Dalam UU RI no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa Batalnya Perkawinan diatur dalam BAB IV pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27,dan 28. Yang antara lain :
Pasal 22 yang berbunyi :
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 23 yang berbunyi :
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :
a) Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri;
b) Suami atau Isteri;
c) Pejabat yang berwenang hanya dalam selama perkawinan belum diputuskan;
d) Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) pasal 16 UU ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Pasal 24 yang berbunyi :
Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih ada perkawinan dapat mengajukkan pembatalan perkawinan yang baru dengan tidak mengurangiketentuan Pasal 3 ayat (2) dan pasal undang-undang ini.
Pasal 25 yang berbunyi :
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Pasal 26 yang berbunyi :
1. Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua (2) orang saksi yang dimintakan pembatalannya oleh para keluaraga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
2. Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan atau ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami dan isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
Pasal 27 yang berbunyi :
1. Seorang suami isteri dapat mengajukaan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
2. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang salah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami atau isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Pasal 28 yang berbunyi :
1. Batalnya suatu perkawinan dimualai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
2. Keputusan tidak berlaku surut terhadap :
a) Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
b) Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikadbaik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas atas adanya perkawinan yang lebih dulu.
c) Orang-orang ketiga lainya tidak termaksud dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan huku tetap.




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Adapun tujuan pernikahan adalah :
• Sakinah artinya tenang, dalam hal ini seseorang yang melangsungkan pernikahan berkeinginan memiliki keluarga yang tenang dan tentram.
• Mawadah yaitu untuk memiliki keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta, berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmaniah.
• Warahmah yaitu untuk memperoleh keluarga yang di dalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat kerohanian.
Dalam UU RI no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa Batalnya Perkawinan diatur dalam BAB IV pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27,dan 28
B. Referensi
Hukum perdata, Prof. Sebekti, S.H
Hukum keluarga

posted from Bloggeroid

Jumat, 24 Maret 2017

MANAGEMEN BERDASARKAN AKTIFITAS

Managemen Berdasarkan Aktifitas









MUH. SAMSUL HUDA







BAB I
PENDAHULUAN

I. LATAR BELAKANG MASALAH
Aktivitas utama manjemen adalah mancari laba untuk kelangsungan hidup perusahaan. Setiap aktivitas harus memperoleh manfaat yang lebih besar daripada pengorbanannya,karena setiap aktivitas adalah biaya.
. Proses merupakan kumpulan aktivitas-aktivitas yang saling berhubungan untuk melaksanakan tujuan tertentu.Memperbaiki proses berarti memperbaiki cara aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan. Jadi, manajemen aktivitas, bukan biaya, merupakan kunci kesuksesan sistem pengendalian manajemen dalam lingkungan yang dinamis. Menyadari bahwa aktivitas adalah titik kritis untuk memperbaiki harga pokok produk dan pengendalian yang efektif merupakan dasar munculnya pandangan baru tentang proses bisnis yang disebut MANAJEMEN BERDASARKAN AKTIVITAS (ACTIVITY BASED MANAGEMENT = ABM )
Manajemen berdasarkan aktivitas adalah perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian aktivitas untuk mencapai sasaran kerja dan tujuan organisasi melalui proses perbaikan terus menerus. Perbaikan itu meliputi bidang alat kerja, metode kerja, tenaga kerja, sasaran kerja, tingkat harga, kualitas produk, dan kualitas pelanggan
2. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan ABM ?
2. Apa factor-faktor yang mempengaruhi
3. Apa ukuran-ukuran penilaian kinerja?
4. Bagaimana strategi meningkatkan ABM?
5. Apa yang dimaksud dengan Manajemen berdasarkan aktifitas?
3. Tujuan Penulisan
1. Memahami konsep manajemen berdasarkan aktifitas
2. Mengetahui factor-faktor yang memperngaruhi ABM
3. Mengetahui manfaat dari ABM
4. Mengetahui aspek yang mempengaruhi ABM


BAB II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN BERDASARKAN AKTIVITAS
Manajemen berdasarkan aktivitas adalah suatu system yang terintegrasi yang, yang mengarahkanperhatian manajemen pada aktivitas – aktivitas yang dapat memperbaiki nilai – nilai yang diterima konsumen ( customer value ) dan meningkatkan laba yang diperoleh dengan menyediakan nilai – nilai yang sudah diperbaiki tersebut.
Manajemen berdasarkan aktivitas adalah perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian aktivitas untuk mencapai sasaran kerja dan tujuan organisasi melalui proses perbaikan terus menerus. Perbaikan itu meliputi bidang alat kerja, metode kerja, tenaga kerja, sasaran kerja, tingkat harga, kualitas produk dan kualitas pelanggan. Semua aktivitas adalah biaya karena aktivitas adalah pengorbanan sumber-sumber daya yang dapat diukur dengan satuan uang atau aktivitas adalah pengorbanan input untuk memperoleh output dan keuntungan. Manajemen harus berusaha meningkatkan aktivitas yang bernilai tambah dan mengurangi aktivitas yang tidak bernilai tambah secara sistematis.
Dimensi biaya memberikan informasi biaya mengenai sumber daya, aktivitas, produk dan pelanggang. Sumber daya ditelusuri ke aktivitas dan kemudian biaya aktivitas dibebankan pada produk dan pelanggan. Aktivitas berbasis biaya ini berguna untuk perhitungan – perhitungan harga pokok, manajemen biaya yang bersifat strategis dan analisis taktis. Sedang Dimensi Proses memberikan informasi tentang aktivitas apa yang dilakukan (What), mengapa dilaksanakan (Why), bagaimana sebaiknya suatu aktivitas dilaksanakan (How). Untuk memahami bagaimana Dimensi proses berkaitan dengan perbaikan yang berkesinambungan, perlu memahami lebih dalam tentang analisis nilai proses.
Analisis nilai proses mendefinisikan akuntansi pertanggung jawaban berdasarkan aktivitas, berfokus pada pertanggungjawaban aktivitas bukan pada biaya, dan menekankan maksimisasi kinerja system secara menyeluruh bukan kinerja individu. Analisis nilai nproses memungkinkan konsep akuntansi pertanggung jawaban kontemporer dapat dijalankan. Analisis nilai proses memusatkan pada tiga aspek yaitu analisis penggerak, analisis aktivitas, dan analisis kinerja.
 Analisis Penggerak
Mengelola aktivitas memerlukan pemahaman tentang apa yang menyebabkan biaya aktivitas. Setipa aktivitas memiliki masukan dan keluaran. Masukan aktivitas (activity input) merupakan sumber daya yang dibutuhkan oleh aktivitas untuk memproduksi keluaran. Keluaran aktivitas ( activity output ) merupakan hasil atau produk dari aktivitas. Ukuran keluaran aktivitas ( activity output measure ) menunjukan berapa banyak aktivitas tersebut dilakukan dan merupakan ukuran yang dapat dikuantifikasi.
Ukuran keluaran yang efektif adalah ukuran dari permintaan yang ditempatkan pada aktivitas dan itulah yang disebut penggerak aktivitas ( activity driver ). Dengan berubahnya permintaan aktivitas, biaya aktivitas juga berubah. Namun, ukuran keluaran, mungkin tidak dan biasanya tidak berhubungan dengan penyebab utama biaya aktivitas, ukuran tersebut merupakan konsenkuensi dari aktivitas ynag dilakukan. Tujuan dari analisis penggerak adalah untuk mencari penyebab utama. Jadi analisis penggerak adalah usaha untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penyebab utama biaya aktivitas.
 Analisis Aktivitas
Analisis aktivitas merupakan inti analisis proses. Analisis aktivitas merupakan proses mengidentifikasi, menyusun gambaran dan mengevaluasi aktivitas – aktivitas dalam suatu organisasi. Analisis tersebut seharusnya dapat mengidentifikasi aktivitas apa yang dikerjakan, berapa banyak orang yang melaksanakan aktivitas tersebut, waktu dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan aktivitas, serta melakukan penilaian aktivitas organisasi, termasuk rekomendasi untuk memilih dan menerapkan aktivitas yang menambah nilai. Langkah terakhir ini merupakan tahap paling penting dalam menklasifikasikan aktivitas penambahan nilai dan aktivitas bukan penambahan nilai.
Yang dimaksud aktivitas penambah nilai adalah aktivitas yang perlu dilakukan untuk menjaga agar perusahaan tetap bertahan dan berkembang dalam bisnis yang dijalankannya. Sejumlah aktivitas, yang perlu dilakukan adalah aktivitas yang dimaksudkan memenuhi ketentaun hukum yang disepakati. Sementara aktivitas perusahaan yang lain disebut dengan discettionary activity diklasifikasikan sebagai aktivutas penambah nilai karena memenuhi tiga kondisi yaitu :
• Aktivitas yang mampu menghasilkan perubahan suatu keadaan (change of state).
• Perubahan sifat tersebut tidak dapat dicegah oleh aktivitas sebelumnya.
• Aktivitas tersebut memungkinkan aktivitas lain dapat dilaksanakan.
Sedangkan aktivitas bukan penambahan nilai merupakan aktivitas yang tidak perlu dilakukan karena tidak membuat perusahaan dapat bertahan atau berkembang dalam bisnisnya. Aktivitas ini tidak dapat memenuhisalah satu dari tiga syarat yang harus ada dalam aktivitas yang menambah nilai. Kegagalan memenuhi dua syarat yang pertama merupak hal yang sering dijumpai dalam aktivitas perusahaan.
Jadi, analisis aktivitas adalah bagaiman menghilang keborosan. Jika keborosan dapat dihindarkan, maka biaya dapat dikurangi. Pengurangan biaya mengikuti hilangnya pemborosan. Dengan demikian yang dikendalikan adalah penyebab biaya bukan biayanya.
 Pengukuran Kinerja
Penilaian terhadap seberapa baik suatu aktivitas atau proses dilaksanakan merupakan hal yang sangat mendasar bagi manajemen dalam upaya untuk memperbaiki profitabilitas. Ukuran prestasi aktivitas dapat dinilai atas dasar keuangan dan non keuangan. Ukuran ini dirancang untuk menilai seberapa baik suatu aktivitas dilaksanakan dan apa hasil yang telah dicapai. Mengukur prestasi aktivitas terletak pada tiga Dimensi yaitu : Efisiensi, Kualitas, dan Waktu.
Efisiensi berfokus pada hubungan antara masukan aktivitas dan keluaran aktivitas.
Kualitas berhubungan dengan pelaksanaan aktivitas yang benar pada saat pertama dilakukan.
Waktu yang lebih lama berarti lebih banyak konsumsi sumber daya dan kekurang mampuan untuk bereaksi terhadap permintaan pelanggan.
Cooper dan Kaplan mengelompokkan penerapan ABM ini ke dalam 2 kategori, yaitu:
 ABM operasional
Berusaha untuk meningkatkan efisiensi operasi dan tingkat penggunaan asset serta menurunkan biaya, fokusnya adalah melakukan sesuatu dengan benar dan melakukan aktivitas dengan lebih efisien.
 ABM Strategis
Berusaha meningkatkan permintaan akan aktivitas dan profitabilitas pada efisiensi aktivitas saat ini atau efisiensi aktivitas yang telah ditingkatkan. ABM strategis berfokus pada pemilihan aktivitas yang tepat untuk operasi perusahaan. ABM bertujuan untuk mengelola dan mengendalikan kinerja usaha dengan menggunakan informasi berdasarkan aktivitas sebagai sumber dalam mendukung proses pengambilan keputusan manajemen.

Lima output informasi dasar dari ABM menurut Miller adalah:
• Biaya dari aktivitas dan proses bisnis
• Biaya dari non value added activity
• Pengukuran aktivitas berdasarkan kinerja perusahaan
• Biaya produk/jasa akurat
• Pemicu biaya
Keunggulan yang dimiliki oleh ABM menurut Blocher adalah:
• ABM mengukur efiktifitas proses dan aktivitas bisnis dan mengidentifikasi bagaimana proses dan aktivitas tersebut bisa diperbaiki untuk menurunkan biaya dan meningkatkan nilai bagi pelanggan.
• ABM memperbaiki fokus manajemen dengan cara mengalokasikan sumber daya untuk menambah nilai aktivitas kunci, pelanggan, dan metodee untuk mempertahankan keunggulan bersaing perusahaan.

Adanya keunggulan-keunggulan di atas menyebabkan ABM memiliki manfaat yang cukup banyak bagi perusahaan khususnya pihak manajemen. Beberpa manfaat dari ABM menurut Tunggal, adalah:
• Menyediakan suatu cara untuk proses berkesinambungan
• Memfokuskan pada biaya-biaya penting
• Menciptakan suatu hubungan antara biaya-biaya bisnis dan menciptakan nilai
• Menyertakan semua fungsi bisnis dalam suatu orgnisasi
• Mengikuti peran perubahan perilaku dalam sistem pelaporan
Menurut Hansen dan Mowen, ABM ini meliputi perhitungan biaya produk dan analisis nilai proses. Jadi di dalam model ABM terdapat 2 dimensi utama,yaitu:
- Dimensi biaya
Dimensi biaya memberikan informasi biaya mengenai sumber, aktivitas produk dan pelanggan (objek biaya lainnya yang mungkin diperlukan). Tujuannya adalah memperbaiki keakuratan biaya.
- Dimensi proses
Dimensi proses memberikan informasi tentang aktivitas apa yang dikerjakan, mengapa dikerjakan, dan seberapa baik dikerjakan. Tujuannya adalah untuk pengurangan biaya.

Tahapan pelaksanaan ABM:
 Activity analysis
 Pengendalian dimulai dari pemahaman kegiatan yang dikerjakan
 Market Targetting
 ABM menuntut pihak manajemen senior untuk selalu menetapkan apa yang dibutuhkan pelanggan dan menyiapkan target operasional untuk mencapai kebutuhan tersebut.
 Bussiness Process Improvement
 Manajer harus menyelaraskan bermacam-macam proses yang ada dalam perusahaan
 Activity Improvement
 Pemfokusan perhatian terhadap perbaikan jasa,proses bisnis dan aktivitas
 Procces control
 Pengendalian terhadap proses merupakan tindakan untuk meyakinkan bahwa proses (aktivitas) yang dilaksanakan untuk menghasilkan output beroperasi secara efektif dan konsisten
Faktor-faktor yang mendukung keberhasilan penerapan ABM:
 Budaya organisasi
 Budaya organisasi mencerminkan kerangka berfikir dari karyawan termasuk perilaku, nilai, dan keyakinan yang dianut oleh karyawan.
 Dukungan dan komitmen manajemen puncak
 Penerapan ABM membutuhkan waktu dan sumber daya, sehingga dukungan dan peran dari manajemen puncak sangat diperlukan untuk keberhasilan penerapannya.
 Perubahan proses
 Perubahan bisa terjadi apabila diterapkannya suatu proses yang sudah dirancang untuk menghasilkan nperubahan tersebut. Perbaikan dari proses yang sudah ada sangat mendukung keberhasilan penerapannya.
 Pelatihan berkelanjutan


BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Manajemen berdasarkan aktivitas adalah suatu system yang terintegrasi yang, yang mengarahkanperhatian manajemen pada aktivitas – aktivitas yang dapat memperbaiki nilai – nilai yang diterima konsumen ( customer value ) dan meningkatkan laba yang diperoleh dengan menyediakan nilai – nilai yang sudah diperbaiki tersebut.
Analisis nilai nproses memungkinkan konsep akuntansi pertanggung jawaban kontemporer dapat dijalankan. Analisis nilai proses memusatkan pada tiga aspek yaitu analisis penggerak, analisis aktivitas, dan analisis kinerja.
Cooper dan Kaplan mengelompokkan penerapan ABM ke dalam 2 kategori, yaitu:
 ABM operasional
melakukan sesuatu dengan benar dan melakukan aktivitas dengan lebih efisien.
 ABM Strategis
ABM strategis berfokus pada pemilihan aktivitas yang tepat untuk operasi perusahaan

2. DAFTAR PUSTAKA

• Bambang Hariadi, Akuntansi Manajemen Sudut Pandang, BPFE, Yogyakarta, 2002
• Don R. Hansen dan Maryanne M. Mowen, Akuntansi Manajemen, Erlangga, Jakarta, 1999

posted from Bloggeroid