Minggu, 09 April 2017

LALUNDU Bukan Anak Tiri "Lagi"

DISINI PENULIS AKAN MENCOBA MENGINGATKAN KITA PADA PERJALANAN DAERAH LALUNDU.


BAGAIMANA LALUNDU PADA TAHUN 1993-2008
1. Dimana Lalundu ?
Lalundu adalah sebuah dataran yang terletak di kecamatan Riopakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi tengah. Tepatnya di perbatasan antara Sul-Teng dengan Sul-Bar.
2. Bagaimana kehidupan masyarakat Lalundu ?
Kehidupan masyarakat Lalundu di kenal sebagai masyarakat kelas tengah kebawah, hal ini di pengaruhi tempat yang jauh dari pusat perkotaan dan notabene masyarakat banyak yang berasal dari kalangan Transmigrasi pada tahun 1993. Namun prnduduk Asli Lalundu bersuku Kaili. Warga pendatang dan pribumi hidup berdampingan dan saling melindungi, hal ini terbukti tidak ada kerusuhan di daerah Lalundu.
3. Bagaimana Infrastruktur Lalundu ?
Lalundu sangat terbelakang dalam hal infrastruktur hal ini di pengaruhi oleh letak geografis lalundu yang berada di daerah ujung perbatasan antara Sulawesi tengah dengan Sulawesi Barat. Dari tahun 1993-2007 lalundu kurang di perhatikan,
a. Bagaimana keadaan jalan ?
sarana jalan di lalundu di kenal sangat menyakitkan bagi pengguna, hal ini karena 95% jalan di lalundu belum di renofasi atau di aspal. Hal ini terjadi sejak Tahun 1993-2007, saya belum melihat adanya perbaikan jalan secara signifikan yang sesuai, barulah pada tahun 2010 ke atas mulai ada perbaikan jalan bahkan pengaspalan, namun hal itu belum juga merata, bahkan kurang dari 1 Tahun aspal itu sudah rusak, hal ini mungkin di akibatkan karena curah hujan yang tinggi, dan sungai tidak mampu menahan debit air yang banyak hingga air tumpah ke jalan yang mengakibatkan kerusakan jalan.
b. Bagaimana dengan jembatan ?
jembatan yang merupakan sarana fital bagi masyarakat lalundu tidak terlalu di perhatikan oleh pemerintah, adapun jika di lakukan pembangunan itu hanya sebatas perbaikan, belum ada pembuatan jembatan secara permanen, kalaupun ada jembatan yang kokoh itu hanya ada di 2 tempat, yaitu jembatan pantolobete dan jembatan besi sebelum masuk ke lalundu 4 dan lalundu 2. Hal ini terjadi di kisaran pada tahun 1993-2007.
c. Bagamana penerangan ?
Listrik adalah salah satu kebutuhan masyarakat pada umumnya, namun apa daya sejak pertama masuk di Lalundu hingga Tahun 2017 belum ada PLN masuk, akan tetapi kini ada titik terang dimana pada Tahun 2017 sudah mulai berdiri tiang-tiang listrik, hal ini di harapkan membawa kemajuan bagi kawasan Riopakava
d. Bagaiman dengan perekonomian ?
Perekenomian masyarakat Lalundu kini mulai ada kemajuan, hal ini di pengaruhi adanya 2 perusahaan kelapa sawit yang sangat berarti bagi kelangsungan perekonomian masyarakat. Jika kita kembali pada tahun sebelum 2008 yang mana banyak masyarakat menggantungkan kehidupannya pada buah kakao, namun pada tahun 2006-2010 terjadi serangan hama yang membuat perekonomian masyarakat menjadi terjatuh, coklat rusak dan berpenyakit, tak sedikit orang yang malas untuk merawat kakao dan sebagian masyarakat memilih untuk menanam sawit.
namun hal ini tidak berjalan mulus karena adanya isu yang berkembang bahwa perawatan sawit sangat susah dan harus ada dana besar untuk merawatnya, isu ini sempat menjadi polemic masyarakat dan banyak yang takut untuk menanam sawit, namun hal itu dapat tertangkis ketika banyak warga yang sukses dalam menanam sawit dan akhirnya masyarakat yang menggantungkan hidupnya di kakao tinggal sedikit.
Selain kakao masyarakat juga menanam padi, hal ini dilakukan untuk menagkis pengeluaran membeli beras, hingga masyarakat tidak lagi takut kekurangan beras. Akan tetapi kurangnya penyuluhan terhadap petani hingga mengakibatnkan hasil panen kurang maksimal, barulah beberapa tahun belakangan ini masyarakat mulai pandai dalam bertani dan di dukung dengan teknologi yang mulai merembah di masyarakat memperingan beban petani.


4. Bagaimana pendidikan dan kesehatan ?
Jika berbicara pendidikan di Lalundu memiliki sekolah Dasar di hampir setiap desa dan 4 SLTA dan 1 SMA, 1 MA, 2 SMK, hal ini di anggap telah mencukupi di sector pendidikan, namun jika berbicara tentang IT jauh dari kata cukup, karena jaringan Internet di Lalundu tidak ada, jangankan jaringan Internet Jaringa Celluler sangat sulit di dapat.
Rumah sakit dan puskesmas di lalundu sudah mulai berdiri, dan kini hamper di setiap desa ada puskesmasnya, dan dengan adanya KIS membuat masyarakat menjadi lebih mudah dan tidak takut berobat ketika dalam keadaan sakit.

SECERCA HARAPAN DAN TITIK TERANG LALUNDU
Pada tahun 2010 Lalundu sudah mulai di perhitungkan, hal ini tak lain karena banyaknya pemuda Lalundu yang belajar di Kota Palu dan kota-kota lainnya sehingga membuat Lalundu menjadi terkenal, walau ketika di Tanya “Dimana Lalundu?” kita masih bingung menjawabnya, yah hal itu di karenakan letaknya kurang strategis, yang berada di perbatasan, namun kita patut bersyukur karena Lalundu di kelilingi 2 perusahaan sawit yang menunjang perekonomian masyarakat lalundu.
Kini, pemerintah sudah mulai membuka mata hingga mengucurkan banyak bantuan, baik berupa dana APBD maupun dana-dana lainnya, dan kini sudah bisa di liat bentangan aspal dan indahnya jejeran tiang listrik dan kokohnya jembatan-jembatan. Kami segenap pemuda Riopakava yang berada di kota sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah yang mulai memperhitungkan keberadaan daerah Lalundu, Dahulu lalundu di kenal dengan istilah “Anak Tiri” namun hal itu sudah bisa di hapuskan menjadi desa berkembang.
Yang masih menjadi harapan bagi warga adalah pelindungan hokum dan pelindungan keamanan, agar masyarakat menjadi tentram dan jauh dari kata was-was dalam melakukan segala bentuk aktifitas, karena di daerah lalundu yang cukup luas hanya ada 1 kantor polisi, dan hal ini di nilai kurang layak untuk kawasan yang begitu luas.

Demikian sekilas Info tentang LALUNDU dan secerca harapan baru yang membuat Warga Tersenyum.

Tulisan ini di buat berdasarkan pengalaman dan penelitian langsung oleh narasumber selama tinggal di Lalundu, tepatnya di desa BONEMARAWA.

Sabtu, 08 April 2017

MASAIL FIQHYYA, Akhwalu Syakhsiyah IAIN PALU

MUH. SAMSUL HUDA








DAFTAR ISI
BAB I (PENDAHULUAN) 2
A. LATAR BELAKANG MASALAH 2
B. RUMUSAN MASALAH 2
BAB II ( PEMBAHASAN ) 3
A. PENGERTIAN MASAIL FIQHYYAH 3
B. FAKTOR-FAKTOR MUNCULNYA MASAIL FIQHYYAH 4
C. FAKTOR PENYEBAB FIQH 6
BAB III ( PENUTUP ) 8
A. KESIMPULAN 8
B. SARAN 8
C. REFERENSI 9












BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Pada masa Rasulullah S.A.W jikalau ada suatu permasalahan yang datang maka para sahabat bias datang langsung kepada Rasulullah untuk memprtanyakan langsung apa solusi dari permasalahan tersebut. Namun semua itu berubah ketika Rasulullah wafat, maka rujukannya adalah para sahabat yang kemudian mereka melakukan musyawarah untuk menemukan solusi suatu permasalahan.
Pada zaman setelah sahabat banyak pula permasalahan yang bermunculan, masalah-masalah ini tidak ada pada zaman Rasulullah dan masa sahabat, di antaranya bayi tabung atau inseminasi buatan, kawin kontrak dan banyak lagi permasalahan lainnya.
Tetapi disini kami akan membahas mengenai pengertian dari Masail Fiqhyyah dan factor penyebab munculnya masail fiqhyyah, karena dengan adanya pembahasan mengenai pengertian dan faktornya maka akan membuka wawasan kita apa saja yang masuk dalam permasalahan masail fiqhyyah.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa Pengertian Masail Fiqhiyyah?
2. Apa saja factor munculnya masail fiqhyyah ?





BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Masail Fiqhiyyah
Kata masail fiqhiyyah ( ) secara etimologi berasal dari dua lafazh, yakni mas`ail dan fiqhiyyah. Hubungan dari kedua lafadz ini, dalam nahwu disebut hubungan shifah dengan maushuf, atau na’at dengan man’ut. Lafadz masail ( ) adalah bentuk plural (jamak taksir) dari mas`alah ( ) yang bermakna masalah atau problem. Kata dasarnya adalah sa`ala ( ) dan bermakna “bertanya”. Artinya, masa`il adalah masalah-masalah baru yang muncul akibat pertanyaan-pertanyaan untuk dicari jawabannya. Adapaun lafadz al-fiqhiyyah adalah berasal dari lafadz al-fiqhu yang artinya al-fahmu yang dirangkai dengan ( ) yang huruf ya’ berfungsi membangsakan. Kata fiqh diartikan juga pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukm Islam. Sedangkan menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci.
Jadi al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya. Masail fiqhiyah disebut juga Masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Objek kritis adanya masa'il fiqhiyah ini menunjukkan adanya kepedulian islam untuk mencari jawaban berbagai masalah yang berkembang dimasa kini.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Masail Fiqhiyah adalah masalah-masalah baru yang muncul setelah turunnya Al-quran dan hadits dan setelah wafatnya Rasulullah SAW. yang belum ada ketentuan hukum secara pasti, sehingga dalam mencari jawabannya memerlukan metodologi ijtihad para ulama dalam menginstinbatkan hukum yang diambil dari Al-quran, Hadits, ijma’, qiyas, qaulul sahabat dan lain sebagainya.
Dengan adanya Ilmu masa'il fiqhiyah menunjukkan adanya kebebasan berpikir secara bertanggung jawab di kalangan ummat islam dan sekaligus toleransi dan kedewasaan sikap dalam menghadapi berbagai perbedaan pendapat.

B. FAKTOR-FAKTOR KEMUNCULAN MASAIL FIQHIYAH
1. Kondisi Geografis
Setiap daerah di belahan dunia ini pasti memiliki kondisi geografis yang berbeda. Ada yang memiliki udara tropis, subtropics dan sebagainya. Perbedaan kondisis seperti ini lah yang akan memunculkan masalah yang berbeda-beda pula, terutama fiqh. Contohnya, pada kondisi daerah yang abnormal, persoalan yang muncul dari keadaa dan letak geografis itu antara lain:
• Hukum bertayamum pada daerah yang kekeringan(tandus) yang kesulitan air.
• Hukum atau tehnik pelaksanaan sholat dan puasa pada geografis yang abnormal dalam hal penentuaan waktu.
• Pelaksanaan pernikahan via telfon, internet, transaksi muamalat dan seterusnya pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertemu langsung.

2. Struktur dan pola budaya masyarakat
Keberadaan suatu kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat dan dengan demikian kehadiran syari’at dalam hal ini hukum Islam (fiqh) tidak serta merta menggantikan posisi kebudayaan yang telah melekat pada masyarakat. Didalam masyarakat yang sangat kental dengan nilai-nilai budayanya sangat sulit diterapkan nilai-nilai agama terutama sudut fiqihnya. Apabila terjadi pembenturan antara keduanya, maka akan timbul persoalan baru yang kemudian disebut ‘masailul fiqhiyah’. Beberapa contoh dalam masalah ini antara lain;
• Masalah pembagian harta warisan pada daerah tertentu.
• Upacara sesajen untuk keselamatan dan berkah.
• Budaya dangdutan yang dipaksakan demi khormatan sampai-sampai menghutang untuk resepsi pernikahan.
• Budaya tukar cincin sebelum khitbah (lamaran) yang telah dianggap telah sah bergaul bebas.
• Uang panaik yang di lakukan di beberapa daerah, hal ini bisa di katakana hal yang wajib di lakukan oleh beberapa orang.
•
3. Perkembangan Teknologi
Dewasaini kemajuan ilmu pengetahuan menunjukan prestasi yang cukup signufikan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern selalu aktif menuju sasaran tepat dan berdampak positif sekaligus negative. Hasil kemampuan IPTEK dalam sektop umum adalah salah satunyya computer. Alat ini dapat menunjukan arah kiblat, puasa, perhitungan zakat, warisan dan lainnya.

4. Perkembangan ekonomi politik
• Anda mungkin kenal dengan penjualan valuta asing, yang mana melakukan sebuah transaksi dengan menggunakan media gadged sehingga kita tidak perlu bertemu dengan orang yang akan menukarkan uang, hanya saja kita menjadi media,
• Pembayaran zakat dengan media/transfer melalui Bank, hal ini juga belum jelas dasar hukumnya karena jika uang itu di simpan di dalam Bank maka aka nada bunga.
• Pembayaran pajak yang pada masa rasulullah belum ada, contohnya membayar pajak motor dll.
• Makelar merupakan jasa untuk mempermudah urusan kita dalam melakukan sebuah transaksi dengan membayar biaya tertentu maka urusan kita akan mudah terselesaikan.

5. Faktor perkembangan ekonomi
Factor ekonomi ini sangat mempengaruhi permasalahan baru, karena dengan alasan ekonomi seseorang bisa melakukan segalanya, baik melakukan tindakan yang melanggar agama dan hokum ataupun melakukan keinginannya. Adapun permasalahan yang biasa di timbulkan oleh factor ekonomi :
• Melakukan pencangkokan organ tubuh
• Melakukan inseminasi buatan
• Mengontrol kandungan
• Perencanaan jenis kelamin, dengan teknik tertentu bisa membuat bayi yang kita inginkan, mau anak laki-laki atau perempuan.
• Melakukan kejahatan hacker
C. FAKTOR PENYEBAB MASALAH FIQH
1. Perbedaan Qiraat.
yaitu perbedaan tentang arti dari kata disetiap ayat yang berbeda.
2. Adam al-Ittila ala al-hadist.
Hadis yang belum di pahami secara matang, hal ini biasa terjadi di karena para sahabat dalam pemahaman ilmu dan kecerdasan tidaklah sama, dan disisi lain tidak semua para sahabat bersama-sama Rasulullah, jadi ada sahabat yang dapat memahami dan adapula sahabat yang kurang menguasai hadis.
3. Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist.
Setiap ada hadist atau riwayat yang datang, tidak langsung dapat di amalkan begitu saja sebelum dipersaksikan di depan para sahabat lain agar menjaga otentisitasnya dapat dipertanggung jawabkan bahwa hadist tersebut benar-benar berasal dari Rasullulah SW.
4. Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.
5. Adanya lafadz Musytarak.
yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih.
6. Ta’arud al-Adillah.
adanya dalil-dalil yang secara lahiriah kontradiktif. Sesungguhnya dalil-dalil yang dijadiakan landasan para ulama dalam menyelesaikan suatu kasus bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, hanya saja karena sudut pandang mereka berbeda sesuai dengan perbedaan latar belakang mereka masing-masing, maka berbeda pula hasil Istimbatnya.
Dari factor-faktor di atas maka wajarlah jikalau ada permasalahan-permasalahan yang muncul yang mengakibatkan harus adanya hokum baru dalam menyelesaikan masalah ini, akan tetapi dalam melakukan kajian harus ada dasar yaitu Al-Qur’an dan sunah nabi.




BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam
factor munculnya permasalahan masil fiqhyyah :
• kondisi geografis
• struktur budaya masyarakat
• Perkembangan Teknologi
• Perkembangan ekonomi politik
• Faktor perkembangan ekonomi

Sedangkan dalam permasalahan fiqh adalah :
• Perbedaan Qiraat
• Adam al-Ittila ala al-hadist
• Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist
• Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.
• Adanya lafadz Musytarak :

B. Saran/kritikan
Dalam permasalahan ini perlu adanya pembinaan moral dan akidah, agar kita selaku umat beragama terhindar dari permasalahan dunia yang menyesatkan, dan kita harus menyikapi dengan bijak setiap ada permasalahan yang baru dan harus mengetahui dasar hukumnya agar tidak terjadi kesalahan.
Pemakalah memahami bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna karena kesulitannya mencari referensi sehingga membuat makalah ini belum bisa di katakana sempurna. Kritikan dan saran sangat pemakalah harapkan demi kelangsungan pembelajaran yang berintegritas.

C. Referensi
o Abdurrahman kasdi, masail fiqhyyah kajian fiqh dan masalah kontemporrer, nora media interprise, kudus, 2011
o Ahmad sudirman abbas, dasar-dasar masail fiqhyyah. Jakarta : cv bayu kencana 2003

MASAIL FIQHYAH, IAIN PALU

DAFTAR ISI
BAB I (PENDAHULUAN) 2
A. LATAR BELAKANG MASALAH 2
B. RUMUSAN MASALAH 2
BAB II ( PEMBAHASAN ) 3
A. PENGERTIAN MASAIL FIQHYYAH 3
B. FAKTOR-FAKTOR MUNCULNYA MASAIL FIQHYYAH 4
C. FAKTOR PENYEBAB FIQH 6
BAB III ( PENUTUP ) 8
A. KESIMPULAN 8
B. SARAN 8
C. REFERENSI 9












BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Pada masa Rasulullah S.A.W jikalau ada suatu permasalahan yang datang maka para sahabat bias datang langsung kepada Rasulullah untuk memprtanyakan langsung apa solusi dari permasalahan tersebut. Namun semua itu berubah ketika Rasulullah wafat, maka rujukannya adalah para sahabat yang kemudian mereka melakukan musyawarah untuk menemukan solusi suatu permasalahan.
Pada zaman setelah sahabat banyak pula permasalahan yang bermunculan, masalah-masalah ini tidak ada pada zaman Rasulullah dan masa sahabat, di antaranya bayi tabung atau inseminasi buatan, kawin kontrak dan banyak lagi permasalahan lainnya.
Tetapi disini kami akan membahas mengenai pengertian dari Masail Fiqhyyah dan factor penyebab munculnya masail fiqhyyah, karena dengan adanya pembahasan mengenai pengertian dan faktornya maka akan membuka wawasan kita apa saja yang masuk dalam permasalahan masail fiqhyyah.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.  Apa Pengertian Masail Fiqhiyyah?
2.  Apa saja factor munculnya masail fiqhyyah ?                  





BAB II
PEMBAHASAN

1.     Pengertian Masail Fiqhiyyah
Kata masail fiqhiyyah (                                ) secara etimologi berasal dari dua lafazh,  yakni mas`ail dan fiqhiyyah. Hubungan dari kedua lafadz ini, dalam nahwu disebut hubungan shifah dengan maushuf, atau na’at dengan man’ut. Lafadz masail (                         ) adalah bentuk plural (jamak taksir) dari mas`alah (                         ) yang bermakna masalah atau problem. Kata dasarnya adalah sa`ala (                      ) dan bermakna “bertanya”. Artinya, masa`il adalah masalah-masalah baru yang muncul akibat pertanyaan-pertanyaan untuk dicari jawabannya. Adapaun lafadz al-fiqhiyyah adalah berasal dari lafadz al-fiqhu yang artinya al-fahmu yang dirangkai dengan (                                ) yang huruf ya’ berfungsi membangsakan. Kata fiqh diartikan juga pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.  Sedangkan menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci.
Jadi al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya. Masail fiqhiyah disebut juga Masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Objek kritis adanya masa'il fiqhiyah ini menunjukkan adanya kepedulian islam untuk mencari jawaban berbagai masalah yang berkembang dimasa kini.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Masail Fiqhiyah adalah masalah-masalah baru yang muncul setelah turunnya Al-quran dan hadits dan setelah wafatnya Rasulullah SAW. yang belum ada ketentuan hukum secara pasti, sehingga dalam mencari jawabannya memerlukan metodologi ijtihad para ulama dalam menginstinbatkan hukum yang diambil dari Al-quran, Hadits, ijma’, qiyas, qaulul sahabat dan lain sebagainya.
Dengan adanya Ilmu masa'il fiqhiyah menunjukkan adanya kebebasan berpikir secara bertanggung jawab di kalangan ummat islam dan sekaligus toleransi dan kedewasaan sikap dalam menghadapi berbagai perbedaan pendapat.

B. FAKTOR-FAKTOR KEMUNCULAN MASAIL FIQHIYAH
1. Kondisi Geografis
Setiap daerah di belahan dunia ini pasti memiliki kondisi geografis yang berbeda. Ada yang memiliki udara tropis, subtropics dan sebagainya. Perbedaan kondisis seperti ini lah yang akan memunculkan masalah yang berbeda-beda pula, terutama fiqh. Contohnya, pada kondisi daerah yang abnormal, persoalan yang muncul dari keadaa dan letak geografis itu antara lain:
• Hukum bertayamum pada daerah yang kekeringan(tandus) yang kesulitan air.
• Hukum atau tehnik pelaksanaan sholat dan puasa pada geografis yang abnormal dalam hal penentuaan waktu.
• Pelaksanaan pernikahan via telfon, internet, transaksi muamalat dan seterusnya pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertemu langsung.

2. Struktur dan pola budaya masyarakat
Keberadaan suatu kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat dan dengan demikian kehadiran syari’at dalam hal ini hukum Islam (fiqh) tidak serta merta menggantikan posisi kebudayaan yang telah melekat pada masyarakat. Didalam masyarakat yang sangat kental dengan nilai-nilai budayanya sangat sulit diterapkan nilai-nilai agama terutama sudut fiqihnya. Apabila terjadi pembenturan antara keduanya, maka akan timbul persoalan baru yang kemudian disebut ‘masailul fiqhiyah’. Beberapa contoh dalam masalah ini antara lain;
• Masalah pembagian harta warisan pada daerah tertentu.
• Upacara sesajen untuk keselamatan dan berkah.
• Budaya dangdutan yang dipaksakan demi khormatan sampai-sampai menghutang untuk resepsi pernikahan.
• Budaya tukar cincin sebelum khitbah (lamaran) yang telah dianggap telah sah bergaul bebas.
• Uang panaik yang di lakukan di beberapa daerah, hal ini bisa di katakana hal yang wajib di lakukan oleh beberapa orang.
•
3. Perkembangan Teknologi
Dewasaini kemajuan ilmu pengetahuan menunjukan prestasi yang cukup signufikan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern selalu aktif menuju sasaran tepat dan berdampak positif sekaligus negative. Hasil kemampuan IPTEK dalam sektop umum adalah salah satunyya computer. Alat ini dapat menunjukan arah kiblat, puasa, perhitungan zakat, warisan dan lainnya.

4. Perkembangan ekonomi politik
• Anda mungkin kenal dengan penjualan valuta asing, yang mana melakukan sebuah transaksi dengan menggunakan media gadged sehingga kita tidak perlu bertemu dengan orang yang akan menukarkan uang, hanya saja kita menjadi media,
• Pembayaran zakat dengan media/transfer melalui Bank, hal ini juga belum jelas dasar hukumnya karena jika uang itu di simpan di dalam Bank maka aka nada bunga.
• Pembayaran pajak yang pada masa rasulullah belum ada, contohnya membayar pajak motor dll.
• Makelar merupakan jasa untuk mempermudah urusan kita dalam melakukan sebuah transaksi dengan membayar biaya tertentu maka urusan kita akan mudah terselesaikan.

5. Faktor perkembangan ekonomi
Factor ekonomi ini sangat mempengaruhi permasalahan baru, karena dengan alasan ekonomi seseorang bisa melakukan segalanya, baik melakukan tindakan yang melanggar agama dan hokum ataupun melakukan keinginannya. Adapun permasalahan yang biasa di timbulkan oleh factor ekonomi :
• Melakukan pencangkokan organ tubuh
• Melakukan inseminasi buatan
• Mengontrol kandungan
• Perencanaan jenis kelamin, dengan teknik tertentu bisa membuat bayi yang kita inginkan, mau anak laki-laki atau perempuan.
• Melakukan kejahatan hacker
C. FAKTOR PENYEBAB MASALAH  FIQH
1. Perbedaan Qiraat.
yaitu perbedaan tentang arti dari kata disetiap ayat yang berbeda.
2. Adam al-Ittila ala al-hadist.
Hadis yang belum di pahami secara matang, hal ini biasa terjadi di karena para sahabat dalam pemahaman ilmu dan kecerdasan tidaklah sama, dan disisi lain tidak semua para sahabat bersama-sama Rasulullah, jadi ada sahabat yang dapat memahami dan adapula sahabat yang kurang menguasai hadis.
3. Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist.
Setiap ada hadist atau riwayat yang datang, tidak langsung dapat di amalkan begitu saja sebelum dipersaksikan di depan para sahabat lain agar menjaga otentisitasnya dapat dipertanggung jawabkan bahwa hadist tersebut benar-benar berasal dari Rasullulah SW.
4. Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.
5. Adanya lafadz Musytarak.
yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih.
6. Ta’arud al-Adillah.
adanya dalil-dalil yang secara lahiriah kontradiktif. Sesungguhnya dalil-dalil yang dijadiakan landasan para ulama dalam menyelesaikan suatu kasus bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, hanya saja karena sudut pandang mereka berbeda sesuai dengan perbedaan latar belakang mereka masing-masing, maka berbeda pula hasil Istimbatnya.
Dari factor-faktor di atas maka wajarlah jikalau ada permasalahan-permasalahan yang muncul yang mengakibatkan harus adanya hokum baru dalam menyelesaikan masalah ini, akan tetapi dalam melakukan kajian harus ada dasar yaitu Al-Qur’an dan sunah nabi.




BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam
factor munculnya permasalahan masil fiqhyyah :
• kondisi geografis
• struktur budaya masyarakat
• Perkembangan Teknologi
• Perkembangan ekonomi politik
• Faktor perkembangan ekonomi

Sedangkan dalam permasalahan fiqh adalah :
• Perbedaan Qiraat
• Adam al-Ittila ala al-hadist
• Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist
• Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.
• Adanya lafadz Musytarak :

B. Saran/kritikan
Dalam permasalahan ini perlu adanya pembinaan moral dan akidah, agar kita selaku umat beragama terhindar dari permasalahan dunia yang menyesatkan, dan kita harus menyikapi dengan bijak setiap ada permasalahan yang baru dan harus mengetahui dasar hukumnya agar tidak terjadi kesalahan.
Pemakalah memahami bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna karena kesulitannya mencari referensi sehingga membuat makalah ini belum bisa di katakana sempurna. Kritikan dan saran sangat pemakalah harapkan demi kelangsungan pembelajaran yang berintegritas.

C. Referensi
o Abdurrahman kasdi, masail fiqhyyah kajian fiqh dan masalah kontemporrer, nora media interprise, kudus, 2011
o Ahmad sudirman abbas, dasar-dasar masail fiqhyyah. Jakarta : cv  bayu kencana 2003

Jumat, 07 April 2017

Mqsail fiqhyah

MASAIL FIQHIYYAH DAN FAKTORNYA

Masail Fiqhiyyah

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP MASAIL FIQHIYYAH

A.    PENDAHULUAN
Pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup, umat Islam apabila menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan kepada Raulullah dan Rasul-lah yang langsung memberikan jawaban, terkadang dengan al-Qur’an yang turun berkenaan dengan masalah tersebut (sebagai jawaban), dan terkadang dengan sunnah Rasulullah dengan ketiga bentuknya yakni secara qauli (perkataan), fi’li (perbuatan), dan taqriri (ketetapan). Adakalanya pula Rasulullah menunda masalah itu atau menunggu hingga turunnya wahyu. Adapun bentuk jawaban rasul, pada hakikatnya tidak terlepas dari petunjuk Ilahi, sesuai firman Allah swt :
              
Artinya : “dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.[3]Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)[4]. ” (QS. An-Najm : 3-4)
Namun, semuanya berubah setelah Rasulullah Muhammad meninggal dunia dan mengakibatkan terputusnya wahyu, sehingga para sahabat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang memer¬lukan penjelasan hukumnya, menempuh jalan sebagai berikut :
1.    Mencari ketentuan hukumnya dalam al-Qur’an.
2.    Mencari ketentuan hukumnya dalam Sunnah Rasul Allah.
3.    Memusyawarahkan masalah itu, di mana Khalifah mengundang para tokoh sahabat untuk dimintai pendapatnya tentang hukum masalah yang dihadapinya. Bila mereka mendapatkan kata sepakat, maka Khalifah melaksanakan hasil musyawarah tersebut. Apabila tidak mendapat kata sepakat, maka Khalifah mengambil alih dan menentu¬kan yang kiranya dipandang lebih maslahat.
Dalam menjalani kehidupan dunia ini, tidaklah semua yang kita inginan dan harapkan dapat tercapai. Ketika terjadi ketimpangan atau ketidaksesuaian antara hal yang kita inginkan dan fakta yang terjadi maka akan menimbulkan masalah.
Begitu juga dalam menjalankan syariat islam, masalah juga dapat muncul ketika terjadi ketimpangan antara teori dan kenyataan mengenai hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah.Dalam menyelesaikan masalah tersebut tentu harus ada jalan penyelesaiannya. makanya disini di butuhkan ilmu tentang masailul fiqhiyah.
Al-Quran dan sunah Nabi merupakan pedoman bagi umat Islam dalam mencari keselamatan di dunia sehingga bahagia di akhirat. Al-Quran pedoman yg lengkap dan sempurna bagi umat manusia tidak ada sesuatupun yg tertinggal. jika ada hal,masalah yg dianggap tidak ada jawabannya didalam Al-Quran rasanya kurang bijak, Bagaiamana dengan fungsi Al-Quran yg universal dan sepanjang zaman??? akal manusi lah yg belum sampai kepada yg dituju oleh Al-Quran. Masail Fiqiyah merupakan cara manusia untuk mencari jawaban dari masalah yg timbul dikemudian hari dg menggunakan akal dan hati yg iklas karena Allah perlu dipelajari.

B.      RUMUSAN MASALAH
1.  Apa Pengertian Masail Fiqhiyyah?
2.  Apa saja Ruang Lingkup Masail Fiqhiyyah?
                     
C.      PEMBAHASAN
1.     Pengertian Masail Fiqhiyyah
Kata masail fiqhiyyah ( المسائل الفقهية ) secara etimologi berasal dari dua lafazh,  yakni mas`ail dan fiqhiyyah. Hubungan dari kedua lafadz ini, dalam nahwu disebut hubungan shifah dengan maushuf, atau na’at dengan man’ut. Lafadz masail ( مسائل ) adalah bentuk plural (jamak taksir) dari mas`alah ( مسئلة ) yang bermakna masalah atau problem. Kata dasarnya adalah sa`ala ( سئل ) dan bermakna “bertanya”. Artinya, masa`il adalah masalah-masalah baru yang muncul akibat pertanyaan-pertanyaan untuk dicari jawabannya. Adapaun lafadz al-fiqhiyyah adalah berasal dari lafadz al-fiqhu yang artinya al-fahmu yang dirangkai dengan ((ياء النسبة yang huruf ya’ berfungsi membangsakan.Kata fiqh diartikan juga pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.  Sedangkan menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci.
Jadi al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya. Masail fiqhiyah disebut juga Masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Objek kritis adanya masa'il fiqhiyah ini menunjukkan adanya kepedulian islam untuk mencari jawaban berbagai masalah yang berkembang dimasa kini.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Masail Fiqhiyah adalah masalah-masalah baru yang muncul setelah turunnya Al-quran dan hadits dan setelah wafatnya Rasulullah SAW yang belum ada ketentuan hukum secara pasti, sehingga dalam mencari jawabannya memerlukan metodologi ijtihad para ulama dalam menginstinbatkan hukum yang diambil dari Al-quran, Hadits, ijma’, qiyas, qaulul sahabat dan lain sebagainya.
Dengan adanya Ilmu masa'il fiqhiyah menunjukkan adanya kebebasan berpikir secara bertanggung jawab di kalangan ummat islam dan sekaligus toleransi dan kedewasaan sikap dalam menghadapi berbagai perbedaan pendapat.
Contoh masail fiqhiyyah misalnya masalah pernikahan harus dictatat dalam lembaga pencatatan negara atau tidak? Kalau pada zaman Rasul, sahabat dan tabiiin, nikah tidak perlu dicatat dalam KUA (sebutlah seperti itu). Karena memang ayat yang ada tentang perintah dokumentasi hanya dalam masalah akuntan hutang-piutang, seperti yang terdapat dalam QS al-Baqarahayat 282. Selain itu, karena adanya saksi nikah dan pelaksanaan walimatul ursy juga adalah sebagai bukti penguat bahwa telah terjadi pernikahan.
Cuma. . . timbul persoalan. Bagaimana kalau saksinya itu meninggal, lalu apa yang bisa dijadikan bukti bahwa keduanya telah menikah atau belum? Dan, masih banyak lagi penyebab lain, baik itu yang bernuansa politik kebijakan pemerintah atau memang murni problema yang timbul dari tentang status pernikahan itu.
Maka, mendaftarkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi masalah Fiqh kekinian yang memerlukan fatwa. Inilah salah satu contoh Masailul Fiqhiyyah.

FAKTOR-FAKTOR KEMUNCULAN MASAILUL FIQHIYAH

Kondisi Geografis

Setiap daerah di belahan dunia ini pasti memiliki kondisi geografis yang berbeda. Ada yang memiliki udara tropis, subtropics dan sebagainya.

Perbedaan kondisis seperti ini lah yang akan memunculkan masalah yang berbeda-beda pula, terutama fiqh. Contohnya, pada kondisi daerah yang abnormal, persoalan yang muncul dari keadaa dan letak geografis itu antara lain:

Hukum bertayamum pada daerah yang kekeringan(tandus) yang kesulitan air.

Hukum atau tehnik pelaksanaan sholat dan puasa pada geografis yang abnormal dalam hal penentuaan waktu.

Pelaksanaan pernikahan via telfon, internet, transaksi muamalat dan seterusnya pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertemu langsung.

Struktur dan pola budaya masyarakat

Keberadaan suatu kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat dan dengan demikian kehadiran syari’at dalam hal ini hukum Islam (fiqh) tidak serta merta menggantikan posisi kebudayaan yang telah melekat pada masyarakat. Didalam masyarakat yang sangat kental dengan nilai-nilai budayanya sangat sulit diterapkan nilai-nilai agama terutama sudut fiqihnya.

Apabila terjadi pembenturan antara keduanya, maka akan timbul persoalan baru yang kemudian disebut ‘masailul fiqhiyah’. Beberapa contoh dalam masalah ini antara lain;

Masalah pembagian harta warisan pada daerah tertentu.

Upacara sesajen untuk keselamatan dan berkah.

Budaya dangdutan yang dipaksakan demi khormatan sampai-sampai menghutang untuk resepsi pernikahan.

Budaya tukar cincin sebelum khitbah (lamaran) yang telah dianggap telah sah bergaul bebas.

Perkembangan Teknologi

Dewasaini kemajuan ilmu pengetahuan menunjukan prestasi yang cukup signufikan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern selalu aktif menuju sasaran tepat dan berdampak positif sekaligus negative. Hasil kemampuan IPTEK dalam sekop umuum adalah salah satunyya computer. Alat ini dapat menunjukan arah kiblat, puasa, perhitungan zakat, warisan dan lainnya.

Faktor Penyebab Masalah Fiqh

Perbedaan Qiraat : yaitu perbedaan tentang arti dari kata disetiap ayat yang berbeda.

Adam al-Ittila ala al-hadist : adanya hadist yang belum ditelaah oleh sebagian sahabat karena secara real pengetahuan mereka dalam hal ini tidak sama. Dan keadaan seperti ini merupakan sesuatu yang wajar, sebab tidak selamanya para sahabat pada waktu yang sama dapat menyertai RasulullahSAW, disamping itu dari sisi tingkat kecerdasannnya pun berbeda pula.

Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist : Setiap ada hadist atau riwayat yang datang, tidak langsung dapat di amalkan begitu saja sebelum dipersaksikan di depan para sahabat lain agar menjaga otentisitasnya dapat dipertanggung jawabkan bahwa hadist tersebut benar-benar berasal dari Rasulluloh SW.

Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.

Adanya lafadz Musytarak : yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih.

Ta’arud al-Adillah : adanya dalil-dalil yang secara lahiriah kontradiktif. Sesungguhnya dalil-dalil yang dijadiakan landasan para ulama dalam menyelesaikan suatu kasus bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, hanya saja karena sudut pandang mereka berbeda sesuai dengan perbedaan latar belakang mereka masing-masing, maka berbeda pula hasil Istimbatnya.

Sabtu, 01 April 2017

MAKALAH KHAS DAN TAKHSIS, IAIN PALU, akhwalu syakhsiya I

LAFAZ AL-KHASH DAN TAKHSIS









OLEH :

MUH. SAMSUL HUDA
15 3 09 0019

SRI WAHIDAH
15 3 09 0019





AKHWALU SYAKHSIYAH I
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konteks Syar’iyyah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis merupakan dua sumber hukum yang redaksinya menetapkan hukum syar’i. konteks Al-Qur’an dan Al-Hadis tersebut bisa berupa lafadz umum atau khusus. Lafadz yang umum atau al-‘am, ketetapan hukumnya harus diartikan kepada semua satuannya secara pasti bila disana tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Jika terdapat dalil yang mengkhususkan maka mengenai arahan hukumnya apakah pasti (qoth’iy) atau dugaan (dzonny).
Al-Qur’an dan Al-Hadis juga ada yang berupa lafadz khusus (khash), maka hukum bisa ditetapkan secara pasti selama tidak ada dalil yang mentakwilkan atau memindahkan dan menghendaki arti yang lain. Dalam lafadz khash ini terdapat lafadz mutlak yang dapat menetapkan hukum secara absolute dengan catatan tidak ada dalil yang mengikatnya. Jika lafadz itu berbentuk perintah (‘amar), maka obyek yang diperintahkannya wajib, atau berbentuk larangan (nahi) maka obyek yang dilarang itu haram. Hal tersebut bila tidak ada dalil yang merubah dari keharusannya atau ketidak bolehanya.
Takhsis adalah salah satu cara untuk memahami sebuah hadis, takhsis sangat erat kaitannya dengan Am dan Khas, karena tanpa adanya Takhsis kita tidak akan bias memahami makna sebuah Lafadz secara baik, walaupun ada Lafadz Am dan Khas yang tidak perlu adanya takhsis.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian lafal al-Khash
2. Bentuk-bentuk lafal al-khash
3. Kehujjahan al-Khash
4. Pengertian Takhsis
5. Macam-macam takhsis







BAB II
PEMBAHASAN
LAFAL AL-KHASH

A. Pengertian Lafal al-Khash
Pengertian Khash adalah lawan dari pengertian ‘Am (umum). Dengan demikian, bila telah memahami pengertian Lafash ‘Am secara tidak langsung, dapat memahami lafas Khash.
Menurut bahasa khash artinya tertentu, sedangkan menurut istilah ushul fiqih khash ialah lafadz khash telah mengandung makna yang jelas baik jenis, jumlah, bentuk maupun ketentuan lainnya. Jika suatu nas mengandung arti khash maka dapat ditetapkan sebuah hukum yang pasti. Selama tidak terdapat dalil yang mentakwilnya, atau menghendaki arti lain dari padanya.
Pengertian khas (khusus) adalah lawan dari pengertian ‘am (umum). Dengan demikian bila telah memahami pengertian lafazh ‘am secara tidak lansung, juga dapat memahami pengertian lafazh khas.
Pengertian al-khash menurut para tokoh-tokoh ushul fiqh adalah sebagai berikut:
a. Adib Shalih
Mendefenisikan Lafal al-Khash yang mengandung satu pengertian secara tunggal atau beberapa pengertian yang terbatas.
b. Abu Zahra
Mendefenisikan Lafal al-Khash dalam nash syara’, menunjukan kepada pengertianya yang yang khas secara qaht’I (pasti) dan hukum yang terkandung dikandungya bersifat pasti (qaht’i) selama tidak ada indikasi yang menunjukan pengertian lain. Pendapat Abu Zahra ini disepakati oleh para ulama Ushul Fiqh.
c. Al Amidi
“satu lafazh yang tidak patut digunakan bersama oleh jumlah yang banyak”.
c. Al Khudahari Beik
“lafazh yang dari segi kebahasaan ditentukan untuk satu arti secara mandiri”.
Jadi pengertian al-Khash menurut penulis sendiri adalah suatu lafal yang telah jelas hukum yang terkandung di dalam nash, baik itu al-Qur’an maupun hadis Nabi sendiri, sebelum ada dalil yang menghendaki arti lain, hukum yang diambil dari khash ini adalah pasti (qath’i) bukan zhanny.
Contoh lafal al-Khash adalah surat al-Maidah ayat 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٨٩
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)” (Q. S. al-Maidah ayat 89)
Kata ‘asyarah dalam ayat tersebut diciptakan hanya untuk bilangan sepuluh. Tidak lebih dan tidak pula kurang. Arti sepuluh itu sendiri sudah pasti tidak ada kemungkinan pengertian lain. Begitulah dipahami setiap lafal khash dalam al-Qur’an, selama tidak ada dalil yang memalingkanya kepada pengertian lain.
B. Macam/Bentuk al-Khash
Telah dapat diketahui bersama bahwa betuk lafadz ‘am dalam al qur’an dan al-hadits itu banyak sekali, begitu juga dalam lafadz khash, yang bentuknya dapat disimpulkan menjadi 4 macam:
1. Lafadz khash berbentuk mutlak, yaitu lafadz khash yang tidak ditentukan dengan sesuatu.
Maksudnya, jika di dalam nash itu ditemukan lafadz khash, maka lafadz ini harus diartikan sesuai dengan arti yang haqiqi, selama tidak ada dalil lain yang memalingkan arti hakiki ke arti lain.
Contoh dalam Firman Allah Q. S Annur ayat 4
وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.
Hukuman 80 kali cambuk bagi penuduh zina, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.
2. Lafadz khash berbentuk khash (muqayad), yaitu lafadz yang ditentukan dengan sesuatu.
Contoh dalam Firman Allah Q. S. al- Maidah: 6 masalah bersuci, yaitu:
                                                
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
Ayat ini menjelaskan tentang hukum wudhu, sebabnya adalah bersuci dengan cara berwudhu, ayat ini menjelaskan tentang hukum bertayamum sebabnya adalah bersuci. Kalau tidak menemukan air untuk berwudhu.
3. Lafadz khash berbentuk Amr
Jika lafadz khash berbentuk amar atau berbentuk kata yang mengandung arti amar atau berbentuk khabar, maka hukumnya adalah wajib.
Contoh dalam firman Allah Q. S. al-Maidah ayat 38
           
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksa”.
Menurut pemahaman makalah bahwa surat al-Maidah ayat 38 berbicara tentang pencuri baik laki-laki maupun perempuan dipotong kedua tanganya, sebagai pembalasan apa yang telah dipebuatnya.
4. Lafadz khash berbentuk nahiy
Nahi ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dengann cara penguasaan dan bentuknya : “Jangan lakukan” dan sebagainya. Jika ada lafadz nahiy dibawakan dalam bentuk lafadz khash atau berbentuk yang mengandung arti nahiy, maka hukum yang terkandung didalamnya adalah haram.
Contoh terdapat dalam firman allah Q. S. al-Baqarah ayat 221
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ ٢٢١
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”
Larangan pada ayat ini menunjukan hukum haram. Akan tetapi jika ada tanda yang menunjukan bahwa arti ayat tersebut harus dipalingkan ke arti majazi, maka pengertian hukumnya harus disesuaikan dengan tanda tersebut, sehingga memungkinkan mengandung arti makruh, do’a, irsyad, dan sebagainya.









BAB III
PEMBAHASAN
TAKHSISH

A. Takhsish
1. Pengertian Takhsish
Ada beberapa definisi yang diajukan ulama Ushul mengenai takhsish.
a. Muhammad al-Kuddhari Beik merumuskan definisi takhsis :
“menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam lafaz am’ hanyalah sebagian dari yang diatur oleh lafaz itu “
b. Abdul Wahab mendefinisikan :
“ Takhsish ialah penjelasan bahwa yang dimaksud oleh syari’ (pembuat hukum) tentang lafaz ‘ am itu pada mulanya adalah sebagian afradnya.”
c. Qadhi al-Baidhawi memberikan definisi :
“ mengeluarkan apa-apa yang dikandung oleh suatu lafaz”
d. Ibn Suki juga mengemukakan definisi :
“ Takhsis ialah membatasi lafaz am’ kepada sebagian afradnya”
Dari beberapa definisi, ternyata tidak ada perbedaan antara definisi yang pertama dan kedua kecuali dalam rumusan saja, sedangkan arahnya adalah sama, yaitu bahwa takhsish itu adalah penjelasan tentang hukum pada lafaz ‘am yang sejak semula memang ditentukan untuk sebagian afradnya saja.dengan demikian, takhsish itu berarti penjelasan atau menjelaskan .
Para ulama telah sepakat bahwa penjelasan itu tidak boleh terlambat datangnya, supaya manusiatidak berada dalam ketidaktahuan tentang hakikat yang dituju oleh pembuat hukum (syari’). Bila takhsish terlamabat datangnya, maka ia tidak lagi disebut takhish terlambat datangnya, maka ia tidak lagi disebut takhshish, tetapi nasakh.
Hukum takhshish adalah boleh bila takhshish itu memang dilakukan dengan dalil. Dalil takhshish itu ada yang berupa dalil naqli, dalil aqli, dan lainnya. Tidak ada perbedaan tentang bolehnya takhshish dengan dalil.


2. Dalil Takhshish
Bila suatu hukum datang dalam bentuk ‘am, maka diamalkanlah hukum itu menurut keumumumannya, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan adanya takhshish. Dalil takhsish itu disebut mukhassis atau sesuatu yang men-takhish-kan.
Mukhassis itu ada dua macam yaitu : berbentuk nash (teks) dan bukan dalam bentuk nash. Dalam hubungannya dengan lafaz am’ mukhassis itu ada yang terpisah dari lafaz am’ dan ada pula yang menyatu dengan lafaz am’. Mukhassis yang terpisah dari lafaz am’ terbagi tiga yaitu :
a. Takshish dengan nash, baik nash Al-Quran atau Sunnah.
b. Takhshish dengan akal pemikiran, baik melalui penyaksian maupun melalui pemikiran. Contoh dalam bentuk penyaksian umpamanya firman dalam surah al-Ahqaf (46):25
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيۡءِۢ بِأَمۡرِ رَبِّهَا فَأَصۡبَحُواْ لَا يُرَىٰٓ إِلَّا مَسَٰكِنُهُمۡۚ كَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡمُجۡرِمِينَ ٢٥
“yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa”

Ayat itu menjelaskan bahwa “angin menundukan segala 3sesuatu”. Secara am dalam ayat itu mengandung arti : apa saja akan ditundukan oleh angina itu. Namun dengan akal melalui penyaksian, akan mengatakan bahwa ada yang tidak tunduk kepada angina, yaitu langit.
c. Takhshish dengan adat. Maksudnya adat kebiasaan dapat mengeluarkan beberapa hal yang dimaksud lafaz am’ umpamanya am firman Allah dalam surah Al-baqarah (2):233
“para ibu menyusukan anaknya selama dua tahun penuh.
Ayat tersebut secara am’ menghendaki setiap ibu menyusukan anaknya selama dua tahun penuh. Tetapi adat kebiasaan bangsa Arab yang tidak menyusi sendiri anaknya men-takhshish-kan keumumman ayat tersebut.
3. Mukhashshish Muttasil
Mukhashshish mutasil adalah mukhashshish yang menyatu dengan lafaz am’Mukhashshish muttasil ada 5 macam yaitu
1. Istisna (pengecualian) ialah mengeluarkan dari pembicaraan yang sama dengan menggunakan kata “kecuali” atau kata lain yang sama maksudnya dengan itu. Umpamanya dalam surah al-Ashr (103) :2-3 :
إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢
إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣
“Sesungguhnya manusia itu dalam keadaan merugi, kecuali yang beriman dan melakukan amal sholeh”
Kata al-insan (manusia) dalam ayat diatas adalah am’ karena ia lafaz jama’ yang disertai alif lam jinsiyyah. Secara am’ ayat ini mengandung arti bahwa semua manusia akan merugi. Keumumman ayat itu di takhshish oleh istisna’ (pengecualian) yang terdapat pada ayat sesudahnya. Yang dikecualikan dari orang yang merugi itu adalah orang yang beriman dan beramal shaleh itu keluar dari keumuman kata al-insan.
2. Syarat
Syarat ialah sesuatu yang lazim dengan tidak adanya, tidak ada yang diberi sifat (mausuf) ; tetapi tidak lazim dengan adanya mausuf. Contoh takhshish lafaz am’ dengan syarat, adalah dalam Surah an-Nisa’ (4) : 101 :
وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا ١٠١
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”

Kebolehan meng-qashar shalat yang disebutkan sacara am’ dalam ayat tersebut dibatasi dengan syarat bahwa shalat itu dilakukan dalam perjalanan.


3. Sifat
Sifat adalah sesuatu hal atau keadaan yang mengiringi dan menjelaskan sesuatu zat atau perbuatan.
4. Limit waktu
Ghayah ialah limit waktu yang mendahului lafaz am sehinggan kalau ia tidak ada, maka akan terliput semua afrad am (waktu). Contohnya dalam Surah al-Taubah (9) :29
قَٰتِلُواْ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ….. حَتَّىٰ يُعۡطُواْ ٱلۡجِزۡيَةَ…
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman…, sehingga mereka membayar jizyah”
Potongan pertama ayat ini mengandung arti keharusan memerangi orang-orang yang yang tidak beriman. Datngnya ucapan, “ hingga mereka membayar jizyah” men-takhshish-kan atau membatasi keumuman kewajiban memerangi orang kafir itu. Dengan ghayah itu berarti bahwa sesudah mereka memberi jizyah, maka tidak ada lagi kewajiban memerangi mereka.
B. Macam-Macam Takhshish
1. Takhsis Sunnah dengan Sunnah.
Seperti hadist Nabi SAW yang Sohih : “Dalam (hasil pertanian) yang diairi dari air hujan, zakatnya adalah sepersepuluh”. Hadis ini bersifat umum (‘amm). Keumuman Hadis di atas tidak dibatasi dengan jumlah hasil panennya, baik hasil pertanian itu sedikit atau banyak. Hadist ini ditakhsis dengan hadist sohih yang lain, yang berbunyi: “Tidak ada kewajiban zakat bagi hasil pertanian dibawah lima ausuq (bagi hasil tanaman)”.
Dari kedua Hadis di atas jelaslah bahwa tidak semua tanaman wajib dizakati, kecuali yang sudah mencapai lima watsaq.
2. Mentakhsish Al-Qur’an dengan Ijma’.
Contohnya: “apabila dipanggiluntuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”.(Al-Jum’ah ayat 9).
Menurut ayat tersebut, kewajiban shalatJum’at berlaku bagi semua orang. Tapi para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa kaum wanita, budak dan anak-anak tidak wajib shalat Jum’at.
3. Mentakhshish Al-Qur’an dengan Qiyas.
Misalnya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera”. (An-Nur ayat 2). Keumuman ayat di atas ditakhshish oleh An-Nisa’ ayat 25: “Apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka setengah hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami”. (An-Nisa’:25).
Ayat di atas menerangkan secara khusus, bahwa hukuman dera bagi pezina budak perempuan adalah separuh dari dera yang berlaku bagi orang merdeka yang berzina. Kemudian hukuman dera bagi budak laki-laki di-qiyaskan dengan hukuman bagi budak perempuan, yaitu lima puluh kali dera.
4. Mentakhshish dengan akal.
Takhsis dengan akal ini boleh untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan suatu hukum. Sebagai contoh adalah firman Allah : “Allah adalah pencipta segala sesuatu”. (Surat Arro’du ayat 16).
Maknanya adalah hakekat segala sesuatu itu wujud dari Daya Cipta Allah, walau secara tidak langsung. Seperti wujud sebuah mesin, adalah ciptaan manusia. Tetapi pada hakekatnya Allah lah yang dengan kekuasan-Nya menyebabkan seseorang mampu membuat mesin.
5. Takhsis dengan rasa pemahaman.
Seperti halnya takhsis dengan akal, takhis ini berlaku untuk kasus non hukum. Seperti firman Allah dalam surat An Anam: “Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang menguasai mereka (sebagai ratu) dan dia telah dikurniai segala sesuatu,dan padanya ada tahta agung”. Dalam ayat ini seakan semua kerajaan adalah milik dia, tetapi kenyataanya bahwa ada banyak kurnia yang lebih besar yang dimiliki Nabi Sulaiman.
6. Takhsis dengan kalimat sebelumnnya.
Seperti firman Allah dalam surat Al- A’rof ayat 162: “Dan tanyakan pada mereka tentang sebuah desa yang berada didekat laut”. Berdasarkan kalimat sebelumnya, yang dimaksud dengan desa itu adalah para penduduknya, seperti firman Allah: “Yaitu tatkala penduduk desa itu melanggar larangan Allah dihari Sabtu”.
7. Mentakhshish dengan pendapat sahabat.
Jumhur ulama berpendapat bahwa takhshish Hadis dengan pendapat sahabat tidak diterima. Sedangkan menurut Hanafiyah dan Hanbaliyah dapat diterima jika sahabat itu yang meriwayatkan Hadis yang ditakhshishnya. Misalnya: “Barangsiapa menggantikan agamanya (dari agama Islam ke agama lain, yaitu murtad), maka bunuhlah dia”. (MuttafaqAlayh).
Menurut hadis tersebut, baik laki-laki maupun perempuan yang murtad hukumnya dibunuh. Tetapi Ibnu Abbas (perawi Hadis tersebut) berpendapat bahwa perempuan yang murtad tidak dibunuh, hanya dipenjarakan saja.
Pendapat di atas ditolak oleh Jumhur Ulama yang mengatakan bahwa perempuan yang murtad juga harus dibunuh sesuai dengan ketentuan umum Hadis tersebut. Pendapat sahabat yang mentakhshish keumuman Hadis di atas tidak dibenarkan karena yang menjadi pegangan kita, kata Jumhur Ulama, adalah lafadz-lafadz umum yang datang dari Nabi. Di samping itu, dimungkinkan bahwa sahabat tersebut beramal berdasarkan dugaan sendiri.




















BAB IV
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Pengertian Khash adalah lawan dari pengertian ‘Am (umum). Dengan demikian, bila telah
Ada beberapa definisi yang diajukan ulama Ushul mengenai takhsish.
Muhammad al-Kuddhari Beik merumuskan definisi takhsis :
“menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam lafaz am’ hanyalah sebagian dari yang diatur oleh lafaz itu “
Abdul Wahab mendefinisikan :
“ Takhsish ialah penjelasan bahwa yang dimaksud oleh syari’ (pembuat hukum) tentang lafaz ‘ am itu pada mulanya adalah sebagian afradnya.”

B. REFERENSI
• Ushul Fiqh 2, prof. Dr. H. Amir Syarifuddin
• Ushul Fiqh 2, prof. Dr. H. Amir Syarifuddin
• Fiqh dengan ushul Fiqh, Nazar Bakry



By:

posted from Bloggeroid

MAKALAH PERKAWINAN, IAIN PALU, AKHWALU SYAKHSIYAH 1

PERKAWINAN





OLEH :
MUH. SAMSUL HUDA
15 3 09 0019

SRI NOVIANTI
15 3 09 0005

DISPIANA
15 3 09 0016



AKHWALU SYAKHSIYAH I
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU EKONOMI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Di dalam kehidupan manusia kita di ciptakan berpasang-pasang, oleh sebab itu hendaklah kita mencari pasangan hidup yang sekiranya dapat membuat kehidupan kita semakin nyaman, tentram dan tentunya bahagia. Banyak kejadian di masyarakat dunia dimana mereka mencari pasangan tanpa mementingkan ikatan yang sah menurut hukum dan Agama. Polemik semacam ini perlu adanya tinakan yang tegas, di karena hubungan di luar nikah sangat buruk akibatnya, baik dari segi moral maupun dari segi pengakuan Negara.
Dalam menghadapi polemic seperti ini harus di hadapi dengan beberapa cara, misalnya dengan adanya pemahaman hukum dan juga adanya sosialisasi terhadap bahayanya pernikahan yang tidak sah, dan pada kesempatan ini kami akan membahas bagaimana cara melangsungkan suatu pernikahan menurut hukum pernikahan yang berlaku di Negara Indonesia. Dengan adanya pemahaman dan hukum tentang perkawinan di harapkan mampu membuka pola pikir masyarakat akan tatacara dalam melakukan sebuah pernikahan.

B. Rumusan Masalah
1. Pengertian prkawinan
2. Tujuan perkawinan
3. Syarat sah perkawinan
4. Pencegahan dan pembatalan perkawinan




BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN PERKAWINAN

Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang pewrkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian pasal 26 Burgerlijk Wetboek.
Pasal tersebut hendak menyatakan, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang di tetapkan dalam kitap UU KUHP WB, dan syarat-syarat peraturan agama di kesampingkan. Suatu asas lagi dari BW, ialah poligami di larang. Larangan ini termasuk ketertiban umum, artinya bila di langgar selalu di ancam dengan pembatalan perkawinan yang di berlangsungkan.

B. TUJUAN PERKAWINAN
Jika berbicara mengenai perkawinan tentu memiliki tujuan yang harus dimiliki pada setiap orang yang menikah, tak lain adalah menginginkan keluarga yang damai, sejahtera dan aman. Jika berbicara tentang suatu pernikahan maka akan terbesit di telinga kita bahasa Islami yaitu Sakinah, Mawadah wa Rahmah yang artinya sebagai berikut :
1. Sakinah artinya tenang, dalam hal ini seseorang yang melangsungkan pernikahan berkeinginan memiliki keluarga yang tenang dan tentram.
2. Mawadah yaitu untuk memiliki keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta, berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmaniah.
3. Warahmah yaitu untuk memperoleh keluarga yang di dalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat kerohanian.

C. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
nikah bukan hanya sebatas ijab dan qabul, namun ada pula syarat sahnya yaitu :
1. menurut hukum Indonesia
a) kedua nbelah pihak harus telah mencapai umur yang di tetapkan dalam undang-undang yaitu untuk seorang laki-laki 18 Tahun dan untuk seorang perempuan 15 Tahun.
b) harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak.
c) Untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 Hari dahulu, sesudahnya putusan perkawinan pertama.
d) tidak ada larangan dalam UU bagi kedua belah pihak.
e) Untuk pihak yang masih di bawah umur harus ada izin dari orang tua/walinya.
2. Syarat Sah nikah dalam Islam
Syarat sah dalam islam ada beberapa macam di antaranya :
a. Syarat bakal suami
• Islam
• Lelaki tertentu
• Bukan lelaki mahram dengan bakal Istri
• Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
• Bukan dalam ihram haji dan umrah
• Dengan kerelaan sendiri dan bukan karena paksaan
• Tidak mempunyai 4 orang istri yang sah dalam satu masa
• Mengetahui bahwa perempuan yang hendak di kawini adalah sah di jadikan istri
b. Syarat bakal Istri
• Islam
• Perempuan yang tertentu
• Buakan perempuan mahram dengan bakal suami
• Bukan seorang kunsa
• Bukan dalam ihram haji/umrah
• Tidak dalam idah
• Bukan Istri orang
c. Syarat wali
• Islam, bukan kafir/murtad
• Lelaki
• Balig
• Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
• Bukan dalam ihram haji/umrah
• Tidak Fasik
• Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua, dsb.
• Merdeka
• Tidak di tahan kuasannya daripada membelanjakan hartanya
d. Syarak saksi
• Sekurangnya 2 orang
• Islam
• Berakal
• Baligh
• Lelaki
• Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
• Dapat mendengar, melihat, dan bercakap
• Adil (tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terus-terusan melakukan dosa kecil)
• Merdeka
e. Syarat Ijab
• Pernikahan ini hendaklah cepat
• Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
• Di ucapkan oleh wali dan wakilnya
• Tidak dikatakan dalam tempo waktu seperti Mutaah (nikah kontrak)
• Tidak secara taklik (tiada sebutan prasarat ketika ijab di lafazkan)
f. Syarat kabul
• Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
• Tiada perkataan sindiran
• Di lafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
• Tidak di katakan dalam tempo waktu seperti mutaah
• Tidak secara taklik
• Menyebut nama bakal Istri
C. PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN
1. Pencegahan perkawinan
Tentang larangan untuk kawin dapat di terangkan, bahwa seorang tidak diperbolehkan kawin dengan saudaranya, meskipun saudara tiri; seorang tidak di perbolehkan kawin dengan iparnya, seorang paman dilarang kawin dengan keponakannya dsb.
Tentang hal izin yang dapat di terangkan bahwa kedua orang tua harus memberikan izin., atau ada kata sepakat antara Ayah dan Ibu masing-masing pihak. Jikalau ada wali, wali inipun harus memberikan izin, dan kalau wali ini sendiri hendak kawin dengan anak yang di bawah pengawasannya, harus ada izin dari wali pengawas. Kalau kedua orang tua yang sudah meninggal, yang memberikan izin adalah Kakek dan Nebek, baik pihak Ayah dan Ibu, sedangkan izin wali masih pula tetap di perlukan.
Untuk anak-anak yang lahir di luar perkawinan, tetapi di akui oleh orang tuannya, berlaku pokok aturan yang sama dengan pemberian izin, kecuai jikalau tidak terdapat kata sepakat antara kedua Orang Tua, hakim dapat di minta campur tangan, dan Kakek Nenek tidak menggantikan orang Tua dalam hal pemberian Izin.
Untuk anak yang sudah dewasa, tetapi belum berumur 30 tahun masih juga di perlukan izin orang Tuannya. Tetapi kalau mereka ini tidak mau memberikan izinnya, anak dapat memintannya dalam perantara hakim. Dalam waktu 3 minggu, hakim akan memanggil orang Tua dan Anak untuk di dengar dalam sidang tertutup. Jikalau oraang Tua tidak datang menghadap, perkawinan baru dapat di berlangsungkan setelah 3 Bulan. Sebelum perkawinan di berlangsungkan, harus terlebih dahulu :
a. Pemberitahuan (aangifte) tentang kehendak akan kawin kepada pegawai pencatatan sipil (Amtenaar Burgerlijke Stand), yaitu pegawai yang nantinya akan melangsungklan pernikahan;
b. Pengumuman (afkondigin) oleh pegawai tersebut tentang akan di langsungkan pernikahan itu.
Kepada beberapa orang oleh undang-undang di berikan hak untuk mencegah dan menahan (stuiten) di langsungkan pernikahannya :
a. Kepada suami atau Istri serta anak-anak dari suatu pihak yang hendak kawin;
b. Kepada kedua orang Tua kedua belah pihak;
c. Kepada jaksa ( officer van justitie)

2. Pembatalan Perkawinan
Dalam UU RI no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa Batalnya Perkawinan diatur dalam BAB IV pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27,dan 28. Yang antara lain :
Pasal 22 yang berbunyi :
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 23 yang berbunyi :
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :
a) Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri;
b) Suami atau Isteri;
c) Pejabat yang berwenang hanya dalam selama perkawinan belum diputuskan;
d) Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) pasal 16 UU ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Pasal 24 yang berbunyi :
Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih ada perkawinan dapat mengajukkan pembatalan perkawinan yang baru dengan tidak mengurangiketentuan Pasal 3 ayat (2) dan pasal undang-undang ini.
Pasal 25 yang berbunyi :
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Pasal 26 yang berbunyi :
1. Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua (2) orang saksi yang dimintakan pembatalannya oleh para keluaraga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
2. Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan atau ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami dan isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
Pasal 27 yang berbunyi :
1. Seorang suami isteri dapat mengajukaan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
2. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang salah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami atau isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Pasal 28 yang berbunyi :
1. Batalnya suatu perkawinan dimualai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
2. Keputusan tidak berlaku surut terhadap :
a) Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
b) Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikadbaik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas atas adanya perkawinan yang lebih dulu.
c) Orang-orang ketiga lainya tidak termaksud dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan huku tetap.




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Adapun tujuan pernikahan adalah :
• Sakinah artinya tenang, dalam hal ini seseorang yang melangsungkan pernikahan berkeinginan memiliki keluarga yang tenang dan tentram.
• Mawadah yaitu untuk memiliki keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta, berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmaniah.
• Warahmah yaitu untuk memperoleh keluarga yang di dalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat kerohanian.
Dalam UU RI no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa Batalnya Perkawinan diatur dalam BAB IV pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27,dan 28
B. Referensi
Hukum perdata, Prof. Sebekti, S.H
Hukum keluarga

posted from Bloggeroid