Minggu, 17 September 2017

Manfaat biji POLOKYO



BIJI POLOKYO merupakan tanaman herbal berkhasiat yang tumbuh di negeri Tiongkok.

Secara fisik tanaman ini berbentuk lonjong elips dengan warna kecoklatan, kekuningan dan ada yang sedikit hitam.

Hampir menyerupai biji kurma yang masih muda. Rasanya sedikit pahit, sedikit pedas dan biasanya akan terasa seharian di mulut.

Untuk proses pengobatan biasanya bisa dikonsumsi secara langsung.

Efeknya akan membuat kita sering BAB. Dalam sehari bisa berkali-kali BAB.

Proses tersebut merupakan proses detoksifikasi alami untuk mengeluarkan racun-racun dalam tubuh penyebab berbagai penyakit.

Sekaligus menjadi cara menurunkan berat badan secara alami.

Biji polokyo banyak dijual di pasaran obat-obat herbal dan menjadi satu dari sekian banyak herbal Cina berkhasiat yang paling banyak dicari.

Harga biji polokyo di pasaran pun terbilang mahal. Per biji dijual dengan harga puluhan ribu.

Untuk penjualan satu paket bisa mencapai jutaan rupiah harganya. Karena memang biji polokyo yang langka dan sulit dicari.

Biji polokyo memiliki banyak manfaat kesehatan.

Yang paling umum biji ini dikenal sebagai obat diet, melarutkan lemak dalam darah, menghancurkan kolesterol, menjadi detoksifikasi racun dalam tubuh hingga menghancurkan batu ginjal.

Kandungan asam amino yang cukup tinggi dalam biji polokyo membuat khasiatnya semakin multifungsi.

Biji polokyo juga berkhasiat membersihkan sumbatan di dalam pembuluh darah yang disebabkan karena gumpalan darah.

Hal ini biasanya akan membuat kesemutan dan kram.

Tak hanya itu, biji polokyo juga mampu membunuh sel kanker yang akan tumbuh.

Hal ini disebabkan kandungan anti oksidan dalam biji polokyo cukup tinggi.

Biji polokyo juga bisa digunakan untuk detoksifikasi racun dalam tubuh yang disebabkan ketergantungan obat-obat kimia.

Mereka yang mengkonsumsi obat kimia dalam jangka panjang akan mengalami penumpukan toksid dalam tubuhnya, sehingga harus dibersihkan.

Biji polokyo menjadi solusi mereka yang ingin membuang racun-racun tersebut.

Fungsi metabolisme yang cukup baik dari biji polokyo menyebabkan biji ini juga menjadi obat yang cukup mujarab untuk penyakit wasir dan ambient.

Biji polokyo dapat melancarkan BAB setiap hari sehingga mengurangi berbagai resiko masalah pencernaan.

Selain itu, biji polokyo juga memiliki fungsi meningkatkan imunitas tubuh lebih tinggi sehingga obat ini pun bisa digunakan untuk melemahkan virus HIV yang ada dalam tubuh seseorang.

Bagi kaum perempuan yang mengalami penyakit kista, biji polokyo juga menjadi obat yang tepat.

Biji polokyo mampu menormalkan tekanan darah dalam tubuh sehingga sangat baik dikonsumsi para penderita hipertensi.

Mengkonsumsi biji polokyo secara rutin juga mampu mencegah penyakit jantung dan stroke yang mematikan.

Fungsi yang paling banyak dicari dari biji ini adalah kemampuannya menjadi obat diet yang sangat efektif.

Polokyo secara efektif mampu menghancurkan lemak tubuh yang berbahaya.

Sehingga polokyo banyak dicari untuk kebutuhan merampingkan tubuh dan mengurangi berat badan.

Biji polokyo memiliki sifat yang panas di dalam tubuh, mirip dengan biji pala.

Akan tetapi panas ini bersifat biologi sehingga dapat secara aman bekerja dengan enzim-enzim di dalam tubuh untuk mengatasi berbagai masalah dalam tubuh seperti misalnya kanker.

Sifat panas dari biji polokyo inilah yang disebut-sebut mampu membunuh sel kanker selain dari kandungan anti oksidannya yang juga cukup tinggi.

Pohon Polokyo

Pohon polokyo tumbuh tinggi mencapai 10 meter ke atas.

Mahkotanya berbentuk rindang dengan buahnya yang berbentuk bulat lonjong berwarna kecoklatan, sedikit hijau dan kekuningan. Hampir menyerupai buah kurma. Panjang buahnya sekitar 1,5 – 4,5 cm dengan lebar 1- 2,5 cm.

Tumbuh dalam bentuk kelamin tunggal dan ada yang dalam kelamin ganda.

Pohon polokyo tumbuh di daerah Tiongkok dan dikenal sebagai salah satu tanaman herbal yang cukup mahal asal Cina tersebut.

Kandungan Biji Polokyo

Belum banyak penelitian ilmiah yang menguji kandungan senyawa kimia apa saja yang ada dalam biji polokyo, akan tetapi secara umum, inilah beberapa senyawa yang ada dalam biji polokyo:

Antioksidan, biji polokyo memiliki kandungan antioksidan yang cukup tinggi.

Hal ini dibuktikan dengan kemampuan biji ini yang sangat efektif digunakan untuk mencegah tumbuhnya sel kanker dalam tubuh.

Sel kanker tumbuh diakibatkan adanya radikal bebas di udara yang masuk ke dalam tubuh.

Antioksidan dalam biji polokyo akan mengikat electron dalam radikal bebas tersebut sehingga mampu menghambat pertumbuhan sel kanker.

Antioksidan ini juga mampu meregenerasi sel tubuh sehingga biji polokyo juga dikenal memiliki manfaat yang bagus untuk mengobati berbagai masalah kulit seperti penuaan dini hingga jerawat.

Asam amino, biji polokyo mengandung banyak jenis asam amino yang merupakan komponen utama penyusun protein.

Asam amino ini akan membantu sel tubuh tumbuh lebih sehat sehingga salah satu manfaat dari biji polokyo yang juga dirasakan mereka yang mengkonsumsinya adalah imunitas tubuh yang lebih tinggi.

Biji polokyo juga dipercaya sebagai obat herbal alami yang mampu melemahkan sel HIV dalam tubuh.

Ini menandakan kandungan asam amino dalam biji tanaman tersebut cukup tinggi.

Zat antiseptic, biji polokyo juga baik digunakan untuk menyembuhkan jerawat pada wajah dan luka pada kulit jika dikonsumsi.

Ini mengindikasikan kandungan senyawa anti septic dalam polokyo tersebut cukup tinggi.

Belum ada penelitian secara resmi tentang kandungan yang ada di dalam biji polokyo tersebut.

Akan tetapi secara sifatnya biji polokyo ini mirip dengan biji pala yang ada di Indonesia.

Beberapa senyawa lain yang kemungkinan dalam tanaman ini diantaranya adalah senyawa alcohol dan turunannya, alkaloid dan sebagainya.

Manfaat Biji Polokyo

Sebagai tanaman obat asal negeri tirai bambu, biji polokyo memiliki manfaat sebagai berikut:

☆Obat penurun berat badan
☆Menghancurkan lemak jahat dan kolesterol
☆ tubuhMencegah sel kanker
☆Melemahkan virus HIV dalam tubuh
☆Mengatasi diabetesMencegah penyakit jantung dan stroke
☆Mengobati hipertensi
Menyembuhkan wasir
☆Detoksifikasi racun dalam tubuh dan usus
☆Melancarkan pencernaan
☆Mengobati jerawat dan masalah kulit
☆Mengobati penyakit kista pada wanita
☆Mengatasi penyakit tumor, asam urat dan kolesterol tinggiRegenerasi sel tubuh
☆Mencegah kanker usus
☆Meningkatkan kekebalan tubuhMembersihkan pembuluh darah yang tersumbat akibat lemak atau darah yang menggumpal, dan sebagainya.

Bahaya Biji Polokyo

Belum banyak penelitian yang mengangkat tentang biji polokyo.

Sehingga memang harus berhati-hati dalam mengkonsumsinya.

Dan belum ada penelitian yang secara konkrit membuktikan hal tersebut.

Biji polokyo termasuk herbal panas sehingga akan bersifat cukup panas di dalam tubuh.

Oleh karena itu saat mengkonsumsi biji polokyo dengan air panas, maka reaksi herbal yang sering menjadi andalan sinse ini akan cepat dirasakan, namun jika diminum dengan air dingin, reaksi agak lambat terasa.

Apabila proses BAB sebagai reaksi langsung pengkonsumsian biji polokyo tersebut berlangsung terus menerus,

maka salah satu cara untuk menghentikannya adalah dengan meminum air es untuk menghentikan reaksinya.

Efek Samping Biji Polokyo

Beberapa efek samping selama pengkonsumsian biji polokyo yang perlu diperhatikan diantaranya:

Sering buang air besar dari mulai warna biasa hingga kehitaman,

Badan akan lemas karena pengaruh dehidrasi, oleh karena itu disarankan untuk banyak minum air putih selama mengkonsumsi biji polokyo,

Beberapa orang akan mengalami mual dan muntah saat mengkonsumsi biji ini karena memang rasanya yang juga sedikit pedas, pahit, asam dan sebagainya.


Jangan panik jika hal tersebut terjadi saat mengkonsumsi biji polokyo, karena itu menandakan biji ini sedang bekerja membuang kotoran dan racun dalam tubuh melalui proses detoksifikasi yang dikeluarkan melalui feses.

Lama kelamaan setelah usus bersih dari racun, warna feses akan kembali normal seperti semula.

☆Cara Makan Biji Polokyo

Cara makan biji polokyo sangat mudah dan sederhana.

Ambil biji polokyo, gigit dan makan lalu dorong dengan air putih dalam kondisi suhu normal.

Sebaiknya tidak menggunakan air panas saat mengkonsumsinya karena memang polokyo sudah termasuk herbal panas.

Anjuran saran, selama mengkonsumsi biji polokyo sebaiknya Anda tetap tinggal di rumah karena efek dari pengkonsumsian biji ini, Anda akan terus menerus buang air besar.

Selain itu, jangan sampai dosis minum Anda menurun.

Selama proses detoksifikasi berlangsung, tubuh akan mengalami kehilangan banyak cairan.

Jika hal itu tidak diantisipasi, maka akan terjadi dehidrasi.

Oleh karena itu, tidak dianjurkan mengkonsumsi biji polokyo pada saat puasa ataupun pada ibu hamil dan menyusui.

Beberapa orang yang mengeluh mengkonsumsi biji polokyo mungkin kurang memperhatikan saran-saran tersebut.

Pada saat mengkonsumsi biji polokyo tersebut, usahakan agar tidak bersamaan dengan konsumsi obat yang lainnya meskipun sesama herbal.

Biarkan biji polokyo bekerja secara efektif membersihkan racun-racun yang akan diserap oleh usus.

Mekanisme Penyembuhan Penyakit dengan Biji Polokyo

Biji polokyo bekerja di dalam tubuh dengan cara melakukan detoksifikasi atau pembuangan racun-racun dalam tubuh.

Melalui proses BAB yang terus menerus hingga usus bersih itulah racun dan lemak di dalam tubuh dibuang melalui feses.

Setelah kondisi usus bersih maka efeknya bagi kesehatan akan sangat banyak, diantaranya adalah:

Pencernaan menjadi lancar

Usus yang bersih akan menghindarkan kita dari resiko kanker usus, wasir dan sebagainya.

Racun-racun yang akan terserap oleh usus ke dalam tubuh dibuang melalui feses.

Lemak-lemak dalam makanan yang akan diserap tubuh dibuang melalui feses.

Organ pencernaan akan bisa bekerja secara normal kembali

Proses metabolisme tubuh menjadi lebih baik

Mencegah masuknya racun pembawa radikal bebas ke dalam tubuh yang dapat memicu terjadinya sel kanker.

Proses pengurangan berat badan juga akan terjadi akibat proses BAB tersebut, rata-rata obat pelangsing memiliki cara kerja seperti ini.

Selain dengan cara memakannya, mekanisme penyembuhan penyakit dengan menggunakan biji polokyo juga bisa dilakukan dengan cara menghaluskan biji polokyo dan mengoleskan nya pada permukaan kulit.

Zat antiseptic yang terkandung dalam biji polokyo dapat membantu penyembuhan luka di kulit serta menyembuhkan jerawat yang ada di kulit wajah.

Saat ini biji polokyo menjadi salah satu herbal Cina yang paling dicari.

Dalam bentuk tablet yang sudah dijual oleh para tabib asal Cina, harganya bisa mencapai jutaan rupiah.

Minggu, 09 April 2017

LALUNDU Bukan Anak Tiri "Lagi"

DISINI PENULIS AKAN MENCOBA MENGINGATKAN KITA PADA PERJALANAN DAERAH LALUNDU.


BAGAIMANA LALUNDU PADA TAHUN 1993-2008
1. Dimana Lalundu ?
Lalundu adalah sebuah dataran yang terletak di kecamatan Riopakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi tengah. Tepatnya di perbatasan antara Sul-Teng dengan Sul-Bar.
2. Bagaimana kehidupan masyarakat Lalundu ?
Kehidupan masyarakat Lalundu di kenal sebagai masyarakat kelas tengah kebawah, hal ini di pengaruhi tempat yang jauh dari pusat perkotaan dan notabene masyarakat banyak yang berasal dari kalangan Transmigrasi pada tahun 1993. Namun prnduduk Asli Lalundu bersuku Kaili. Warga pendatang dan pribumi hidup berdampingan dan saling melindungi, hal ini terbukti tidak ada kerusuhan di daerah Lalundu.
3. Bagaimana Infrastruktur Lalundu ?
Lalundu sangat terbelakang dalam hal infrastruktur hal ini di pengaruhi oleh letak geografis lalundu yang berada di daerah ujung perbatasan antara Sulawesi tengah dengan Sulawesi Barat. Dari tahun 1993-2007 lalundu kurang di perhatikan,
a. Bagaimana keadaan jalan ?
sarana jalan di lalundu di kenal sangat menyakitkan bagi pengguna, hal ini karena 95% jalan di lalundu belum di renofasi atau di aspal. Hal ini terjadi sejak Tahun 1993-2007, saya belum melihat adanya perbaikan jalan secara signifikan yang sesuai, barulah pada tahun 2010 ke atas mulai ada perbaikan jalan bahkan pengaspalan, namun hal itu belum juga merata, bahkan kurang dari 1 Tahun aspal itu sudah rusak, hal ini mungkin di akibatkan karena curah hujan yang tinggi, dan sungai tidak mampu menahan debit air yang banyak hingga air tumpah ke jalan yang mengakibatkan kerusakan jalan.
b. Bagaimana dengan jembatan ?
jembatan yang merupakan sarana fital bagi masyarakat lalundu tidak terlalu di perhatikan oleh pemerintah, adapun jika di lakukan pembangunan itu hanya sebatas perbaikan, belum ada pembuatan jembatan secara permanen, kalaupun ada jembatan yang kokoh itu hanya ada di 2 tempat, yaitu jembatan pantolobete dan jembatan besi sebelum masuk ke lalundu 4 dan lalundu 2. Hal ini terjadi di kisaran pada tahun 1993-2007.
c. Bagamana penerangan ?
Listrik adalah salah satu kebutuhan masyarakat pada umumnya, namun apa daya sejak pertama masuk di Lalundu hingga Tahun 2017 belum ada PLN masuk, akan tetapi kini ada titik terang dimana pada Tahun 2017 sudah mulai berdiri tiang-tiang listrik, hal ini di harapkan membawa kemajuan bagi kawasan Riopakava
d. Bagaiman dengan perekonomian ?
Perekenomian masyarakat Lalundu kini mulai ada kemajuan, hal ini di pengaruhi adanya 2 perusahaan kelapa sawit yang sangat berarti bagi kelangsungan perekonomian masyarakat. Jika kita kembali pada tahun sebelum 2008 yang mana banyak masyarakat menggantungkan kehidupannya pada buah kakao, namun pada tahun 2006-2010 terjadi serangan hama yang membuat perekonomian masyarakat menjadi terjatuh, coklat rusak dan berpenyakit, tak sedikit orang yang malas untuk merawat kakao dan sebagian masyarakat memilih untuk menanam sawit.
namun hal ini tidak berjalan mulus karena adanya isu yang berkembang bahwa perawatan sawit sangat susah dan harus ada dana besar untuk merawatnya, isu ini sempat menjadi polemic masyarakat dan banyak yang takut untuk menanam sawit, namun hal itu dapat tertangkis ketika banyak warga yang sukses dalam menanam sawit dan akhirnya masyarakat yang menggantungkan hidupnya di kakao tinggal sedikit.
Selain kakao masyarakat juga menanam padi, hal ini dilakukan untuk menagkis pengeluaran membeli beras, hingga masyarakat tidak lagi takut kekurangan beras. Akan tetapi kurangnya penyuluhan terhadap petani hingga mengakibatnkan hasil panen kurang maksimal, barulah beberapa tahun belakangan ini masyarakat mulai pandai dalam bertani dan di dukung dengan teknologi yang mulai merembah di masyarakat memperingan beban petani.


4. Bagaimana pendidikan dan kesehatan ?
Jika berbicara pendidikan di Lalundu memiliki sekolah Dasar di hampir setiap desa dan 4 SLTA dan 1 SMA, 1 MA, 2 SMK, hal ini di anggap telah mencukupi di sector pendidikan, namun jika berbicara tentang IT jauh dari kata cukup, karena jaringan Internet di Lalundu tidak ada, jangankan jaringan Internet Jaringa Celluler sangat sulit di dapat.
Rumah sakit dan puskesmas di lalundu sudah mulai berdiri, dan kini hamper di setiap desa ada puskesmasnya, dan dengan adanya KIS membuat masyarakat menjadi lebih mudah dan tidak takut berobat ketika dalam keadaan sakit.

SECERCA HARAPAN DAN TITIK TERANG LALUNDU
Pada tahun 2010 Lalundu sudah mulai di perhitungkan, hal ini tak lain karena banyaknya pemuda Lalundu yang belajar di Kota Palu dan kota-kota lainnya sehingga membuat Lalundu menjadi terkenal, walau ketika di Tanya “Dimana Lalundu?” kita masih bingung menjawabnya, yah hal itu di karenakan letaknya kurang strategis, yang berada di perbatasan, namun kita patut bersyukur karena Lalundu di kelilingi 2 perusahaan sawit yang menunjang perekonomian masyarakat lalundu.
Kini, pemerintah sudah mulai membuka mata hingga mengucurkan banyak bantuan, baik berupa dana APBD maupun dana-dana lainnya, dan kini sudah bisa di liat bentangan aspal dan indahnya jejeran tiang listrik dan kokohnya jembatan-jembatan. Kami segenap pemuda Riopakava yang berada di kota sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah yang mulai memperhitungkan keberadaan daerah Lalundu, Dahulu lalundu di kenal dengan istilah “Anak Tiri” namun hal itu sudah bisa di hapuskan menjadi desa berkembang.
Yang masih menjadi harapan bagi warga adalah pelindungan hokum dan pelindungan keamanan, agar masyarakat menjadi tentram dan jauh dari kata was-was dalam melakukan segala bentuk aktifitas, karena di daerah lalundu yang cukup luas hanya ada 1 kantor polisi, dan hal ini di nilai kurang layak untuk kawasan yang begitu luas.

Demikian sekilas Info tentang LALUNDU dan secerca harapan baru yang membuat Warga Tersenyum.

Tulisan ini di buat berdasarkan pengalaman dan penelitian langsung oleh narasumber selama tinggal di Lalundu, tepatnya di desa BONEMARAWA.

Sabtu, 08 April 2017

MASAIL FIQHYYA, Akhwalu Syakhsiyah IAIN PALU

MUH. SAMSUL HUDA








DAFTAR ISI
BAB I (PENDAHULUAN) 2
A. LATAR BELAKANG MASALAH 2
B. RUMUSAN MASALAH 2
BAB II ( PEMBAHASAN ) 3
A. PENGERTIAN MASAIL FIQHYYAH 3
B. FAKTOR-FAKTOR MUNCULNYA MASAIL FIQHYYAH 4
C. FAKTOR PENYEBAB FIQH 6
BAB III ( PENUTUP ) 8
A. KESIMPULAN 8
B. SARAN 8
C. REFERENSI 9












BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Pada masa Rasulullah S.A.W jikalau ada suatu permasalahan yang datang maka para sahabat bias datang langsung kepada Rasulullah untuk memprtanyakan langsung apa solusi dari permasalahan tersebut. Namun semua itu berubah ketika Rasulullah wafat, maka rujukannya adalah para sahabat yang kemudian mereka melakukan musyawarah untuk menemukan solusi suatu permasalahan.
Pada zaman setelah sahabat banyak pula permasalahan yang bermunculan, masalah-masalah ini tidak ada pada zaman Rasulullah dan masa sahabat, di antaranya bayi tabung atau inseminasi buatan, kawin kontrak dan banyak lagi permasalahan lainnya.
Tetapi disini kami akan membahas mengenai pengertian dari Masail Fiqhyyah dan factor penyebab munculnya masail fiqhyyah, karena dengan adanya pembahasan mengenai pengertian dan faktornya maka akan membuka wawasan kita apa saja yang masuk dalam permasalahan masail fiqhyyah.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa Pengertian Masail Fiqhiyyah?
2. Apa saja factor munculnya masail fiqhyyah ?





BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Masail Fiqhiyyah
Kata masail fiqhiyyah ( ) secara etimologi berasal dari dua lafazh, yakni mas`ail dan fiqhiyyah. Hubungan dari kedua lafadz ini, dalam nahwu disebut hubungan shifah dengan maushuf, atau na’at dengan man’ut. Lafadz masail ( ) adalah bentuk plural (jamak taksir) dari mas`alah ( ) yang bermakna masalah atau problem. Kata dasarnya adalah sa`ala ( ) dan bermakna “bertanya”. Artinya, masa`il adalah masalah-masalah baru yang muncul akibat pertanyaan-pertanyaan untuk dicari jawabannya. Adapaun lafadz al-fiqhiyyah adalah berasal dari lafadz al-fiqhu yang artinya al-fahmu yang dirangkai dengan ( ) yang huruf ya’ berfungsi membangsakan. Kata fiqh diartikan juga pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukm Islam. Sedangkan menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci.
Jadi al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya. Masail fiqhiyah disebut juga Masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Objek kritis adanya masa'il fiqhiyah ini menunjukkan adanya kepedulian islam untuk mencari jawaban berbagai masalah yang berkembang dimasa kini.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Masail Fiqhiyah adalah masalah-masalah baru yang muncul setelah turunnya Al-quran dan hadits dan setelah wafatnya Rasulullah SAW. yang belum ada ketentuan hukum secara pasti, sehingga dalam mencari jawabannya memerlukan metodologi ijtihad para ulama dalam menginstinbatkan hukum yang diambil dari Al-quran, Hadits, ijma’, qiyas, qaulul sahabat dan lain sebagainya.
Dengan adanya Ilmu masa'il fiqhiyah menunjukkan adanya kebebasan berpikir secara bertanggung jawab di kalangan ummat islam dan sekaligus toleransi dan kedewasaan sikap dalam menghadapi berbagai perbedaan pendapat.

B. FAKTOR-FAKTOR KEMUNCULAN MASAIL FIQHIYAH
1. Kondisi Geografis
Setiap daerah di belahan dunia ini pasti memiliki kondisi geografis yang berbeda. Ada yang memiliki udara tropis, subtropics dan sebagainya. Perbedaan kondisis seperti ini lah yang akan memunculkan masalah yang berbeda-beda pula, terutama fiqh. Contohnya, pada kondisi daerah yang abnormal, persoalan yang muncul dari keadaa dan letak geografis itu antara lain:
• Hukum bertayamum pada daerah yang kekeringan(tandus) yang kesulitan air.
• Hukum atau tehnik pelaksanaan sholat dan puasa pada geografis yang abnormal dalam hal penentuaan waktu.
• Pelaksanaan pernikahan via telfon, internet, transaksi muamalat dan seterusnya pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertemu langsung.

2. Struktur dan pola budaya masyarakat
Keberadaan suatu kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat dan dengan demikian kehadiran syari’at dalam hal ini hukum Islam (fiqh) tidak serta merta menggantikan posisi kebudayaan yang telah melekat pada masyarakat. Didalam masyarakat yang sangat kental dengan nilai-nilai budayanya sangat sulit diterapkan nilai-nilai agama terutama sudut fiqihnya. Apabila terjadi pembenturan antara keduanya, maka akan timbul persoalan baru yang kemudian disebut ‘masailul fiqhiyah’. Beberapa contoh dalam masalah ini antara lain;
• Masalah pembagian harta warisan pada daerah tertentu.
• Upacara sesajen untuk keselamatan dan berkah.
• Budaya dangdutan yang dipaksakan demi khormatan sampai-sampai menghutang untuk resepsi pernikahan.
• Budaya tukar cincin sebelum khitbah (lamaran) yang telah dianggap telah sah bergaul bebas.
• Uang panaik yang di lakukan di beberapa daerah, hal ini bisa di katakana hal yang wajib di lakukan oleh beberapa orang.
•
3. Perkembangan Teknologi
Dewasaini kemajuan ilmu pengetahuan menunjukan prestasi yang cukup signufikan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern selalu aktif menuju sasaran tepat dan berdampak positif sekaligus negative. Hasil kemampuan IPTEK dalam sektop umum adalah salah satunyya computer. Alat ini dapat menunjukan arah kiblat, puasa, perhitungan zakat, warisan dan lainnya.

4. Perkembangan ekonomi politik
• Anda mungkin kenal dengan penjualan valuta asing, yang mana melakukan sebuah transaksi dengan menggunakan media gadged sehingga kita tidak perlu bertemu dengan orang yang akan menukarkan uang, hanya saja kita menjadi media,
• Pembayaran zakat dengan media/transfer melalui Bank, hal ini juga belum jelas dasar hukumnya karena jika uang itu di simpan di dalam Bank maka aka nada bunga.
• Pembayaran pajak yang pada masa rasulullah belum ada, contohnya membayar pajak motor dll.
• Makelar merupakan jasa untuk mempermudah urusan kita dalam melakukan sebuah transaksi dengan membayar biaya tertentu maka urusan kita akan mudah terselesaikan.

5. Faktor perkembangan ekonomi
Factor ekonomi ini sangat mempengaruhi permasalahan baru, karena dengan alasan ekonomi seseorang bisa melakukan segalanya, baik melakukan tindakan yang melanggar agama dan hokum ataupun melakukan keinginannya. Adapun permasalahan yang biasa di timbulkan oleh factor ekonomi :
• Melakukan pencangkokan organ tubuh
• Melakukan inseminasi buatan
• Mengontrol kandungan
• Perencanaan jenis kelamin, dengan teknik tertentu bisa membuat bayi yang kita inginkan, mau anak laki-laki atau perempuan.
• Melakukan kejahatan hacker
C. FAKTOR PENYEBAB MASALAH FIQH
1. Perbedaan Qiraat.
yaitu perbedaan tentang arti dari kata disetiap ayat yang berbeda.
2. Adam al-Ittila ala al-hadist.
Hadis yang belum di pahami secara matang, hal ini biasa terjadi di karena para sahabat dalam pemahaman ilmu dan kecerdasan tidaklah sama, dan disisi lain tidak semua para sahabat bersama-sama Rasulullah, jadi ada sahabat yang dapat memahami dan adapula sahabat yang kurang menguasai hadis.
3. Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist.
Setiap ada hadist atau riwayat yang datang, tidak langsung dapat di amalkan begitu saja sebelum dipersaksikan di depan para sahabat lain agar menjaga otentisitasnya dapat dipertanggung jawabkan bahwa hadist tersebut benar-benar berasal dari Rasullulah SW.
4. Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.
5. Adanya lafadz Musytarak.
yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih.
6. Ta’arud al-Adillah.
adanya dalil-dalil yang secara lahiriah kontradiktif. Sesungguhnya dalil-dalil yang dijadiakan landasan para ulama dalam menyelesaikan suatu kasus bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, hanya saja karena sudut pandang mereka berbeda sesuai dengan perbedaan latar belakang mereka masing-masing, maka berbeda pula hasil Istimbatnya.
Dari factor-faktor di atas maka wajarlah jikalau ada permasalahan-permasalahan yang muncul yang mengakibatkan harus adanya hokum baru dalam menyelesaikan masalah ini, akan tetapi dalam melakukan kajian harus ada dasar yaitu Al-Qur’an dan sunah nabi.




BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam
factor munculnya permasalahan masil fiqhyyah :
• kondisi geografis
• struktur budaya masyarakat
• Perkembangan Teknologi
• Perkembangan ekonomi politik
• Faktor perkembangan ekonomi

Sedangkan dalam permasalahan fiqh adalah :
• Perbedaan Qiraat
• Adam al-Ittila ala al-hadist
• Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist
• Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.
• Adanya lafadz Musytarak :

B. Saran/kritikan
Dalam permasalahan ini perlu adanya pembinaan moral dan akidah, agar kita selaku umat beragama terhindar dari permasalahan dunia yang menyesatkan, dan kita harus menyikapi dengan bijak setiap ada permasalahan yang baru dan harus mengetahui dasar hukumnya agar tidak terjadi kesalahan.
Pemakalah memahami bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna karena kesulitannya mencari referensi sehingga membuat makalah ini belum bisa di katakana sempurna. Kritikan dan saran sangat pemakalah harapkan demi kelangsungan pembelajaran yang berintegritas.

C. Referensi
o Abdurrahman kasdi, masail fiqhyyah kajian fiqh dan masalah kontemporrer, nora media interprise, kudus, 2011
o Ahmad sudirman abbas, dasar-dasar masail fiqhyyah. Jakarta : cv bayu kencana 2003

MASAIL FIQHYAH, IAIN PALU

DAFTAR ISI
BAB I (PENDAHULUAN) 2
A. LATAR BELAKANG MASALAH 2
B. RUMUSAN MASALAH 2
BAB II ( PEMBAHASAN ) 3
A. PENGERTIAN MASAIL FIQHYYAH 3
B. FAKTOR-FAKTOR MUNCULNYA MASAIL FIQHYYAH 4
C. FAKTOR PENYEBAB FIQH 6
BAB III ( PENUTUP ) 8
A. KESIMPULAN 8
B. SARAN 8
C. REFERENSI 9












BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Pada masa Rasulullah S.A.W jikalau ada suatu permasalahan yang datang maka para sahabat bias datang langsung kepada Rasulullah untuk memprtanyakan langsung apa solusi dari permasalahan tersebut. Namun semua itu berubah ketika Rasulullah wafat, maka rujukannya adalah para sahabat yang kemudian mereka melakukan musyawarah untuk menemukan solusi suatu permasalahan.
Pada zaman setelah sahabat banyak pula permasalahan yang bermunculan, masalah-masalah ini tidak ada pada zaman Rasulullah dan masa sahabat, di antaranya bayi tabung atau inseminasi buatan, kawin kontrak dan banyak lagi permasalahan lainnya.
Tetapi disini kami akan membahas mengenai pengertian dari Masail Fiqhyyah dan factor penyebab munculnya masail fiqhyyah, karena dengan adanya pembahasan mengenai pengertian dan faktornya maka akan membuka wawasan kita apa saja yang masuk dalam permasalahan masail fiqhyyah.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.  Apa Pengertian Masail Fiqhiyyah?
2.  Apa saja factor munculnya masail fiqhyyah ?                  





BAB II
PEMBAHASAN

1.     Pengertian Masail Fiqhiyyah
Kata masail fiqhiyyah (                                ) secara etimologi berasal dari dua lafazh,  yakni mas`ail dan fiqhiyyah. Hubungan dari kedua lafadz ini, dalam nahwu disebut hubungan shifah dengan maushuf, atau na’at dengan man’ut. Lafadz masail (                         ) adalah bentuk plural (jamak taksir) dari mas`alah (                         ) yang bermakna masalah atau problem. Kata dasarnya adalah sa`ala (                      ) dan bermakna “bertanya”. Artinya, masa`il adalah masalah-masalah baru yang muncul akibat pertanyaan-pertanyaan untuk dicari jawabannya. Adapaun lafadz al-fiqhiyyah adalah berasal dari lafadz al-fiqhu yang artinya al-fahmu yang dirangkai dengan (                                ) yang huruf ya’ berfungsi membangsakan. Kata fiqh diartikan juga pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.  Sedangkan menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci.
Jadi al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya. Masail fiqhiyah disebut juga Masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Objek kritis adanya masa'il fiqhiyah ini menunjukkan adanya kepedulian islam untuk mencari jawaban berbagai masalah yang berkembang dimasa kini.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Masail Fiqhiyah adalah masalah-masalah baru yang muncul setelah turunnya Al-quran dan hadits dan setelah wafatnya Rasulullah SAW. yang belum ada ketentuan hukum secara pasti, sehingga dalam mencari jawabannya memerlukan metodologi ijtihad para ulama dalam menginstinbatkan hukum yang diambil dari Al-quran, Hadits, ijma’, qiyas, qaulul sahabat dan lain sebagainya.
Dengan adanya Ilmu masa'il fiqhiyah menunjukkan adanya kebebasan berpikir secara bertanggung jawab di kalangan ummat islam dan sekaligus toleransi dan kedewasaan sikap dalam menghadapi berbagai perbedaan pendapat.

B. FAKTOR-FAKTOR KEMUNCULAN MASAIL FIQHIYAH
1. Kondisi Geografis
Setiap daerah di belahan dunia ini pasti memiliki kondisi geografis yang berbeda. Ada yang memiliki udara tropis, subtropics dan sebagainya. Perbedaan kondisis seperti ini lah yang akan memunculkan masalah yang berbeda-beda pula, terutama fiqh. Contohnya, pada kondisi daerah yang abnormal, persoalan yang muncul dari keadaa dan letak geografis itu antara lain:
• Hukum bertayamum pada daerah yang kekeringan(tandus) yang kesulitan air.
• Hukum atau tehnik pelaksanaan sholat dan puasa pada geografis yang abnormal dalam hal penentuaan waktu.
• Pelaksanaan pernikahan via telfon, internet, transaksi muamalat dan seterusnya pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertemu langsung.

2. Struktur dan pola budaya masyarakat
Keberadaan suatu kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat dan dengan demikian kehadiran syari’at dalam hal ini hukum Islam (fiqh) tidak serta merta menggantikan posisi kebudayaan yang telah melekat pada masyarakat. Didalam masyarakat yang sangat kental dengan nilai-nilai budayanya sangat sulit diterapkan nilai-nilai agama terutama sudut fiqihnya. Apabila terjadi pembenturan antara keduanya, maka akan timbul persoalan baru yang kemudian disebut ‘masailul fiqhiyah’. Beberapa contoh dalam masalah ini antara lain;
• Masalah pembagian harta warisan pada daerah tertentu.
• Upacara sesajen untuk keselamatan dan berkah.
• Budaya dangdutan yang dipaksakan demi khormatan sampai-sampai menghutang untuk resepsi pernikahan.
• Budaya tukar cincin sebelum khitbah (lamaran) yang telah dianggap telah sah bergaul bebas.
• Uang panaik yang di lakukan di beberapa daerah, hal ini bisa di katakana hal yang wajib di lakukan oleh beberapa orang.
•
3. Perkembangan Teknologi
Dewasaini kemajuan ilmu pengetahuan menunjukan prestasi yang cukup signufikan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern selalu aktif menuju sasaran tepat dan berdampak positif sekaligus negative. Hasil kemampuan IPTEK dalam sektop umum adalah salah satunyya computer. Alat ini dapat menunjukan arah kiblat, puasa, perhitungan zakat, warisan dan lainnya.

4. Perkembangan ekonomi politik
• Anda mungkin kenal dengan penjualan valuta asing, yang mana melakukan sebuah transaksi dengan menggunakan media gadged sehingga kita tidak perlu bertemu dengan orang yang akan menukarkan uang, hanya saja kita menjadi media,
• Pembayaran zakat dengan media/transfer melalui Bank, hal ini juga belum jelas dasar hukumnya karena jika uang itu di simpan di dalam Bank maka aka nada bunga.
• Pembayaran pajak yang pada masa rasulullah belum ada, contohnya membayar pajak motor dll.
• Makelar merupakan jasa untuk mempermudah urusan kita dalam melakukan sebuah transaksi dengan membayar biaya tertentu maka urusan kita akan mudah terselesaikan.

5. Faktor perkembangan ekonomi
Factor ekonomi ini sangat mempengaruhi permasalahan baru, karena dengan alasan ekonomi seseorang bisa melakukan segalanya, baik melakukan tindakan yang melanggar agama dan hokum ataupun melakukan keinginannya. Adapun permasalahan yang biasa di timbulkan oleh factor ekonomi :
• Melakukan pencangkokan organ tubuh
• Melakukan inseminasi buatan
• Mengontrol kandungan
• Perencanaan jenis kelamin, dengan teknik tertentu bisa membuat bayi yang kita inginkan, mau anak laki-laki atau perempuan.
• Melakukan kejahatan hacker
C. FAKTOR PENYEBAB MASALAH  FIQH
1. Perbedaan Qiraat.
yaitu perbedaan tentang arti dari kata disetiap ayat yang berbeda.
2. Adam al-Ittila ala al-hadist.
Hadis yang belum di pahami secara matang, hal ini biasa terjadi di karena para sahabat dalam pemahaman ilmu dan kecerdasan tidaklah sama, dan disisi lain tidak semua para sahabat bersama-sama Rasulullah, jadi ada sahabat yang dapat memahami dan adapula sahabat yang kurang menguasai hadis.
3. Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist.
Setiap ada hadist atau riwayat yang datang, tidak langsung dapat di amalkan begitu saja sebelum dipersaksikan di depan para sahabat lain agar menjaga otentisitasnya dapat dipertanggung jawabkan bahwa hadist tersebut benar-benar berasal dari Rasullulah SW.
4. Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.
5. Adanya lafadz Musytarak.
yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih.
6. Ta’arud al-Adillah.
adanya dalil-dalil yang secara lahiriah kontradiktif. Sesungguhnya dalil-dalil yang dijadiakan landasan para ulama dalam menyelesaikan suatu kasus bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, hanya saja karena sudut pandang mereka berbeda sesuai dengan perbedaan latar belakang mereka masing-masing, maka berbeda pula hasil Istimbatnya.
Dari factor-faktor di atas maka wajarlah jikalau ada permasalahan-permasalahan yang muncul yang mengakibatkan harus adanya hokum baru dalam menyelesaikan masalah ini, akan tetapi dalam melakukan kajian harus ada dasar yaitu Al-Qur’an dan sunah nabi.




BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam
factor munculnya permasalahan masil fiqhyyah :
• kondisi geografis
• struktur budaya masyarakat
• Perkembangan Teknologi
• Perkembangan ekonomi politik
• Faktor perkembangan ekonomi

Sedangkan dalam permasalahan fiqh adalah :
• Perbedaan Qiraat
• Adam al-Ittila ala al-hadist
• Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist
• Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.
• Adanya lafadz Musytarak :

B. Saran/kritikan
Dalam permasalahan ini perlu adanya pembinaan moral dan akidah, agar kita selaku umat beragama terhindar dari permasalahan dunia yang menyesatkan, dan kita harus menyikapi dengan bijak setiap ada permasalahan yang baru dan harus mengetahui dasar hukumnya agar tidak terjadi kesalahan.
Pemakalah memahami bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna karena kesulitannya mencari referensi sehingga membuat makalah ini belum bisa di katakana sempurna. Kritikan dan saran sangat pemakalah harapkan demi kelangsungan pembelajaran yang berintegritas.

C. Referensi
o Abdurrahman kasdi, masail fiqhyyah kajian fiqh dan masalah kontemporrer, nora media interprise, kudus, 2011
o Ahmad sudirman abbas, dasar-dasar masail fiqhyyah. Jakarta : cv  bayu kencana 2003

Jumat, 07 April 2017

Mqsail fiqhyah

MASAIL FIQHIYYAH DAN FAKTORNYA

Masail Fiqhiyyah

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP MASAIL FIQHIYYAH

A.    PENDAHULUAN
Pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup, umat Islam apabila menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan kepada Raulullah dan Rasul-lah yang langsung memberikan jawaban, terkadang dengan al-Qur’an yang turun berkenaan dengan masalah tersebut (sebagai jawaban), dan terkadang dengan sunnah Rasulullah dengan ketiga bentuknya yakni secara qauli (perkataan), fi’li (perbuatan), dan taqriri (ketetapan). Adakalanya pula Rasulullah menunda masalah itu atau menunggu hingga turunnya wahyu. Adapun bentuk jawaban rasul, pada hakikatnya tidak terlepas dari petunjuk Ilahi, sesuai firman Allah swt :
              
Artinya : “dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.[3]Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)[4]. ” (QS. An-Najm : 3-4)
Namun, semuanya berubah setelah Rasulullah Muhammad meninggal dunia dan mengakibatkan terputusnya wahyu, sehingga para sahabat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang memer¬lukan penjelasan hukumnya, menempuh jalan sebagai berikut :
1.    Mencari ketentuan hukumnya dalam al-Qur’an.
2.    Mencari ketentuan hukumnya dalam Sunnah Rasul Allah.
3.    Memusyawarahkan masalah itu, di mana Khalifah mengundang para tokoh sahabat untuk dimintai pendapatnya tentang hukum masalah yang dihadapinya. Bila mereka mendapatkan kata sepakat, maka Khalifah melaksanakan hasil musyawarah tersebut. Apabila tidak mendapat kata sepakat, maka Khalifah mengambil alih dan menentu¬kan yang kiranya dipandang lebih maslahat.
Dalam menjalani kehidupan dunia ini, tidaklah semua yang kita inginan dan harapkan dapat tercapai. Ketika terjadi ketimpangan atau ketidaksesuaian antara hal yang kita inginkan dan fakta yang terjadi maka akan menimbulkan masalah.
Begitu juga dalam menjalankan syariat islam, masalah juga dapat muncul ketika terjadi ketimpangan antara teori dan kenyataan mengenai hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah.Dalam menyelesaikan masalah tersebut tentu harus ada jalan penyelesaiannya. makanya disini di butuhkan ilmu tentang masailul fiqhiyah.
Al-Quran dan sunah Nabi merupakan pedoman bagi umat Islam dalam mencari keselamatan di dunia sehingga bahagia di akhirat. Al-Quran pedoman yg lengkap dan sempurna bagi umat manusia tidak ada sesuatupun yg tertinggal. jika ada hal,masalah yg dianggap tidak ada jawabannya didalam Al-Quran rasanya kurang bijak, Bagaiamana dengan fungsi Al-Quran yg universal dan sepanjang zaman??? akal manusi lah yg belum sampai kepada yg dituju oleh Al-Quran. Masail Fiqiyah merupakan cara manusia untuk mencari jawaban dari masalah yg timbul dikemudian hari dg menggunakan akal dan hati yg iklas karena Allah perlu dipelajari.

B.      RUMUSAN MASALAH
1.  Apa Pengertian Masail Fiqhiyyah?
2.  Apa saja Ruang Lingkup Masail Fiqhiyyah?
                     
C.      PEMBAHASAN
1.     Pengertian Masail Fiqhiyyah
Kata masail fiqhiyyah ( المسائل الفقهية ) secara etimologi berasal dari dua lafazh,  yakni mas`ail dan fiqhiyyah. Hubungan dari kedua lafadz ini, dalam nahwu disebut hubungan shifah dengan maushuf, atau na’at dengan man’ut. Lafadz masail ( مسائل ) adalah bentuk plural (jamak taksir) dari mas`alah ( مسئلة ) yang bermakna masalah atau problem. Kata dasarnya adalah sa`ala ( سئل ) dan bermakna “bertanya”. Artinya, masa`il adalah masalah-masalah baru yang muncul akibat pertanyaan-pertanyaan untuk dicari jawabannya. Adapaun lafadz al-fiqhiyyah adalah berasal dari lafadz al-fiqhu yang artinya al-fahmu yang dirangkai dengan ((ياء النسبة yang huruf ya’ berfungsi membangsakan.Kata fiqh diartikan juga pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.  Sedangkan menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci.
Jadi al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya. Masail fiqhiyah disebut juga Masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Objek kritis adanya masa'il fiqhiyah ini menunjukkan adanya kepedulian islam untuk mencari jawaban berbagai masalah yang berkembang dimasa kini.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Masail Fiqhiyah adalah masalah-masalah baru yang muncul setelah turunnya Al-quran dan hadits dan setelah wafatnya Rasulullah SAW yang belum ada ketentuan hukum secara pasti, sehingga dalam mencari jawabannya memerlukan metodologi ijtihad para ulama dalam menginstinbatkan hukum yang diambil dari Al-quran, Hadits, ijma’, qiyas, qaulul sahabat dan lain sebagainya.
Dengan adanya Ilmu masa'il fiqhiyah menunjukkan adanya kebebasan berpikir secara bertanggung jawab di kalangan ummat islam dan sekaligus toleransi dan kedewasaan sikap dalam menghadapi berbagai perbedaan pendapat.
Contoh masail fiqhiyyah misalnya masalah pernikahan harus dictatat dalam lembaga pencatatan negara atau tidak? Kalau pada zaman Rasul, sahabat dan tabiiin, nikah tidak perlu dicatat dalam KUA (sebutlah seperti itu). Karena memang ayat yang ada tentang perintah dokumentasi hanya dalam masalah akuntan hutang-piutang, seperti yang terdapat dalam QS al-Baqarahayat 282. Selain itu, karena adanya saksi nikah dan pelaksanaan walimatul ursy juga adalah sebagai bukti penguat bahwa telah terjadi pernikahan.
Cuma. . . timbul persoalan. Bagaimana kalau saksinya itu meninggal, lalu apa yang bisa dijadikan bukti bahwa keduanya telah menikah atau belum? Dan, masih banyak lagi penyebab lain, baik itu yang bernuansa politik kebijakan pemerintah atau memang murni problema yang timbul dari tentang status pernikahan itu.
Maka, mendaftarkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi masalah Fiqh kekinian yang memerlukan fatwa. Inilah salah satu contoh Masailul Fiqhiyyah.

FAKTOR-FAKTOR KEMUNCULAN MASAILUL FIQHIYAH

Kondisi Geografis

Setiap daerah di belahan dunia ini pasti memiliki kondisi geografis yang berbeda. Ada yang memiliki udara tropis, subtropics dan sebagainya.

Perbedaan kondisis seperti ini lah yang akan memunculkan masalah yang berbeda-beda pula, terutama fiqh. Contohnya, pada kondisi daerah yang abnormal, persoalan yang muncul dari keadaa dan letak geografis itu antara lain:

Hukum bertayamum pada daerah yang kekeringan(tandus) yang kesulitan air.

Hukum atau tehnik pelaksanaan sholat dan puasa pada geografis yang abnormal dalam hal penentuaan waktu.

Pelaksanaan pernikahan via telfon, internet, transaksi muamalat dan seterusnya pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertemu langsung.

Struktur dan pola budaya masyarakat

Keberadaan suatu kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat dan dengan demikian kehadiran syari’at dalam hal ini hukum Islam (fiqh) tidak serta merta menggantikan posisi kebudayaan yang telah melekat pada masyarakat. Didalam masyarakat yang sangat kental dengan nilai-nilai budayanya sangat sulit diterapkan nilai-nilai agama terutama sudut fiqihnya.

Apabila terjadi pembenturan antara keduanya, maka akan timbul persoalan baru yang kemudian disebut ‘masailul fiqhiyah’. Beberapa contoh dalam masalah ini antara lain;

Masalah pembagian harta warisan pada daerah tertentu.

Upacara sesajen untuk keselamatan dan berkah.

Budaya dangdutan yang dipaksakan demi khormatan sampai-sampai menghutang untuk resepsi pernikahan.

Budaya tukar cincin sebelum khitbah (lamaran) yang telah dianggap telah sah bergaul bebas.

Perkembangan Teknologi

Dewasaini kemajuan ilmu pengetahuan menunjukan prestasi yang cukup signufikan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern selalu aktif menuju sasaran tepat dan berdampak positif sekaligus negative. Hasil kemampuan IPTEK dalam sekop umuum adalah salah satunyya computer. Alat ini dapat menunjukan arah kiblat, puasa, perhitungan zakat, warisan dan lainnya.

Faktor Penyebab Masalah Fiqh

Perbedaan Qiraat : yaitu perbedaan tentang arti dari kata disetiap ayat yang berbeda.

Adam al-Ittila ala al-hadist : adanya hadist yang belum ditelaah oleh sebagian sahabat karena secara real pengetahuan mereka dalam hal ini tidak sama. Dan keadaan seperti ini merupakan sesuatu yang wajar, sebab tidak selamanya para sahabat pada waktu yang sama dapat menyertai RasulullahSAW, disamping itu dari sisi tingkat kecerdasannnya pun berbeda pula.

Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist : Setiap ada hadist atau riwayat yang datang, tidak langsung dapat di amalkan begitu saja sebelum dipersaksikan di depan para sahabat lain agar menjaga otentisitasnya dapat dipertanggung jawabkan bahwa hadist tersebut benar-benar berasal dari Rasulluloh SW.

Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.

Adanya lafadz Musytarak : yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih.

Ta’arud al-Adillah : adanya dalil-dalil yang secara lahiriah kontradiktif. Sesungguhnya dalil-dalil yang dijadiakan landasan para ulama dalam menyelesaikan suatu kasus bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, hanya saja karena sudut pandang mereka berbeda sesuai dengan perbedaan latar belakang mereka masing-masing, maka berbeda pula hasil Istimbatnya.