Sabtu, 01 April 2017

MAKALAH PERKAWINAN, IAIN PALU, AKHWALU SYAKHSIYAH 1

PERKAWINAN





OLEH :
MUH. SAMSUL HUDA
15 3 09 0019

SRI NOVIANTI
15 3 09 0005

DISPIANA
15 3 09 0016



AKHWALU SYAKHSIYAH I
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU EKONOMI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Di dalam kehidupan manusia kita di ciptakan berpasang-pasang, oleh sebab itu hendaklah kita mencari pasangan hidup yang sekiranya dapat membuat kehidupan kita semakin nyaman, tentram dan tentunya bahagia. Banyak kejadian di masyarakat dunia dimana mereka mencari pasangan tanpa mementingkan ikatan yang sah menurut hukum dan Agama. Polemik semacam ini perlu adanya tinakan yang tegas, di karena hubungan di luar nikah sangat buruk akibatnya, baik dari segi moral maupun dari segi pengakuan Negara.
Dalam menghadapi polemic seperti ini harus di hadapi dengan beberapa cara, misalnya dengan adanya pemahaman hukum dan juga adanya sosialisasi terhadap bahayanya pernikahan yang tidak sah, dan pada kesempatan ini kami akan membahas bagaimana cara melangsungkan suatu pernikahan menurut hukum pernikahan yang berlaku di Negara Indonesia. Dengan adanya pemahaman dan hukum tentang perkawinan di harapkan mampu membuka pola pikir masyarakat akan tatacara dalam melakukan sebuah pernikahan.

B. Rumusan Masalah
1. Pengertian prkawinan
2. Tujuan perkawinan
3. Syarat sah perkawinan
4. Pencegahan dan pembatalan perkawinan




BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN PERKAWINAN

Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang pewrkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian pasal 26 Burgerlijk Wetboek.
Pasal tersebut hendak menyatakan, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang di tetapkan dalam kitap UU KUHP WB, dan syarat-syarat peraturan agama di kesampingkan. Suatu asas lagi dari BW, ialah poligami di larang. Larangan ini termasuk ketertiban umum, artinya bila di langgar selalu di ancam dengan pembatalan perkawinan yang di berlangsungkan.

B. TUJUAN PERKAWINAN
Jika berbicara mengenai perkawinan tentu memiliki tujuan yang harus dimiliki pada setiap orang yang menikah, tak lain adalah menginginkan keluarga yang damai, sejahtera dan aman. Jika berbicara tentang suatu pernikahan maka akan terbesit di telinga kita bahasa Islami yaitu Sakinah, Mawadah wa Rahmah yang artinya sebagai berikut :
1. Sakinah artinya tenang, dalam hal ini seseorang yang melangsungkan pernikahan berkeinginan memiliki keluarga yang tenang dan tentram.
2. Mawadah yaitu untuk memiliki keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta, berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmaniah.
3. Warahmah yaitu untuk memperoleh keluarga yang di dalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat kerohanian.

C. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
nikah bukan hanya sebatas ijab dan qabul, namun ada pula syarat sahnya yaitu :
1. menurut hukum Indonesia
a) kedua nbelah pihak harus telah mencapai umur yang di tetapkan dalam undang-undang yaitu untuk seorang laki-laki 18 Tahun dan untuk seorang perempuan 15 Tahun.
b) harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak.
c) Untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 Hari dahulu, sesudahnya putusan perkawinan pertama.
d) tidak ada larangan dalam UU bagi kedua belah pihak.
e) Untuk pihak yang masih di bawah umur harus ada izin dari orang tua/walinya.
2. Syarat Sah nikah dalam Islam
Syarat sah dalam islam ada beberapa macam di antaranya :
a. Syarat bakal suami
• Islam
• Lelaki tertentu
• Bukan lelaki mahram dengan bakal Istri
• Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
• Bukan dalam ihram haji dan umrah
• Dengan kerelaan sendiri dan bukan karena paksaan
• Tidak mempunyai 4 orang istri yang sah dalam satu masa
• Mengetahui bahwa perempuan yang hendak di kawini adalah sah di jadikan istri
b. Syarat bakal Istri
• Islam
• Perempuan yang tertentu
• Buakan perempuan mahram dengan bakal suami
• Bukan seorang kunsa
• Bukan dalam ihram haji/umrah
• Tidak dalam idah
• Bukan Istri orang
c. Syarat wali
• Islam, bukan kafir/murtad
• Lelaki
• Balig
• Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
• Bukan dalam ihram haji/umrah
• Tidak Fasik
• Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua, dsb.
• Merdeka
• Tidak di tahan kuasannya daripada membelanjakan hartanya
d. Syarak saksi
• Sekurangnya 2 orang
• Islam
• Berakal
• Baligh
• Lelaki
• Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
• Dapat mendengar, melihat, dan bercakap
• Adil (tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terus-terusan melakukan dosa kecil)
• Merdeka
e. Syarat Ijab
• Pernikahan ini hendaklah cepat
• Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
• Di ucapkan oleh wali dan wakilnya
• Tidak dikatakan dalam tempo waktu seperti Mutaah (nikah kontrak)
• Tidak secara taklik (tiada sebutan prasarat ketika ijab di lafazkan)
f. Syarat kabul
• Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
• Tiada perkataan sindiran
• Di lafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
• Tidak di katakan dalam tempo waktu seperti mutaah
• Tidak secara taklik
• Menyebut nama bakal Istri
C. PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN
1. Pencegahan perkawinan
Tentang larangan untuk kawin dapat di terangkan, bahwa seorang tidak diperbolehkan kawin dengan saudaranya, meskipun saudara tiri; seorang tidak di perbolehkan kawin dengan iparnya, seorang paman dilarang kawin dengan keponakannya dsb.
Tentang hal izin yang dapat di terangkan bahwa kedua orang tua harus memberikan izin., atau ada kata sepakat antara Ayah dan Ibu masing-masing pihak. Jikalau ada wali, wali inipun harus memberikan izin, dan kalau wali ini sendiri hendak kawin dengan anak yang di bawah pengawasannya, harus ada izin dari wali pengawas. Kalau kedua orang tua yang sudah meninggal, yang memberikan izin adalah Kakek dan Nebek, baik pihak Ayah dan Ibu, sedangkan izin wali masih pula tetap di perlukan.
Untuk anak-anak yang lahir di luar perkawinan, tetapi di akui oleh orang tuannya, berlaku pokok aturan yang sama dengan pemberian izin, kecuai jikalau tidak terdapat kata sepakat antara kedua Orang Tua, hakim dapat di minta campur tangan, dan Kakek Nenek tidak menggantikan orang Tua dalam hal pemberian Izin.
Untuk anak yang sudah dewasa, tetapi belum berumur 30 tahun masih juga di perlukan izin orang Tuannya. Tetapi kalau mereka ini tidak mau memberikan izinnya, anak dapat memintannya dalam perantara hakim. Dalam waktu 3 minggu, hakim akan memanggil orang Tua dan Anak untuk di dengar dalam sidang tertutup. Jikalau oraang Tua tidak datang menghadap, perkawinan baru dapat di berlangsungkan setelah 3 Bulan. Sebelum perkawinan di berlangsungkan, harus terlebih dahulu :
a. Pemberitahuan (aangifte) tentang kehendak akan kawin kepada pegawai pencatatan sipil (Amtenaar Burgerlijke Stand), yaitu pegawai yang nantinya akan melangsungklan pernikahan;
b. Pengumuman (afkondigin) oleh pegawai tersebut tentang akan di langsungkan pernikahan itu.
Kepada beberapa orang oleh undang-undang di berikan hak untuk mencegah dan menahan (stuiten) di langsungkan pernikahannya :
a. Kepada suami atau Istri serta anak-anak dari suatu pihak yang hendak kawin;
b. Kepada kedua orang Tua kedua belah pihak;
c. Kepada jaksa ( officer van justitie)

2. Pembatalan Perkawinan
Dalam UU RI no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa Batalnya Perkawinan diatur dalam BAB IV pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27,dan 28. Yang antara lain :
Pasal 22 yang berbunyi :
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 23 yang berbunyi :
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :
a) Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri;
b) Suami atau Isteri;
c) Pejabat yang berwenang hanya dalam selama perkawinan belum diputuskan;
d) Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) pasal 16 UU ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Pasal 24 yang berbunyi :
Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih ada perkawinan dapat mengajukkan pembatalan perkawinan yang baru dengan tidak mengurangiketentuan Pasal 3 ayat (2) dan pasal undang-undang ini.
Pasal 25 yang berbunyi :
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Pasal 26 yang berbunyi :
1. Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua (2) orang saksi yang dimintakan pembatalannya oleh para keluaraga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
2. Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan atau ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami dan isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
Pasal 27 yang berbunyi :
1. Seorang suami isteri dapat mengajukaan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
2. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang salah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami atau isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Pasal 28 yang berbunyi :
1. Batalnya suatu perkawinan dimualai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
2. Keputusan tidak berlaku surut terhadap :
a) Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
b) Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikadbaik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas atas adanya perkawinan yang lebih dulu.
c) Orang-orang ketiga lainya tidak termaksud dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan huku tetap.




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Adapun tujuan pernikahan adalah :
• Sakinah artinya tenang, dalam hal ini seseorang yang melangsungkan pernikahan berkeinginan memiliki keluarga yang tenang dan tentram.
• Mawadah yaitu untuk memiliki keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta, berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmaniah.
• Warahmah yaitu untuk memperoleh keluarga yang di dalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat kerohanian.
Dalam UU RI no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa Batalnya Perkawinan diatur dalam BAB IV pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27,dan 28
B. Referensi
Hukum perdata, Prof. Sebekti, S.H
Hukum keluarga

posted from Bloggeroid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar