Sabtu, 01 April 2017

MAKALAH KHAS DAN TAKHSIS, IAIN PALU, akhwalu syakhsiya I

LAFAZ AL-KHASH DAN TAKHSIS









OLEH :

MUH. SAMSUL HUDA
15 3 09 0019

SRI WAHIDAH
15 3 09 0019





AKHWALU SYAKHSIYAH I
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konteks Syar’iyyah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis merupakan dua sumber hukum yang redaksinya menetapkan hukum syar’i. konteks Al-Qur’an dan Al-Hadis tersebut bisa berupa lafadz umum atau khusus. Lafadz yang umum atau al-‘am, ketetapan hukumnya harus diartikan kepada semua satuannya secara pasti bila disana tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Jika terdapat dalil yang mengkhususkan maka mengenai arahan hukumnya apakah pasti (qoth’iy) atau dugaan (dzonny).
Al-Qur’an dan Al-Hadis juga ada yang berupa lafadz khusus (khash), maka hukum bisa ditetapkan secara pasti selama tidak ada dalil yang mentakwilkan atau memindahkan dan menghendaki arti yang lain. Dalam lafadz khash ini terdapat lafadz mutlak yang dapat menetapkan hukum secara absolute dengan catatan tidak ada dalil yang mengikatnya. Jika lafadz itu berbentuk perintah (‘amar), maka obyek yang diperintahkannya wajib, atau berbentuk larangan (nahi) maka obyek yang dilarang itu haram. Hal tersebut bila tidak ada dalil yang merubah dari keharusannya atau ketidak bolehanya.
Takhsis adalah salah satu cara untuk memahami sebuah hadis, takhsis sangat erat kaitannya dengan Am dan Khas, karena tanpa adanya Takhsis kita tidak akan bias memahami makna sebuah Lafadz secara baik, walaupun ada Lafadz Am dan Khas yang tidak perlu adanya takhsis.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian lafal al-Khash
2. Bentuk-bentuk lafal al-khash
3. Kehujjahan al-Khash
4. Pengertian Takhsis
5. Macam-macam takhsis







BAB II
PEMBAHASAN
LAFAL AL-KHASH

A. Pengertian Lafal al-Khash
Pengertian Khash adalah lawan dari pengertian ‘Am (umum). Dengan demikian, bila telah memahami pengertian Lafash ‘Am secara tidak langsung, dapat memahami lafas Khash.
Menurut bahasa khash artinya tertentu, sedangkan menurut istilah ushul fiqih khash ialah lafadz khash telah mengandung makna yang jelas baik jenis, jumlah, bentuk maupun ketentuan lainnya. Jika suatu nas mengandung arti khash maka dapat ditetapkan sebuah hukum yang pasti. Selama tidak terdapat dalil yang mentakwilnya, atau menghendaki arti lain dari padanya.
Pengertian khas (khusus) adalah lawan dari pengertian ‘am (umum). Dengan demikian bila telah memahami pengertian lafazh ‘am secara tidak lansung, juga dapat memahami pengertian lafazh khas.
Pengertian al-khash menurut para tokoh-tokoh ushul fiqh adalah sebagai berikut:
a. Adib Shalih
Mendefenisikan Lafal al-Khash yang mengandung satu pengertian secara tunggal atau beberapa pengertian yang terbatas.
b. Abu Zahra
Mendefenisikan Lafal al-Khash dalam nash syara’, menunjukan kepada pengertianya yang yang khas secara qaht’I (pasti) dan hukum yang terkandung dikandungya bersifat pasti (qaht’i) selama tidak ada indikasi yang menunjukan pengertian lain. Pendapat Abu Zahra ini disepakati oleh para ulama Ushul Fiqh.
c. Al Amidi
“satu lafazh yang tidak patut digunakan bersama oleh jumlah yang banyak”.
c. Al Khudahari Beik
“lafazh yang dari segi kebahasaan ditentukan untuk satu arti secara mandiri”.
Jadi pengertian al-Khash menurut penulis sendiri adalah suatu lafal yang telah jelas hukum yang terkandung di dalam nash, baik itu al-Qur’an maupun hadis Nabi sendiri, sebelum ada dalil yang menghendaki arti lain, hukum yang diambil dari khash ini adalah pasti (qath’i) bukan zhanny.
Contoh lafal al-Khash adalah surat al-Maidah ayat 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٨٩
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)” (Q. S. al-Maidah ayat 89)
Kata ‘asyarah dalam ayat tersebut diciptakan hanya untuk bilangan sepuluh. Tidak lebih dan tidak pula kurang. Arti sepuluh itu sendiri sudah pasti tidak ada kemungkinan pengertian lain. Begitulah dipahami setiap lafal khash dalam al-Qur’an, selama tidak ada dalil yang memalingkanya kepada pengertian lain.
B. Macam/Bentuk al-Khash
Telah dapat diketahui bersama bahwa betuk lafadz ‘am dalam al qur’an dan al-hadits itu banyak sekali, begitu juga dalam lafadz khash, yang bentuknya dapat disimpulkan menjadi 4 macam:
1. Lafadz khash berbentuk mutlak, yaitu lafadz khash yang tidak ditentukan dengan sesuatu.
Maksudnya, jika di dalam nash itu ditemukan lafadz khash, maka lafadz ini harus diartikan sesuai dengan arti yang haqiqi, selama tidak ada dalil lain yang memalingkan arti hakiki ke arti lain.
Contoh dalam Firman Allah Q. S Annur ayat 4
وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.
Hukuman 80 kali cambuk bagi penuduh zina, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.
2. Lafadz khash berbentuk khash (muqayad), yaitu lafadz yang ditentukan dengan sesuatu.
Contoh dalam Firman Allah Q. S. al- Maidah: 6 masalah bersuci, yaitu:
                                                
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
Ayat ini menjelaskan tentang hukum wudhu, sebabnya adalah bersuci dengan cara berwudhu, ayat ini menjelaskan tentang hukum bertayamum sebabnya adalah bersuci. Kalau tidak menemukan air untuk berwudhu.
3. Lafadz khash berbentuk Amr
Jika lafadz khash berbentuk amar atau berbentuk kata yang mengandung arti amar atau berbentuk khabar, maka hukumnya adalah wajib.
Contoh dalam firman Allah Q. S. al-Maidah ayat 38
           
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksa”.
Menurut pemahaman makalah bahwa surat al-Maidah ayat 38 berbicara tentang pencuri baik laki-laki maupun perempuan dipotong kedua tanganya, sebagai pembalasan apa yang telah dipebuatnya.
4. Lafadz khash berbentuk nahiy
Nahi ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dengann cara penguasaan dan bentuknya : “Jangan lakukan” dan sebagainya. Jika ada lafadz nahiy dibawakan dalam bentuk lafadz khash atau berbentuk yang mengandung arti nahiy, maka hukum yang terkandung didalamnya adalah haram.
Contoh terdapat dalam firman allah Q. S. al-Baqarah ayat 221
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ ٢٢١
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”
Larangan pada ayat ini menunjukan hukum haram. Akan tetapi jika ada tanda yang menunjukan bahwa arti ayat tersebut harus dipalingkan ke arti majazi, maka pengertian hukumnya harus disesuaikan dengan tanda tersebut, sehingga memungkinkan mengandung arti makruh, do’a, irsyad, dan sebagainya.









BAB III
PEMBAHASAN
TAKHSISH

A. Takhsish
1. Pengertian Takhsish
Ada beberapa definisi yang diajukan ulama Ushul mengenai takhsish.
a. Muhammad al-Kuddhari Beik merumuskan definisi takhsis :
“menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam lafaz am’ hanyalah sebagian dari yang diatur oleh lafaz itu “
b. Abdul Wahab mendefinisikan :
“ Takhsish ialah penjelasan bahwa yang dimaksud oleh syari’ (pembuat hukum) tentang lafaz ‘ am itu pada mulanya adalah sebagian afradnya.”
c. Qadhi al-Baidhawi memberikan definisi :
“ mengeluarkan apa-apa yang dikandung oleh suatu lafaz”
d. Ibn Suki juga mengemukakan definisi :
“ Takhsis ialah membatasi lafaz am’ kepada sebagian afradnya”
Dari beberapa definisi, ternyata tidak ada perbedaan antara definisi yang pertama dan kedua kecuali dalam rumusan saja, sedangkan arahnya adalah sama, yaitu bahwa takhsish itu adalah penjelasan tentang hukum pada lafaz ‘am yang sejak semula memang ditentukan untuk sebagian afradnya saja.dengan demikian, takhsish itu berarti penjelasan atau menjelaskan .
Para ulama telah sepakat bahwa penjelasan itu tidak boleh terlambat datangnya, supaya manusiatidak berada dalam ketidaktahuan tentang hakikat yang dituju oleh pembuat hukum (syari’). Bila takhsish terlamabat datangnya, maka ia tidak lagi disebut takhish terlambat datangnya, maka ia tidak lagi disebut takhshish, tetapi nasakh.
Hukum takhshish adalah boleh bila takhshish itu memang dilakukan dengan dalil. Dalil takhshish itu ada yang berupa dalil naqli, dalil aqli, dan lainnya. Tidak ada perbedaan tentang bolehnya takhshish dengan dalil.


2. Dalil Takhshish
Bila suatu hukum datang dalam bentuk ‘am, maka diamalkanlah hukum itu menurut keumumumannya, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan adanya takhshish. Dalil takhsish itu disebut mukhassis atau sesuatu yang men-takhish-kan.
Mukhassis itu ada dua macam yaitu : berbentuk nash (teks) dan bukan dalam bentuk nash. Dalam hubungannya dengan lafaz am’ mukhassis itu ada yang terpisah dari lafaz am’ dan ada pula yang menyatu dengan lafaz am’. Mukhassis yang terpisah dari lafaz am’ terbagi tiga yaitu :
a. Takshish dengan nash, baik nash Al-Quran atau Sunnah.
b. Takhshish dengan akal pemikiran, baik melalui penyaksian maupun melalui pemikiran. Contoh dalam bentuk penyaksian umpamanya firman dalam surah al-Ahqaf (46):25
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيۡءِۢ بِأَمۡرِ رَبِّهَا فَأَصۡبَحُواْ لَا يُرَىٰٓ إِلَّا مَسَٰكِنُهُمۡۚ كَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡمُجۡرِمِينَ ٢٥
“yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa”

Ayat itu menjelaskan bahwa “angin menundukan segala 3sesuatu”. Secara am dalam ayat itu mengandung arti : apa saja akan ditundukan oleh angina itu. Namun dengan akal melalui penyaksian, akan mengatakan bahwa ada yang tidak tunduk kepada angina, yaitu langit.
c. Takhshish dengan adat. Maksudnya adat kebiasaan dapat mengeluarkan beberapa hal yang dimaksud lafaz am’ umpamanya am firman Allah dalam surah Al-baqarah (2):233
“para ibu menyusukan anaknya selama dua tahun penuh.
Ayat tersebut secara am’ menghendaki setiap ibu menyusukan anaknya selama dua tahun penuh. Tetapi adat kebiasaan bangsa Arab yang tidak menyusi sendiri anaknya men-takhshish-kan keumumman ayat tersebut.
3. Mukhashshish Muttasil
Mukhashshish mutasil adalah mukhashshish yang menyatu dengan lafaz am’Mukhashshish muttasil ada 5 macam yaitu
1. Istisna (pengecualian) ialah mengeluarkan dari pembicaraan yang sama dengan menggunakan kata “kecuali” atau kata lain yang sama maksudnya dengan itu. Umpamanya dalam surah al-Ashr (103) :2-3 :
إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢
إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣
“Sesungguhnya manusia itu dalam keadaan merugi, kecuali yang beriman dan melakukan amal sholeh”
Kata al-insan (manusia) dalam ayat diatas adalah am’ karena ia lafaz jama’ yang disertai alif lam jinsiyyah. Secara am’ ayat ini mengandung arti bahwa semua manusia akan merugi. Keumumman ayat itu di takhshish oleh istisna’ (pengecualian) yang terdapat pada ayat sesudahnya. Yang dikecualikan dari orang yang merugi itu adalah orang yang beriman dan beramal shaleh itu keluar dari keumuman kata al-insan.
2. Syarat
Syarat ialah sesuatu yang lazim dengan tidak adanya, tidak ada yang diberi sifat (mausuf) ; tetapi tidak lazim dengan adanya mausuf. Contoh takhshish lafaz am’ dengan syarat, adalah dalam Surah an-Nisa’ (4) : 101 :
وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا ١٠١
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”

Kebolehan meng-qashar shalat yang disebutkan sacara am’ dalam ayat tersebut dibatasi dengan syarat bahwa shalat itu dilakukan dalam perjalanan.


3. Sifat
Sifat adalah sesuatu hal atau keadaan yang mengiringi dan menjelaskan sesuatu zat atau perbuatan.
4. Limit waktu
Ghayah ialah limit waktu yang mendahului lafaz am sehinggan kalau ia tidak ada, maka akan terliput semua afrad am (waktu). Contohnya dalam Surah al-Taubah (9) :29
قَٰتِلُواْ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ….. حَتَّىٰ يُعۡطُواْ ٱلۡجِزۡيَةَ…
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman…, sehingga mereka membayar jizyah”
Potongan pertama ayat ini mengandung arti keharusan memerangi orang-orang yang yang tidak beriman. Datngnya ucapan, “ hingga mereka membayar jizyah” men-takhshish-kan atau membatasi keumuman kewajiban memerangi orang kafir itu. Dengan ghayah itu berarti bahwa sesudah mereka memberi jizyah, maka tidak ada lagi kewajiban memerangi mereka.
B. Macam-Macam Takhshish
1. Takhsis Sunnah dengan Sunnah.
Seperti hadist Nabi SAW yang Sohih : “Dalam (hasil pertanian) yang diairi dari air hujan, zakatnya adalah sepersepuluh”. Hadis ini bersifat umum (‘amm). Keumuman Hadis di atas tidak dibatasi dengan jumlah hasil panennya, baik hasil pertanian itu sedikit atau banyak. Hadist ini ditakhsis dengan hadist sohih yang lain, yang berbunyi: “Tidak ada kewajiban zakat bagi hasil pertanian dibawah lima ausuq (bagi hasil tanaman)”.
Dari kedua Hadis di atas jelaslah bahwa tidak semua tanaman wajib dizakati, kecuali yang sudah mencapai lima watsaq.
2. Mentakhsish Al-Qur’an dengan Ijma’.
Contohnya: “apabila dipanggiluntuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”.(Al-Jum’ah ayat 9).
Menurut ayat tersebut, kewajiban shalatJum’at berlaku bagi semua orang. Tapi para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa kaum wanita, budak dan anak-anak tidak wajib shalat Jum’at.
3. Mentakhshish Al-Qur’an dengan Qiyas.
Misalnya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera”. (An-Nur ayat 2). Keumuman ayat di atas ditakhshish oleh An-Nisa’ ayat 25: “Apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka setengah hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami”. (An-Nisa’:25).
Ayat di atas menerangkan secara khusus, bahwa hukuman dera bagi pezina budak perempuan adalah separuh dari dera yang berlaku bagi orang merdeka yang berzina. Kemudian hukuman dera bagi budak laki-laki di-qiyaskan dengan hukuman bagi budak perempuan, yaitu lima puluh kali dera.
4. Mentakhshish dengan akal.
Takhsis dengan akal ini boleh untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan suatu hukum. Sebagai contoh adalah firman Allah : “Allah adalah pencipta segala sesuatu”. (Surat Arro’du ayat 16).
Maknanya adalah hakekat segala sesuatu itu wujud dari Daya Cipta Allah, walau secara tidak langsung. Seperti wujud sebuah mesin, adalah ciptaan manusia. Tetapi pada hakekatnya Allah lah yang dengan kekuasan-Nya menyebabkan seseorang mampu membuat mesin.
5. Takhsis dengan rasa pemahaman.
Seperti halnya takhsis dengan akal, takhis ini berlaku untuk kasus non hukum. Seperti firman Allah dalam surat An Anam: “Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang menguasai mereka (sebagai ratu) dan dia telah dikurniai segala sesuatu,dan padanya ada tahta agung”. Dalam ayat ini seakan semua kerajaan adalah milik dia, tetapi kenyataanya bahwa ada banyak kurnia yang lebih besar yang dimiliki Nabi Sulaiman.
6. Takhsis dengan kalimat sebelumnnya.
Seperti firman Allah dalam surat Al- A’rof ayat 162: “Dan tanyakan pada mereka tentang sebuah desa yang berada didekat laut”. Berdasarkan kalimat sebelumnya, yang dimaksud dengan desa itu adalah para penduduknya, seperti firman Allah: “Yaitu tatkala penduduk desa itu melanggar larangan Allah dihari Sabtu”.
7. Mentakhshish dengan pendapat sahabat.
Jumhur ulama berpendapat bahwa takhshish Hadis dengan pendapat sahabat tidak diterima. Sedangkan menurut Hanafiyah dan Hanbaliyah dapat diterima jika sahabat itu yang meriwayatkan Hadis yang ditakhshishnya. Misalnya: “Barangsiapa menggantikan agamanya (dari agama Islam ke agama lain, yaitu murtad), maka bunuhlah dia”. (MuttafaqAlayh).
Menurut hadis tersebut, baik laki-laki maupun perempuan yang murtad hukumnya dibunuh. Tetapi Ibnu Abbas (perawi Hadis tersebut) berpendapat bahwa perempuan yang murtad tidak dibunuh, hanya dipenjarakan saja.
Pendapat di atas ditolak oleh Jumhur Ulama yang mengatakan bahwa perempuan yang murtad juga harus dibunuh sesuai dengan ketentuan umum Hadis tersebut. Pendapat sahabat yang mentakhshish keumuman Hadis di atas tidak dibenarkan karena yang menjadi pegangan kita, kata Jumhur Ulama, adalah lafadz-lafadz umum yang datang dari Nabi. Di samping itu, dimungkinkan bahwa sahabat tersebut beramal berdasarkan dugaan sendiri.




















BAB IV
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Pengertian Khash adalah lawan dari pengertian ‘Am (umum). Dengan demikian, bila telah
Ada beberapa definisi yang diajukan ulama Ushul mengenai takhsish.
Muhammad al-Kuddhari Beik merumuskan definisi takhsis :
“menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam lafaz am’ hanyalah sebagian dari yang diatur oleh lafaz itu “
Abdul Wahab mendefinisikan :
“ Takhsish ialah penjelasan bahwa yang dimaksud oleh syari’ (pembuat hukum) tentang lafaz ‘ am itu pada mulanya adalah sebagian afradnya.”

B. REFERENSI
• Ushul Fiqh 2, prof. Dr. H. Amir Syarifuddin
• Ushul Fiqh 2, prof. Dr. H. Amir Syarifuddin
• Fiqh dengan ushul Fiqh, Nazar Bakry



By:

posted from Bloggeroid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar